PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Dr. Yance Arizona memuji empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga yang mampu mengajukan dalil sehingga meruntuhkan bangunan presidential threshold di Mahkamah Konstitusi.
Yance Arizona sendiri, menjadi ahli yang diajukan oleh empat mahasiswa tersebut ketika berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Menurut Yance,permohonan itu muncul dari mereka sendiri.
“Para mahasiswa ini meminta saya menjadi ahli,” katanya.
Pada kesempatan itu ia menjelaskan, keempat mahasiswa yang mengajukan permohonan mendalilkan bahwa penerapan ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden atau presidential thershold telah menciptakan keadilan yang tidak dapat ditoleransi dan dinilai bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas
yang adil serta hanya menguntungkan partai-partai besar.
Ia menilai dalil yang diaukan para mahasiswa ini cukup kuat untuk meminta Mahkamah Konstitusi meninjau ulang presidential threshold sebagai open legal policy yang ternyata telah menimbulkan ketidak-adilan yang tak dapat ditoleransi. “Bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas yang adil,” tegasnya.
Kesamaan visi
Dikatakan MK kemudian mengabulkan karena memang dalam konstitusi tidak mengatur tentang ambang batas atau threshold. Yance menambahkan putusan nomor 62 tersebut lahir salah satunya karena adanya kehawatiran karena selama ini ada monopoli pencalonan presiden/wakil presiden oleh partai-partai besar sehingga jumlah calon yang maju pilpres tidak banyak.
MK jelasnya menilai ada upaya agar kandidat dalam pilpres dua pasang saja. Yance berharap pasca putusan ini, partai-partai politik peserta pemilu segera menyiapkan calon-calon mereka yang akan diajukan sebagai pilihan rakyat.
“Prediksi saya ke depan koalisi partai politik akan terbentuk secara alami karena kesamaan visi bukan berdasar kalkulasi persentase perolehan kursi di DPR dari pemilu legislatif yang telah berjalan sebelumnya,” ujarnya. (AGT/N-01)