Ide Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Hapus Ambang Batas Presiden

EMPAT mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga punya ide  penghapusan ambang batas presiden 20 % dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Mereka inilah yang mengajukan permohonan judicial review terhadap pasal 222 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang penghapusan presidential threshold.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permintaan tersebut dan menghapus  presidential threshold yang semula 20% menjadi 0 %.

Keempat mahasiswa angkatan 2021 adalah Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Tsalis Khoirul Fatna dan Faisal Nasirul Haq.

Mereka menegaskan permohonan judicial review terhadap pasal 222 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tidak ada kepentingannya dengan tokoh atau partai politik tertentu.

Gugatan yang mereka ajukan tersebut semata-mata karena pasal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Juga hak memperjuangkan diri secara kolektif serta kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1), pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1) dan pasal 28I atau (2) UUD Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA  Tekan Angka Kecelakaan, UIN Sunan Kalijaga Gelar Safety Riding

Gugatan yang mereka ajukan tersebut semata-mata karena pasal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Juga hak memperjuangkan diri secara kolektif serta kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1), pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1) dan pasal 28I atau (2) UUD Negara Republik Indonesia.

Salah satu pemohon, Enika Maya Oktavia kepada wartawan, Jumat (3/1) di kampusnya menjelaskan, yang mereka perjuangkan ini tidak merepresentasikan pemikiran institusi tempat mereka kuliah atau lainnya.

“Perjuangan kami adalah perjuangan akademik, perjuangan konstitusional,” tegas Enika.

Judicial review  pasal 222 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 ini diajukan setelah pelaksanaan pemiihan presiden.

BACA JUGA  Lulusan UIN Sunan Kalijaga Diminta tidak Takut Perubahan

Tujuannya untuk menghindari benturan kepentingan dan menghindari kondisi tidak nyaman lainnya baik dari kalangan pemohon, saksi ahli bahkan Hakim Konstitusi.

“Kenapa setelah pemilihan presiden? Karena kami tidak ingin kajian-kajian ini ada preseden atau pengaruh buruk secara politik. Ini benar-benar kajian akademik dan benar-benar kajian substansi hukum,” tegas Enika.

Enika menegaskan yang dijadikan landasannya itu benar terbukti. Pengajuan judicial review sejak Februari 2024 dan keluar putusan hampir satu tahun, yakni  2 Januari 2025.

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga tidak punya kepentingan politik

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini sesuai harapan para mahasiswa tersebut meski sebelumnya mereka pesimistis.

Enika berharap putusan tentang pembatalan penerapan presidential threshold ini dapat benar-benar menjadi angin segar bagi perjalanan demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA  Kekerasan terhadap Perempuan Belum Usai

Apalagi sudah ada 32 permohonan yang sebelumnya ditolak. “Kami bersyukur, permohonan yang ke-33 ini dikabulkan,” ungkapnya.

Enika menegaskan, pasal 222 UU nomor 7/2017 itu bersifat open legal policy. Namun open legal policy ini memiliki berbagai batasan yang dapat dilanggar apabila melanggar rasionalitas dan polaritas.

”Kami nyatakan dalam permohonan kami yang dielaborasi dengan keadaan Pemilu 2024 yang hasilnya seperti sekarang,” jelasnya.

Menanggapi keberhasilan para mahasiswanya ini, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Prof. Ali Sodikin mengapresiasi dan menyampaikan rasa bangga dengan pencapaian itu. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Said Iqbal Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

PENASEHAT Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Said Iqbal siap langsung bergerak cepat. Ia mengaku akan fokus ke sejumlah isu…

Cari Barang Bukti, KPK Geledah Rumah Silmy Karim

PENYIDIK KPK melakukan penggeledah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim untuk mencari barang bukti. Sebelumnya Silmy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bantu Kembangkan Smart Farming, Peneliti UGM Aplikasikan Agrovoltaic

  • June 10, 2026
Bantu Kembangkan Smart Farming, Peneliti UGM Aplikasikan Agrovoltaic

Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan

  • June 10, 2026
Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan

Demi Biaya Lamar Kekasih, Seorang Teknisi Nekat Curi Emas di Kantornya

  • June 10, 2026
Demi Biaya Lamar Kekasih, Seorang Teknisi Nekat Curi Emas di Kantornya

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Porong Pantau Lahan Jagung di Pesawahan

  • June 10, 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Porong Pantau Lahan Jagung di Pesawahan

Pemkot Libatkan Kemenhut dalam Pemilihan Pengelola Bandung Zoo

  • June 10, 2026
Pemkot Libatkan Kemenhut dalam Pemilihan Pengelola Bandung Zoo

Sunflower Angel Pikat Ribuan Pengunjung Candi Prambanan

  • June 10, 2026
Sunflower Angel Pikat Ribuan Pengunjung Candi Prambanan