Rest Area Tol Jagorawi Km 21B Disita Terkait Korupsi Timah

KEJAKSAAN Agung menyita rest area Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

“Penyidik melakukan penyitaan, melakukan pemasangan plang di rest area Km 21B Jagorawi dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi TPPU dalam tata niaga timah,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (23/5).

Tim penyidik akan terus mengungkap harta-harta yang disembunyikan oleh para pelaku korupsi.

Rest area yang disita itu berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) meliputi dua perusahaan. Yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Namun penyidik menemukan keterkaitan rest area itu dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP). CV VIP milik salah satu pelaku korupsi timah bernama Tamron alias Aon yang divonis 18 tahun penjara.

BACA JUGA  Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM, Kejagung Sita 5 Dus Dokumen

Kejaksaan Agung telah menyita 28 unit bangunan usaha terkait kasus korupsi timah.

Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 telah menjadi salah satu skandal terbesar di Indonesia.

Kerugian negara iperkirakan mencapai Rp 271 triliun. Hingga Mei 2025, Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 individu dan 5 korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Lima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini adalah

  1. PT Refined Bangka Tin (RBT)
  2. PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
  3. PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
  4. PT Sariwiguna Binasentosa (SBS)
  5. CV Venus Inti Perkasa (VIP)

Perusahaan-perusahaan ini diduga berkolusi dengan mantan eksekutif PT Timah untuk memfasilitasi kegiatan penambangan timah ilegal dan melakukan transaksi peleburan fiktif.

BACA JUGA  KOSMAK Desak KPK Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara dari kasus ini mencakup sekitar Rp29 triliun dari penjualan bijih timah dan layanan peleburan fiktif. Dan kerusakan lingkungan yang ditaksir mencapai Rp271 triliun.

Sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara, Kejaksaan telah menyita berbagai aset, termasuk rest area di Km 21B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

INTER Milan sukses menjuarai Coppa Italia  setelah mengalahkan Lazio 2-0 pada partai final di Stadion Olimpico, Roma, Kamis dini hari WIB. Kedua gol kemenangan Nerazzurri dicetak oleh bunuh diri Adam…

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

TIM voli Jakarta Bhayangkara Presisi sukses melewati rintangan pertamanya di ajang AVC Men’s Volleyball Champions League 2026. Saat  menghadapi wakil Kazakhstan, Zhaiyk pada laga pertamanya di GOR Terpadu A. Yani,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • May 14, 2026
Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

  • May 14, 2026
Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

  • May 14, 2026
Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

  • May 13, 2026
Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League