
PEMBENTUKAN Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Optimalisasi Penerimaan Negara dinilai sebagai langkah positif, selama pelaksanaannya efektif dan tidak tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.
Hal ini disampaikan Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Dr. Eddy Junarsin.
“Pembentukan institusi seperti Satgasus ini wajar dan bahkan lazim di negara-negara maju. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kejelasan mandat dan koordinasi antar lembaga,” ujarnya di Yogyakarta, Sabtu (12/7).
Eddy mencontohkan praktik di Amerika Serikat, di mana lembaga pajak seperti Internal Revenue Service (IRS) bisa bekerja sama dengan FBI, Department of Justice, bahkan CIA dalam kasus-kasus besar. Namun, ia menekankan, Indonesia harus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di lapangan.
“Apakah Satgasus ini mengambil alih fungsi BPK atau BPKP? Bagaimana relasinya dengan kepolisian dalam pengawasan sektor pertanian dan kemaritiman? Ini harus dijelaskan secara gamblang,” tegasnya.
Menurutnya, tantangan utama saat ini bukan sekadar membentuk lembaga baru, tetapi bagaimana menciptakan sistem pengawasan keuangan negara yang efisien dan adil. Ia juga menyoroti pentingnya menyederhanakan sistem perpajakan untuk mendukung pertumbuhan usaha.
“Kalau dunia usaha berkembang, dampaknya besar terhadap penerimaan pajak. Tax ratio bisa meningkat. Fokusnya bukan menambah birokrasi, tapi menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat,” paparnya.
Terkait pernyataan Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah bahwa Satgasus dibentuk untuk menindaklanjuti kasus korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penerimaan negara, Eddy mengingatkan pentingnya prinsip efisiensi dan kepastian hukum.
“Semua lembaga bisa saling mendukung, tapi jangan sampai justru menambah beban bagi pelaku usaha. Net regulatory effect-nya harus positif,” tambahnya.
Ia berharap pengawasan penerimaan negara tetap berjalan dalam koridor efisiensi, akuntabilitas, dan profesionalisme. “Pembentukan Satgasus harus benar-benar memberi nilai tambah, bukan sekadar menambah struktur,” tutupnya. (AGT/S-01)








