Korupsi Pertamina Modus Beli Pertalite Dijual Sebagai Pertamax

KASUS korupsi tata kelola minyak mentah dilakukan oleh tujuh tersangka dengan modus pengadaan kilang Ron 90 (Pertalite) dicampur di depo dan dijual sebagai Pertamax (Ron 92) oleh Pertamina.

Korupsi ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan dalam pengadaan impor tersebut, Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan melakukan pengadaan produk kilang dengan membeli Ron 92 (Pertamax).

Faktanya Riva membeli Ron 90 (Pertalite) yang berkualitas rendah. Kemudian minyak mentah itu diblending atau dioplos di depo untuk menjadi Ron 92 (Pertamax).

“Ini tidak diperbolehkan,” tegas Qohar, Senin (24/2) malam.

BACA JUGA  Pertamina Pastikan Ron Pertamax Sesuai Spesifikasi

Selain itu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengimpor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.

“Dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi,” lanjutnya.

Dari penyelidikan ditemukan adanya indikasi pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Riva bersama SDS, dan  AP yang semuanya dari Sub-Holding Pertamina sengaja menurunkan produksi kilang.

Mereka juga menolak produksi minyak mentah KKKS dari dalam negeri karena tidak memenuhi nilai ekonomis.

“Pertamina juga berdalih spesifikasi minyak mentah yang ditawarkan KKKS tidak sesuai kilang, padahal sudah sesuai dan dapat diolah,” ujar Qohar.

BACA JUGA  Direktur Pertamina Patra Niaga Awasi Langsung Penyaluran LPG

Akibatnya untuk memenuhi minyak mentah dan produk kilang dilakukan impor dengan disparitas harga yang tinggi dibandingkan minyak dalam negeri.

YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping melakukan mark up pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina International Shipping sebesar 13%-15%.

Tindakan yang dilakukan orang-orang Pertamina ini menguntungkan para broker dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.

Kini tujuh tersangka, empat dari Pertamina dan tiga orang dari swasta telah ditahan oleh Kejaksaan Agung. (*/S-01)

BACA JUGA  Disidik Kejagung, Kasus Tambang Ilegal Kaltim Milik Sugianto Alias Asun masih Bebas Melenggang

Siswantini Suryandari

Related Posts

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

KANTOR Imigrasi Yogyakarta di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA (Yogyakarta International Airport) menggagalkan keberangkatan tiga orang yang diduga akan akan berangkat haji tanpa melalui prosedur resmi atau nonprosedural. Ketiga orang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran