Pemberian Amnesti 19 Ribu Narapidana masih Belum Pasti

PEMBERIAN amnesti 19 ribu narapidana diumumkan sebelum Idul Fitri 2025 masih belum pasti.

Alasannya pemerintah terus melakukan tahap-tahap verifikasi kepada para narapidana itu.

“Kementerian Hukum setelah melakukan verifikasi, ini angka 19 ribu ini belum pasti juga pak, karena terus kami verifikasi,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2).

Pemberian amnesti 19 ribu narapidana awalnya pemerintah berencana memberikan remisi terhadap 44 ribu narapidana.

Namun kemudian diturunkan menjadi 19 ribu setelah Kementerian Hukum melakukan verifikasi dan asesmen kembali.

“Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan 4 kriteria,” lanjutnya.

BACA JUGA  Pemberian Abolisi dan Amensti dan Dampak Jangka Panjang

Ia berharap Kementerian Hukum bisa merampungkan verifikasi terhadap daftar narapidana yang akan diberikan remisi pada pekan ini.

Hasil verifikasi narapidana mendapatkan remisi segera dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Nanti setelah nama-namanya sudah pasti, kemudian nanti Bapak Presiden akan mengirim surat ke DPR untuk meminta pertimbangan,” pungkasnya.

Pemberian amnesti 19 ribu napi juga disusul langkah pemerintah menampung aspirasi terkait pemberian amnesti untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Menurut Supratman, pemerintah sebelumnya juga sudah memberi amnesti kepada seluruh orang yang sempat terlibat separatisme di Aceh di masa silam.

Menurutnya pemberian amnesti kepada orang-orang yang terlibat KKB, bukan suatu yang tidak mungkin. (*/S-01)

BACA JUGA  Dapat Abolisi dan Amnesti, Kasus Hukum Tom Lembong dan Hasto Dihentikan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sejumlah Kyai Desak NU Kembali ke Khittah

SEJUMLAH kyai pengasuh pondok pesantren menegaskan pentingnya Nahdlatul Ulama (NU) untuk kembali ke khittah sebagai organisasi sosial keagamaan yang independen, bebas dari benturan politik praktis, serta berakar pada jamaah. Penegasan…

Polisi Tetapkan 72 Tersangka dalam Kasus Karhutla

SEBANYAK 72 orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk PSO BRT

  • August 25, 2026
Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk PSO BRT

Penurunan Kabel di Kota Bandung Capai 42 Ruas Jalan Hingga Agustus

  • August 24, 2026
Penurunan Kabel di Kota Bandung Capai 42 Ruas Jalan Hingga Agustus

Bantu Penanganan Pascabencana NTT, UGM Luncurkan Portal Teknologi AI Tech4Disaster

  • August 24, 2026
Bantu Penanganan Pascabencana NTT, UGM Luncurkan Portal Teknologi AI Tech4Disaster

Tim Mahasiswa Peternakan UGM Juara I Brawijaya Animal Science Ideas Competition

  • August 24, 2026
Tim Mahasiswa Peternakan UGM Juara I Brawijaya Animal Science Ideas Competition

PKK DIY Diminta Bisa Membaca Zaman

  • August 24, 2026
PKK DIY Diminta Bisa Membaca Zaman

Ijazah yang tak Sempat Digenggam itu Menjadi Penanda Perjuangan sang Sarjana Tata Boga

  • August 24, 2026
Ijazah yang tak Sempat Digenggam itu Menjadi Penanda Perjuangan sang Sarjana Tata Boga