Partai Politik Bebas Ajukan Capres dan Cawapres

SELURUH partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan atau mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sendiri.

Hal itu disampaikan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Retno Widiastuti, Jumat (3/1).

Partai politik  tidak lagi berfokus pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Hal ini konsekuensi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi memutus perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang presidential threshold.

Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol peserta pemilu tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol.

“Sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih,” kata Retno Widiastuti.

BACA JUGA  Yusril Sebut Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

PSHK UII mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah meneguhkan posisinya sebagai “Guardian of Constitution and Democracy” dengan memberikan putusan yang menghadirkan rasa keadilan.

Serta melestarikan prinsip konstitusionalisme dalam penyelenggaraan ketatanegaraan di Indonesia sebagaimana yang diamankan oleh UUD NRI 1945.

PSHK UII mengapresiasi pula mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang bertindak sebagai pemohon perkara No. 62/PUU-XXII/2024. Sebab telah melakukan jihad konstitusional melalui mekanisme judicial review.

PSHK UII juga memberikan sinyal kepada pembentuk undang undang untuk memedomani putusan MK tersebut.

Serta tidak melakukan manuver-manuver yang bertujuan untuk mengingkari putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 itu.

“Kepada partai politik kami juga meminta agar memanfaatkan kesempatan untuk mempersiapkan calon presiden/calon wakil presiden yang terbaik yang dinilai berdasar kinerja,” terangnya.

BACA JUGA  Penghapusan Presidential Threshold Rawan Dilanggar

“Selain itu  pengalaman dan ketokohannya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia bukan karena perttimbangan pragmatis semata,” pungkasnya. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Tiba di Tanah Air, Kapal induk Garibaldi Akan segera Diretrofit

KAPAL Induk ITS Giuseppe Garibaldi akhirnya sampai di Dermaga 107, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat sekitar pukul 07.50 WIB. Kedatangan kapal tersebut disambut tim marching band TNI. Sejumlah pejabat…

Nusron Hormati Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan suap di kementeriannya. “Pertama, kami menghormati…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

  • September 19, 2026
Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

  • September 19, 2026
Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

  • September 19, 2026
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

  • September 19, 2026
Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

  • September 18, 2026
Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 18, 2026
Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026