KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan tentang strategi penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (TPK), yang diharapkan dapat meningkatkan budaya antikorupsi bagi calon pejabat di lingkungan Polri ini yang diikuti 98 peserta didik. Dalam program pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg ke 33 Tahun Ajaran 2024 di Gedung R. Hoegeng Imam Santoso, Lemdiklat Polri, Lembang Jawa Barat, Senin (24/6).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang hadir sebagai pemateri menekankan bahwa strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas. Tanak menyampaikan, bahwa sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), penanaman nilai integritas penting untuk dipupuk agar pelaksanaan penegakan hukum dapat bersih dari segala tindak korupsi.
“Integritas adalah keselarasan pikiran, perkataan, dan perbuatan dengan standar norma/hukum/nilai yang berlaku. Kalau nilai integritas tidak dicermati dengan saksama, maka potensi korupsi di negara ini semakin besar,” terangnya.
Menurut Tanak, menyampaikan bahwa dalam menerapkan nilai integritas terdapat empat aspek yang harus ditanam. Pertama, akuntabilitas dimana sebagai APH harus dapatt mempertanggungjawabkan perbuatan dan perkataan Kedua, harus memiliki etik, dimana APH Memiliki dan menerapkan nilai moral serta mendahulukan kepentingan umum. Dengan memiliki akuntabilitas dan etik melakukan korupsi serta melakukan langkah-langkah pengendalian’
“Selain itu, hal yang terpenting adalah memiliki kompetensi dan integritas, harus didukung dengan kompetensi yang mumpuni. Dimana APH menguasai kemampuan sesuai bidangnya. Perlu ketelitian dan kecermatan dalam memberantas korupsi. Kepastian hukum dan pelaksanaan tugas yang harmonis dan berkelanjutan dalam memberantas korupsi,” terang Tanak.
Dalam pemaparan materi ini ini, Tanak juga memaparkan jika KPK punya 3 strategi utama dalam memberantas korupsi, yaitu pencegahan, pendidikan, dan penindakan. Terangnya, penindakan bertujuan untuk memberi efek jera, prosesnya mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.
Khusus dua strategi lainnya, yaitu pencegahan dan pendidikan, Tanak menjelaskan bahwa KPK terus berupaya dalam mengoptimalkan sistem pemerintahan yang bebas korupsi serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi melalui upaya kampanye dan pendidikan antikorupsi.
Dalam upaya pencegahannya, KPK juga menjadi komando dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (PK) bersama empat lembaga lainnya, antara lain Kemendagri, KemenpanRB, Kantor Staf Presiden, Bappenas.
“Stranas PK berupaya dalam mewujudkan perizinan yang lebih sederhana dan berbiaya rendah, penerbitan e-katalog sektor PBJ, reformasi birokrasi melalui pengadaan sistem merit, serta Penindakan simultan dengan pemanfaatan SPPT-TI, serta pemulihan asset recovery,” sambungnya
Untuk strategi terakhir dalam pemberantasan korupsi, Tanak menyampaikan entang pembaruan hukum khususnya pada tindak pidana korupsi. Ia mengutip salah satu Penulis dari buku yang dibacanya dan menjadi refleksi bagi peserta didik yang hadir. “Jika nanti negara ini merdeka dan saya jadi pimpinan. Yang akan pertama saya lakukan, mengangkat APH dan memberikan gaji sebesar-besarnya. Tapi jika melanggar akan diberikan hukuman sebesar-besarnya,” tambahnya.
Program pendidikan bertajuk, “Mewujudkan Pimpinan Tingkat Menengah Polri, Kementerian dan Lembaga yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (presisi) untuk Indonesia Maju” dihadiri oleh 98 serdik, yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, TNI, dan Kemenkumham RI. Program ini dibuka oleh Kol.Beni Rusdianto dari TNI Angkatan Laut (AL). (Rav/N-01)