Lagi, Caleg Terpilih PDIP Sragen yang Terancam tak Dilantik Somasi KPU

CALON anggota legislatif (Caleg) Sragen terpilih yang terancam tergusur karena sistem Komandan Tempur (Komandan-Te) internal PDIP, Senin (6/5), Rizka Ayu Yadi Putri bersama kuasa hukumnya, Sumanta SH menyomasi KPU Sragen. Ia berharap KPU tidak mengubah penetapan yang dilakukan lewat pleno penetapan pada Kamis (2/5) lalu. Penegasan itu disampaikanya ketika bertemu Ketua KPU Sragen, Prihantoro.

Kuasa hukum, Rizka, Sri Sumanta mengatakan kehadirannya bersama klien, minta kejelasan mengenai surat-surat yang sudah mereka kirimkan sebelumnya kepada KPU Sragen.

“Setidaknya sudah dua kali, klien kami melayangkan somasi ke KPU. Dan tadi komisioner KPU telah memberikan penjelasan bahwa sampai hari ini belum ada penetapan terbaru pasca pleno penetapan pekan kemarin,” ujar Sumanta.

BACA JUGA  Kapolri Tinjau Kesiapan Arus Mudik di GT Kalikangkung

Dia tegaskan, selaku kuasa hukum, dalam somasinya mengingatkan dan meluruskan, agar KPU tidak melanggar ketentuan Pasal 426 ayat 1 khususnya huruf B, jo PKPU 6 tahun 2024 dan surat KPU RI nomor 664 tahun 2024 tertanggal 30 April 2024.

”Jadi kami mohon KPU agar hat-hati, cermat, teliti, dan harus memenuhi ketentuan hukum. Harapan kami, adalah penetapan caleg terpilih yang dilakukan KPU sudah final dan klien kami Rizka Ayu Yadi Putri dilantik sebagai anggota DPRD Sragen,” lanjut Sumanta.

Pada kesempatan sama, Rizka Ayu Yadi Putri menyampaikan pihaknya dapat suara sah tertinggi di Dapil 2 Sragen, dengan perolehan 6.180 suara.

”Saya berharap tidak ada perubahan lagi dan yang sudah diumumkan KPU dan sudah final,” pungkas dia.

BACA JUGA  Polda Jateng Ungkap Kasus Penadahan Motor Transnasional

Ketua KPU Prihantoro mengakui perihal kehadiran tim kuasa hukum caleg yang mempertanyakan proses di KPU, terkait penetapan caleg terpilih.

“Penetapan caleg terpilih didasari PKPU nomor 6 tahun 2024. Juga ada petunjuk teknis dari KPU nomor 664 tahun 2024,” ungkap dia .

Dia juga menegaskan dalam surat nomor 664 tahun 2024, bahwa kalau ada caleg yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau terkena masalah pidana, sehingga tidak bisa memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai calon terpilih, masih diikutkan dalam perhitungan calon terpilih.

“Baru setelah itu dilakukan klarifikasi dan hasilnya nanti dituangkan dalam berita acara.Klarifikasi dilakukan kepada pimpinan partai politik. Hal ini merujuk bahwa mulai dari awal pendaftaran caleg didaftarkan lewat parpol.

BACA JUGA  Jateng Dominasi Penanam Modal Dalam Negeri di Triwulan I

KPU Sragen menegaskan sudah melakukan klarifikasi ke parpol, dan belum menentukan pleno kembali, menunggu waktu 14 hari yang merupakan regulasi penyelesaian perselisihan Pemilu. (WID/L-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Telan Kekalahan Kedua, Timnas U-20 Harus Pulang Lebih Awal

TIM nasional Indonesia U-20 menelan kekalahan keduanya di Piala Asia U-20 2025. Saat menghadapi Timnas Uzbekistan U-20 di Shenzhen Youth Football Training Base Centre Stadium, Minggu (16/2/2025), Garuda Muda menyerah…

Jinakan Wolverhampton, Liverpool Kembali Jaga Jarak Aman

LIVERPOOL hanya mampu menang tipis atas Wolverhampton Wanderers pada pekan ke-25 Premier League Minggu (16/2/2025) malam WIB. Meski bermain di hadapan pendukungnya sendiri di Anfield, the Reds–julukan Liverpool hanya mampu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Telan Kekalahan Kedua, Timnas U-20 Harus Pulang Lebih Awal

  • February 17, 2025
Telan Kekalahan Kedua, Timnas U-20 Harus Pulang Lebih Awal

Jinakan Wolverhampton, Liverpool Kembali Jaga Jarak Aman

  • February 17, 2025
Jinakan Wolverhampton, Liverpool Kembali Jaga Jarak Aman

Electric PLN Selangkah Menuju Final Four

  • February 16, 2025
Electric PLN Selangkah Menuju Final Four

Tujuh Daerah di Riau Mulai Dilanda Karhutla

  • February 16, 2025
Tujuh Daerah di Riau Mulai Dilanda Karhutla

Lagi, 37 PMI Dipulangkan dari Malaysia Lewat Dumai

  • February 16, 2025
Lagi, 37 PMI Dipulangkan dari Malaysia Lewat Dumai

Jembati Mahasiswa dan Industri, HME ITB Gelar Spark Kompetisi

  • February 16, 2025
Jembati Mahasiswa dan Industri, HME ITB Gelar Spark Kompetisi