Korupsi Pertamina Modus Beli Pertalite Dijual Sebagai Pertamax

KASUS korupsi tata kelola minyak mentah dilakukan oleh tujuh tersangka dengan modus pengadaan kilang Ron 90 (Pertalite) dicampur di depo dan dijual sebagai Pertamax (Ron 92) oleh Pertamina.

Korupsi ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan dalam pengadaan impor tersebut, Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan melakukan pengadaan produk kilang dengan membeli Ron 92 (Pertamax).

Faktanya Riva membeli Ron 90 (Pertalite) yang berkualitas rendah. Kemudian minyak mentah itu diblending atau dioplos di depo untuk menjadi Ron 92 (Pertamax).

“Ini tidak diperbolehkan,” tegas Qohar, Senin (24/2) malam.

BACA JUGA  Pertamina Patra Niaga Dorong Sertifikasi Halal untuk UMK

Selain itu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengimpor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.

“Dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi,” lanjutnya.

Dari penyelidikan ditemukan adanya indikasi pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Riva bersama SDS, dan  AP yang semuanya dari Sub-Holding Pertamina sengaja menurunkan produksi kilang.

Mereka juga menolak produksi minyak mentah KKKS dari dalam negeri karena tidak memenuhi nilai ekonomis.

“Pertamina juga berdalih spesifikasi minyak mentah yang ditawarkan KKKS tidak sesuai kilang, padahal sudah sesuai dan dapat diolah,” ujar Qohar.

BACA JUGA  Konsumsi BBM Naik Selama Libur Panjang Akhir Pekan

Akibatnya untuk memenuhi minyak mentah dan produk kilang dilakukan impor dengan disparitas harga yang tinggi dibandingkan minyak dalam negeri.

YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping melakukan mark up pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina International Shipping sebesar 13%-15%.

Tindakan yang dilakukan orang-orang Pertamina ini menguntungkan para broker dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.

Kini tujuh tersangka, empat dari Pertamina dan tiga orang dari swasta telah ditahan oleh Kejaksaan Agung. (*/S-01)

BACA JUGA  Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

PP PBVSI mengapresiasi setinggi-tingginya para pemain Timnas voli putra Indonesia yang untuk kali pertama berhasil menjuarai AVC Men’s Volleyball Cup. Farhan Halim dan kawan-kawan menjadi juara setelah di partai puncak…

Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

KABAR penahanan seorang oknum pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial RB, 46 tahun, yang berhembus di masyarakat Jambi akhirnya terkonfirmasi. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji, Senin (29/6)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

  • June 29, 2026
Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

  • June 29, 2026
Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

  • June 29, 2026
PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Banjir Lahar Berpotensi Terjadi

  • June 29, 2026
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Banjir Lahar Berpotensi Terjadi

Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

  • June 29, 2026
Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura

  • June 29, 2026
Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura