Menangi Sengketa Pemilu, Eep Minta Keadilan Mahkamah Partai

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan gugatan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem, Eep Hidayat atas  sengketa Pemilu legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Barat Subang, Majalengka, Sumedang (SMS) pada Februari 2024 lalu.

Gugatan Eep Hidayat itu membuat DKPP mengambil langkah tegas yang secara resmi memberhentikan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni  karena terbukti melanggar etik dengan melakukan pergeseran suara Eep Hidayat ke calon lain yaitu Ujang Bey.

Melalui sidang di DKPP, fakta-fakta yang disampaikan Eep Hidayat mendapatkan perhatian luas. Salah satunya adalah perintah dari Ketua KPU Jawa Barat kepada stafnya untuk men-takedown live streaming rekapitulasi suara Dapil IX.

“DKPP memutuskan bahwa tindakan Ketua KPU Jawa Barat melanggar etika penyelenggara pemilu. DKPP memberikan keadilan atas apa yang selama ini saya perjuangkan,” Kata Eep Hidayat, Selasa (3/12) sore.

BACA JUGA  Lagi, Caleg Terpilih PDIP Sragen yang Terancam tak Dilantik Somasi KPU

Minta salian

Eep Hidayat yang saat ini menjabat Ketua DPD Partai NasDem Subang
mengungkapkan , dirinya akan segera meminta salinan putusan DKPP secara formal untuk diserahkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem. Langkah itu penting untuk memastikan transparansi dan integritas proses politik internal partai.

“Saya juga berharap Partai NasDem dapat mengambil langkah tegas terhadap dugaan manipulasi suara ini. Jika terbukti bahwa data yang saya sampaikan tidak benar, saya siap menerima sanksi, termasuk pemecatan dari partai,” tegasnya.

Eep Hidayat menyebut pergeseran suara yang signifikan, miliknya sebesar 7.142 suara ke pada Ujang Bey yang sama-sama caleg DPR RI dari Partai Nasdem, menegas perlunya pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam rekapitulasi suara.

BACA JUGA  KPK Sita Uang dan Barang lain dari Rumah Politisi NasDem Ahmad Ali

Pergeseran suara

Dijelaskan Eep, masalah ini bermula dari dugaan pergeseran suara yang dialaminya yang terjadi pada proses rekapitulasi yang dilakukan KPU. Berdasarkan data pleno kecamatan se-Kabupaten Majalengka, suara Partai NasDem tercatat 4.860, namun berubah menjadi 1.698 pada pleno KPU Kabupaten Majalengka

“Selisih suara tersebut, sebanyak 3.177, diduga dialihkan ke calon nomor urut 5, Ujang Bey,” jelasnya.

Dirinya menyebut situasi serupa terjadi di Kabupaten Sumedang, di mana suara Ujang Bey meningkat signifikan, mencapai total 31.546 suara, mengalahkan Mang Eep yang kehilangan 4.015 suara.

Mahkamah partai

Akibat perubahan ini, posisi Eep yang sebelumnya unggul menjadi kalah dengan selisih 803 suara.

“Perubahan suara ini tidak wajar. Sebagai kader NasDem, saya merasa harus memperjuangkan keadilan,” tegas Eep.

BACA JUGA  DKPP Kota Bandung Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Halal dengan Aplikasi E-Selamat

Setelah keputusan ini, Eep berharap Mahkamah Partai Nasdem bisa bersikap adil, karena dari 69 anggota DPR RI dari partai Nasdem ada 1 orang yang tidak sah.

“Semoga saja keputusan DKPP ini bisa dipertimbangkan oleh DPP Nasdem, sehingga keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya.( KR/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

SESOSOK bayi perempuan ditemukan di beranda sebuah rumah di Dusun Somosari, Ngrangsang RT 07/RW 04 Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Minggu pagi. Berdasarkan keterangan saksi, In (61), perempuan, warga Selomartani, Kalasan,…

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

KETUA MPR RI Ahmad Muzani, menegaskan MPR tidak akan gegabah dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Namun mereka akan mendengarkan berbagai aspirasi, pandangan, pemikiran, ide, dan gagasan dari berbagai elemen…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit