Partai Politik Bebas Ajukan Capres dan Cawapres

SELURUH partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan atau mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sendiri.

Hal itu disampaikan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Retno Widiastuti, Jumat (3/1).

Partai politik  tidak lagi berfokus pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Hal ini konsekuensi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi memutus perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang presidential threshold.

Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol peserta pemilu tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol.

“Sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih,” kata Retno Widiastuti.

BACA JUGA  Penghapusan Presidential Threshold Rawan Dilanggar

PSHK UII mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah meneguhkan posisinya sebagai “Guardian of Constitution and Democracy” dengan memberikan putusan yang menghadirkan rasa keadilan.

Serta melestarikan prinsip konstitusionalisme dalam penyelenggaraan ketatanegaraan di Indonesia sebagaimana yang diamankan oleh UUD NRI 1945.

PSHK UII mengapresiasi pula mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang bertindak sebagai pemohon perkara No. 62/PUU-XXII/2024. Sebab telah melakukan jihad konstitusional melalui mekanisme judicial review.

PSHK UII juga memberikan sinyal kepada pembentuk undang undang untuk memedomani putusan MK tersebut.

Serta tidak melakukan manuver-manuver yang bertujuan untuk mengingkari putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 itu.

“Kepada partai politik kami juga meminta agar memanfaatkan kesempatan untuk mempersiapkan calon presiden/calon wakil presiden yang terbaik yang dinilai berdasar kinerja,” terangnya.

BACA JUGA  Banyak Petugas Pantarlih yang Diduga Terlibat dalam Partai Politik

“Selain itu  pengalaman dan ketokohannya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia bukan karena perttimbangan pragmatis semata,” pungkasnya. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Peringati Hari Bakti ke-79, TNI AU Tambah Alutsista

KEPALA Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M Tonny Harjono memimpin upacara Hari Bakti ke-79 yang digelar secara sederhana namun khidmat di Lapangan Dirgantara Akademi Angkatan Udara di Yogyakarta, Rabu. Dalam…

Wabup Sleman Buka Pra-Temu Nasional ke XV BEM Nusantara 2026

WAKIL Bupati Sleman, Danang Maharsa, secara resmi membuka pra-Temu Nasional XV Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara 2026 pada Senin (27/7), di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga. Pembukaan ditandai dengan pemukulan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

PNM Mekaar Bukti Kehadiran Negara di Pelosok Negeri

  • August 5, 2026
PNM Mekaar Bukti Kehadiran Negara di Pelosok Negeri

Menangi Derby Jatim, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden

  • August 4, 2026
Menangi Derby Jatim, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden

Redam Persija, Persib Segel Tiket ke Final Piala Presiden

  • August 4, 2026
Redam Persija, Persib Segel Tiket ke Final Piala Presiden

BPS Sebut DI Yogyakarta Alami Deflasi 0,31 Persen pada Juli

  • August 4, 2026
BPS Sebut DI Yogyakarta Alami Deflasi 0,31 Persen pada Juli

Pemkot Bandung Matangkan Transisi Pengolahan Sampah

  • August 4, 2026
Pemkot Bandung Matangkan Transisi Pengolahan Sampah

UGM dan NUS Perkuat Kapasitas Riset Pemodelan Penyakit Menular

  • August 4, 2026
UGM dan NUS Perkuat Kapasitas Riset Pemodelan Penyakit Menular