Rest Area Tol Jagorawi Km 21B Disita Terkait Korupsi Timah

KEJAKSAAN Agung menyita rest area Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

“Penyidik melakukan penyitaan, melakukan pemasangan plang di rest area Km 21B Jagorawi dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi TPPU dalam tata niaga timah,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (23/5).

Tim penyidik akan terus mengungkap harta-harta yang disembunyikan oleh para pelaku korupsi.

Rest area yang disita itu berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) meliputi dua perusahaan. Yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Namun penyidik menemukan keterkaitan rest area itu dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP). CV VIP milik salah satu pelaku korupsi timah bernama Tamron alias Aon yang divonis 18 tahun penjara.

BACA JUGA  Aktris Sandra Dewi Diminta Buktikan Tas Mewahnya tidak Terkait Korupsi Timah

Kejaksaan Agung telah menyita 28 unit bangunan usaha terkait kasus korupsi timah.

Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 telah menjadi salah satu skandal terbesar di Indonesia.

Kerugian negara iperkirakan mencapai Rp 271 triliun. Hingga Mei 2025, Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 individu dan 5 korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Lima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini adalah

  1. PT Refined Bangka Tin (RBT)
  2. PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
  3. PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
  4. PT Sariwiguna Binasentosa (SBS)
  5. CV Venus Inti Perkasa (VIP)

Perusahaan-perusahaan ini diduga berkolusi dengan mantan eksekutif PT Timah untuk memfasilitasi kegiatan penambangan timah ilegal dan melakukan transaksi peleburan fiktif.

BACA JUGA  Korupsi Pertamina Modus Beli Pertalite Dijual Sebagai Pertamax

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara dari kasus ini mencakup sekitar Rp29 triliun dari penjualan bijih timah dan layanan peleburan fiktif. Dan kerusakan lingkungan yang ditaksir mencapai Rp271 triliun.

Sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara, Kejaksaan telah menyita berbagai aset, termasuk rest area di Km 21B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

John Herdman hingga Maarten Paes Acungi Jempol, Skuad Garuda Unjuk Jiwa Petarung di FIFA ASEAN Cup 2026

Kepala pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memberikan apresiasi tinggi atas daya juang anak asuhnya. Skuad Garuda bermain imbang melawan Malaysia dengan skor 0-0 pada laga kedua Grup A FIFA ASEAN…

Imbang 0-0 Lawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Kapten Kevin Diks Minta Perjuangan Skuad Garuda Berlaga dengan 10 Pemain Dihargai

Kapten Timnas Indonesia, Kevin Diks, mengungkapkan kekecewaa terhadap respons sebagian penonton di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) setelah Indonesia bermain imbang 0–0 melawan Malaysia pada laga kedua Grup A,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

BPKH Ajak Generasi Muda UIN Sunan Kalijaga Persiapkan Haji Sejak Dini

  • September 29, 2026
BPKH Ajak Generasi Muda UIN Sunan Kalijaga Persiapkan Haji Sejak Dini

Program Lestari PT BGR Minamas Raih Silver CSR & PDB Award

  • September 29, 2026
Program Lestari PT BGR Minamas Raih Silver CSR & PDB Award

Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

  • September 29, 2026
Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

Rektor UIN Sunan Kalijaga Dorong Integrasi-Interkoneksi Keilmuan

  • September 29, 2026
Rektor UIN Sunan Kalijaga Dorong Integrasi-Interkoneksi Keilmuan

Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam

  • September 29, 2026
Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam

John Herdman hingga Maarten Paes Acungi Jempol, Skuad Garuda Unjuk Jiwa Petarung di FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 29, 2026
John Herdman hingga  Maarten Paes Acungi Jempol,  Skuad Garuda Unjuk Jiwa Petarung di FIFA ASEAN Cup 2026