DPR Setujui Revisi RUU DKJ Jadi Undang-Undang

RAPAT Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Selasa (19/11).

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan ada 34 daftar inventarisasi masalah yang dibahas dalam rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI pada Senin (18/11).

Perubahan yang disepakati terdiri dari penyisipan empat pasal terkait pengaturan perubahan nomenklatur jabatan.

Yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan 71 UU DKJ.

Menurut Martin Manurung hal itu diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur.

BACA JUGA  Proses Naturalisasi Mitchell dan Luke Disetujui Komisi X DPR

Khususnya untuk jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, anggota DPD dan anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024.

Nantinya  akan dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, dan anggota DPD dan DPR Dapil DKJ.

Kemudian perubahan dalam ketentuan mengingat angka 1 UU DKJ, yaitu dengan menambahkan ayat (2) pada ketentuan Pasal 22D UU DKJ.

Delapan Fraksi setuju RUU DKJ jadi undang-undang

Hasil rapat Baleg DPR RI sebanyak delapan fraksi telah menyetujui agar RUU DKJ untuk dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa revisi UU DKJ dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi hukum dari transisi perubahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

BACA JUGA  Komisi VIII Setuju Penggunaan Uang Muka BPIH 2026

“Produk hukum untuk memberikan kepastian transisi penyelenggaraan pemerintahan merupakan suatu keharusan,” kata Tito saat menyampaikan pendapat akhir dari pemerintah.

“Sekaligus juga mampu mengidentifikasi adanya celah hukum dalam proses transisi penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polda Metro Jaya Sebut Penangkapan Roy dan Tifa Murni Proses Hukum

POLDA Metro Jaya mengakui bahwa pihaknya memang telah menangkap Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun penangkapan itu bukan karena…

Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket ke Babak 32 Besar

MEKSIKO berhasil memetik kemenangan keduanya di babak penyisihan Grup A. Setelah mengalahkan Afrika Selatan di laga pembuka, kali ini El Tri–julukan Meksiko sukses meredam Korea Selatan 1-0 pada Jumat. Satu-satunya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda Metro Jaya Sebut Penangkapan Roy dan Tifa Murni Proses Hukum

  • June 19, 2026
Polda Metro Jaya Sebut Penangkapan Roy dan Tifa  Murni Proses Hukum

Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket ke Babak 32 Besar

  • June 19, 2026
Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket  ke  Babak 32 Besar

Paku Alam X Minta Masyarakat Berikan Informasi Lengkap saat Disensus

  • June 19, 2026
Paku Alam X Minta Masyarakat Berikan Informasi Lengkap saat Disensus

UGM Masuk Ranking 206 Dunia Versi QS WUR 2027

  • June 19, 2026
UGM Masuk Ranking 206 Dunia Versi QS WUR 2027

Qatar Digunduli Kanada, Swiss Gilas Bosnia

  • June 19, 2026
Qatar Digunduli Kanada, Swiss Gilas Bosnia

OJK Gandeng Persis Perluas Akses Keuangan Sampai Desa

  • June 19, 2026
OJK Gandeng Persis Perluas Akses Keuangan Sampai Desa