
CALON anggota legislatif (Caleg) Sragen terpilih yang terancam tergusur karena sistem Komandan Tempur (Komandan-Te) internal PDIP, Senin (6/5), Rizka Ayu Yadi Putri bersama kuasa hukumnya, Sumanta SH menyomasi KPU Sragen. Ia berharap KPU tidak mengubah penetapan yang dilakukan lewat pleno penetapan pada Kamis (2/5) lalu. Penegasan itu disampaikanya ketika bertemu Ketua KPU Sragen, Prihantoro.
Kuasa hukum, Rizka, Sri Sumanta mengatakan kehadirannya bersama klien, minta kejelasan mengenai surat-surat yang sudah mereka kirimkan sebelumnya kepada KPU Sragen.
“Setidaknya sudah dua kali, klien kami melayangkan somasi ke KPU. Dan tadi komisioner KPU telah memberikan penjelasan bahwa sampai hari ini belum ada penetapan terbaru pasca pleno penetapan pekan kemarin,” ujar Sumanta.
Dia tegaskan, selaku kuasa hukum, dalam somasinya mengingatkan dan meluruskan, agar KPU tidak melanggar ketentuan Pasal 426 ayat 1 khususnya huruf B, jo PKPU 6 tahun 2024 dan surat KPU RI nomor 664 tahun 2024 tertanggal 30 April 2024.
”Jadi kami mohon KPU agar hat-hati, cermat, teliti, dan harus memenuhi ketentuan hukum. Harapan kami, adalah penetapan caleg terpilih yang dilakukan KPU sudah final dan klien kami Rizka Ayu Yadi Putri dilantik sebagai anggota DPRD Sragen,” lanjut Sumanta.
Pada kesempatan sama, Rizka Ayu Yadi Putri menyampaikan pihaknya dapat suara sah tertinggi di Dapil 2 Sragen, dengan perolehan 6.180 suara.
”Saya berharap tidak ada perubahan lagi dan yang sudah diumumkan KPU dan sudah final,” pungkas dia.
Ketua KPU Prihantoro mengakui perihal kehadiran tim kuasa hukum caleg yang mempertanyakan proses di KPU, terkait penetapan caleg terpilih.
“Penetapan caleg terpilih didasari PKPU nomor 6 tahun 2024. Juga ada petunjuk teknis dari KPU nomor 664 tahun 2024,” ungkap dia .
Dia juga menegaskan dalam surat nomor 664 tahun 2024, bahwa kalau ada caleg yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau terkena masalah pidana, sehingga tidak bisa memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai calon terpilih, masih diikutkan dalam perhitungan calon terpilih.
“Baru setelah itu dilakukan klarifikasi dan hasilnya nanti dituangkan dalam berita acara.Klarifikasi dilakukan kepada pimpinan partai politik. Hal ini merujuk bahwa mulai dari awal pendaftaran caleg didaftarkan lewat parpol.
KPU Sragen menegaskan sudah melakukan klarifikasi ke parpol, dan belum menentukan pleno kembali, menunggu waktu 14 hari yang merupakan regulasi penyelesaian perselisihan Pemilu. (WID/L-01)