Lagi, Caleg Terpilih PDIP Sragen yang Terancam tak Dilantik Somasi KPU

CALON anggota legislatif (Caleg) Sragen terpilih yang terancam tergusur karena sistem Komandan Tempur (Komandan-Te) internal PDIP, Senin (6/5), Rizka Ayu Yadi Putri bersama kuasa hukumnya, Sumanta SH menyomasi KPU Sragen. Ia berharap KPU tidak mengubah penetapan yang dilakukan lewat pleno penetapan pada Kamis (2/5) lalu. Penegasan itu disampaikanya ketika bertemu Ketua KPU Sragen, Prihantoro.

Kuasa hukum, Rizka, Sri Sumanta mengatakan kehadirannya bersama klien, minta kejelasan mengenai surat-surat yang sudah mereka kirimkan sebelumnya kepada KPU Sragen.

“Setidaknya sudah dua kali, klien kami melayangkan somasi ke KPU. Dan tadi komisioner KPU telah memberikan penjelasan bahwa sampai hari ini belum ada penetapan terbaru pasca pleno penetapan pekan kemarin,” ujar Sumanta.

BACA JUGA  Alumni Akpol 90 Gelar Rangkaian Bakti Sosial

Dia tegaskan, selaku kuasa hukum, dalam somasinya mengingatkan dan meluruskan, agar KPU tidak melanggar ketentuan Pasal 426 ayat 1 khususnya huruf B, jo PKPU 6 tahun 2024 dan surat KPU RI nomor 664 tahun 2024 tertanggal 30 April 2024.

”Jadi kami mohon KPU agar hat-hati, cermat, teliti, dan harus memenuhi ketentuan hukum. Harapan kami, adalah penetapan caleg terpilih yang dilakukan KPU sudah final dan klien kami Rizka Ayu Yadi Putri dilantik sebagai anggota DPRD Sragen,” lanjut Sumanta.

Pada kesempatan sama, Rizka Ayu Yadi Putri menyampaikan pihaknya dapat suara sah tertinggi di Dapil 2 Sragen, dengan perolehan 6.180 suara.

”Saya berharap tidak ada perubahan lagi dan yang sudah diumumkan KPU dan sudah final,” pungkas dia.

BACA JUGA  PDIP Indikasikan Oknum Polisi Cawe-Cawe di Pilgub Jateng

Ketua KPU Prihantoro mengakui perihal kehadiran tim kuasa hukum caleg yang mempertanyakan proses di KPU, terkait penetapan caleg terpilih.

“Penetapan caleg terpilih didasari PKPU nomor 6 tahun 2024. Juga ada petunjuk teknis dari KPU nomor 664 tahun 2024,” ungkap dia .

Dia juga menegaskan dalam surat nomor 664 tahun 2024, bahwa kalau ada caleg yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau terkena masalah pidana, sehingga tidak bisa memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai calon terpilih, masih diikutkan dalam perhitungan calon terpilih.

“Baru setelah itu dilakukan klarifikasi dan hasilnya nanti dituangkan dalam berita acara.Klarifikasi dilakukan kepada pimpinan partai politik. Hal ini merujuk bahwa mulai dari awal pendaftaran caleg didaftarkan lewat parpol.

BACA JUGA  Dua Pelajar Jateng Terpilih Jadi Paskibraka Nasional

KPU Sragen menegaskan sudah melakukan klarifikasi ke parpol, dan belum menentukan pleno kembali, menunggu waktu 14 hari yang merupakan regulasi penyelesaian perselisihan Pemilu. (WID/L-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

KANTOR Imigrasi Yogyakarta di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA (Yogyakarta International Airport) menggagalkan keberangkatan tiga orang yang diduga akan akan berangkat haji tanpa melalui prosedur resmi atau nonprosedural. Ketiga orang…

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

  • May 14, 2026
Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun