Lagi, Caleg Terpilih PDIP Sragen yang Terancam tak Dilantik Somasi KPU

CALON anggota legislatif (Caleg) Sragen terpilih yang terancam tergusur karena sistem Komandan Tempur (Komandan-Te) internal PDIP, Senin (6/5), Rizka Ayu Yadi Putri bersama kuasa hukumnya, Sumanta SH menyomasi KPU Sragen. Ia berharap KPU tidak mengubah penetapan yang dilakukan lewat pleno penetapan pada Kamis (2/5) lalu. Penegasan itu disampaikanya ketika bertemu Ketua KPU Sragen, Prihantoro.

Kuasa hukum, Rizka, Sri Sumanta mengatakan kehadirannya bersama klien, minta kejelasan mengenai surat-surat yang sudah mereka kirimkan sebelumnya kepada KPU Sragen.

“Setidaknya sudah dua kali, klien kami melayangkan somasi ke KPU. Dan tadi komisioner KPU telah memberikan penjelasan bahwa sampai hari ini belum ada penetapan terbaru pasca pleno penetapan pekan kemarin,” ujar Sumanta.

BACA JUGA  Percontohan Graduasi Pengentasan Kemiskinan di 8 Desa Jateng

Dia tegaskan, selaku kuasa hukum, dalam somasinya mengingatkan dan meluruskan, agar KPU tidak melanggar ketentuan Pasal 426 ayat 1 khususnya huruf B, jo PKPU 6 tahun 2024 dan surat KPU RI nomor 664 tahun 2024 tertanggal 30 April 2024.

”Jadi kami mohon KPU agar hat-hati, cermat, teliti, dan harus memenuhi ketentuan hukum. Harapan kami, adalah penetapan caleg terpilih yang dilakukan KPU sudah final dan klien kami Rizka Ayu Yadi Putri dilantik sebagai anggota DPRD Sragen,” lanjut Sumanta.

Pada kesempatan sama, Rizka Ayu Yadi Putri menyampaikan pihaknya dapat suara sah tertinggi di Dapil 2 Sragen, dengan perolehan 6.180 suara.

”Saya berharap tidak ada perubahan lagi dan yang sudah diumumkan KPU dan sudah final,” pungkas dia.

BACA JUGA  KPU Riau Siap Laksanakan PSU Ulang di Empat Daerah

Ketua KPU Prihantoro mengakui perihal kehadiran tim kuasa hukum caleg yang mempertanyakan proses di KPU, terkait penetapan caleg terpilih.

“Penetapan caleg terpilih didasari PKPU nomor 6 tahun 2024. Juga ada petunjuk teknis dari KPU nomor 664 tahun 2024,” ungkap dia .

Dia juga menegaskan dalam surat nomor 664 tahun 2024, bahwa kalau ada caleg yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau terkena masalah pidana, sehingga tidak bisa memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai calon terpilih, masih diikutkan dalam perhitungan calon terpilih.

“Baru setelah itu dilakukan klarifikasi dan hasilnya nanti dituangkan dalam berita acara.Klarifikasi dilakukan kepada pimpinan partai politik. Hal ini merujuk bahwa mulai dari awal pendaftaran caleg didaftarkan lewat parpol.

BACA JUGA  Dukung Profesi Wartawan, BRI Beri Paket Bingkisan Lebaran untuk PWI Jateng

KPU Sragen menegaskan sudah melakukan klarifikasi ke parpol, dan belum menentukan pleno kembali, menunggu waktu 14 hari yang merupakan regulasi penyelesaian perselisihan Pemilu. (WID/L-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

POLDA Metro Jaya masih terus mengusut aktor utama ataupun dalang di balik aksi demo yang berujung ricuh pada 27 Agustus lalu. Diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes…

Persija Akhirnya Sukses Bungkam Persib di SUGBK

PERSIJA Jakarta kembali memetik kemenangan  pada laga keduanya dalam lanjutan Super League. Kali ini tim Macan Kemayoran berhasil menaklukan musuh bebuyutannya Persib Bandung  2-1 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

  • September 12, 2026
Polisi  Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

Timnas Indonesia bakal Bertandang ke Yordania dalam Laga Uji Coba

  • September 12, 2026
Timnas Indonesia bakal Bertandang ke Yordania dalam Laga Uji Coba

Bali United Puncaki Klasemen, Borneo Curi Tiga Angka di Jepara

  • September 12, 2026
Bali United Puncaki Klasemen, Borneo Curi Tiga Angka di Jepara

Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting

  • September 12, 2026
Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting

Permak PSS Sleman, Madura United Masih di Tiga Besar Klasemen

  • September 12, 2026
Permak PSS Sleman, Madura United Masih di Tiga Besar Klasemen

Persija Akhirnya Sukses Bungkam Persib di SUGBK

  • September 12, 2026
Persija Akhirnya Sukses Bungkam Persib di SUGBK