DPR Setujui Revisi RUU DKJ Jadi Undang-Undang

RAPAT Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Selasa (19/11).

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan ada 34 daftar inventarisasi masalah yang dibahas dalam rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI pada Senin (18/11).

Perubahan yang disepakati terdiri dari penyisipan empat pasal terkait pengaturan perubahan nomenklatur jabatan.

Yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 UU DKJ.

Menurut Martin Manurung hal itu diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur.

BACA JUGA  Penghapusan Presidential Threshold Rawan Dilanggar

Khususnya untuk jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024.

Nantinya  akan dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, dan anggota DPD dan DPR Dapil DKJ.

Kemudian perubahan dalam ketentuan mengingat angka 1 UU DKJ, yaitu dengan menambahkan ayat (2) pada ketentuan Pasal 22D UU DKJ.

Delapan Fraksi setuju RUU DKJ jadi undang-undang

Hasil rapat Baleg DPR RI sebanyak delapan fraksi telah menyetujui agar RUU DKJ untuk dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa revisi UU DKJ dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi hukum dari transisi perubahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

BACA JUGA  PSHK UII Soroti Penggantian Calon Hakim Konstitusi Usulan DPR

“Produk hukum untuk memberikan kepastian transisi penyelenggaraan pemerintahan merupakan suatu keharusan,” kata Tito saat menyampaikan pendapat akhir dari pemerintah.

“Sekaligus juga mampu mengidentifikasi adanya celah hukum dalam proses transisi penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bahli Pastikan Minyak Rusia segera Masuk Indonesia

UNTUK menjaga ketahanan pasokan energi nasional, pemerintah mencari altternatif lain dengan membeli dari Rusia. Saat ini minyak mentah atau crude dari Rusia itu akan segera tiba di Tanah Air. Hal…

Parlemen Italia Resmi Dukung Hibah Kapal Induk Garibaldi untuk Indonesia

PARLEMEN Italia akhirnya mendukung rencana pemerintah untuk menyumbangkan kapal induk tua mereka ke Indonesia. Sebab hal itu dinilai akan memperkuat hubungan kedua negara sekaligus menghindari biaya pembongkaran dan perawatannya yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

10 Pemain Malut United Gasak Persis, Garudayaksa Promosi

  • May 2, 2026
10 Pemain Malut United Gasak Persis, Garudayaksa Promosi

Bahli Pastikan Minyak Rusia segera Masuk Indonesia

  • May 2, 2026
Bahli Pastikan Minyak Rusia segera Masuk Indonesia

Pangkas Birokrasi, Satlantas Polresta Sidoarjo Terjunkan Pendamping

  • May 2, 2026
Pangkas Birokrasi, Satlantas Polresta Sidoarjo Terjunkan Pendamping

Parlemen Italia Resmi Dukung Hibah Kapal Induk Garibaldi untuk Indonesia

  • May 2, 2026
Parlemen Italia Resmi Dukung Hibah Kapal Induk Garibaldi untuk Indonesia

Gasak PSBS, Persebaya Berhasil Merangsek ke Papan Atas

  • May 2, 2026
Gasak PSBS, Persebaya Berhasil Merangsek ke Papan Atas

Hardiknas: Kampus Menjadi Dapur Umum, Kesejahteraan Dosen Masuk Liang Lahat

  • May 2, 2026
Hardiknas: Kampus Menjadi Dapur Umum, Kesejahteraan Dosen Masuk Liang Lahat