Rest Area Tol Jagorawi Km 21B Disita Terkait Korupsi Timah

KEJAKSAAN Agung menyita rest area Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

“Penyidik melakukan penyitaan, melakukan pemasangan plang di rest area Km 21B Jagorawi dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi TPPU dalam tata niaga timah,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (23/5).

Tim penyidik akan terus mengungkap harta-harta yang disembunyikan oleh para pelaku korupsi.

Rest area yang disita itu berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) meliputi dua perusahaan. Yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Namun penyidik menemukan keterkaitan rest area itu dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP). CV VIP milik salah satu pelaku korupsi timah bernama Tamron alias Aon yang divonis 18 tahun penjara.

BACA JUGA  Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Bertambah 2 Orang

Kejaksaan Agung telah menyita 28 unit bangunan usaha terkait kasus korupsi timah.

Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 telah menjadi salah satu skandal terbesar di Indonesia.

Kerugian negara iperkirakan mencapai Rp 271 triliun. Hingga Mei 2025, Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 individu dan 5 korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Lima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini adalah

  1. PT Refined Bangka Tin (RBT)
  2. PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
  3. PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
  4. PT Sariwiguna Binasentosa (SBS)
  5. CV Venus Inti Perkasa (VIP)

Perusahaan-perusahaan ini diduga berkolusi dengan mantan eksekutif PT Timah untuk memfasilitasi kegiatan penambangan timah ilegal dan melakukan transaksi peleburan fiktif.

BACA JUGA  JPU Ajukan Banding Vonis Terdakwa Kasus Timah Terlalu Ringan

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara dari kasus ini mencakup sekitar Rp29 triliun dari penjualan bijih timah dan layanan peleburan fiktif. Dan kerusakan lingkungan yang ditaksir mencapai Rp271 triliun.

Sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara, Kejaksaan telah menyita berbagai aset, termasuk rest area di Km 21B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

MANTAN Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim PUN memvonis Nadiem dengan hukuman penjara selama 10  tahun. “Menyatakan terdakwa Nadiem…

Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

PP PBVSI mengapresiasi setinggi-tingginya para pemain Timnas voli putra Indonesia yang untuk kali pertama berhasil menjuarai AVC Men’s Volleyball Cup. Farhan Halim dan kawan-kawan menjadi juara setelah di partai puncak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak