ADA tersangka baru dalam kasus gratifikasi vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Jumat (25/10).
“Ya ada,” kata Febrie Adriansyah kepada wartawan.
Ia tidak mau mengungkapkan siapa sosok tersangka baru ini karena akan diumumkan Jumat sore.
Terkait tersangka baru ini setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa ada mantan pejabat Mahkamah Agung berinisial ZR diduga terlibat dalam kasus gratifikasi Ronald Tannur.
Kejaksaan Tinggi Bali telah memeriksa ZR telah seharian. Dan hari ini, ZR dibawa ke Jakarta.
Kasus gratifikasi kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur berawal dari ditahannya tiga hakim PN Surabaya yang memutus bebas terdakwa.
Penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah enam properti milik tiga hakim dan pengacara Ronald Tannur.
Dan ditemukan uang dengan beragam jenis mata uang dari dollar AS, Singapura, Yen, dan rupiah yang nilainya cukup besar. Bila ditotal lebih dari Rp1 miliar uang gratifikasi diterima oleh tiga penegak hukum itu.
Temuan uang itu diduga hasil suap yang diberikan oleh LR, pengacara kepada tiga hakim ED, HH dan M yang memimpin sidang.
Saat ini tiga hakim ditahan oleh Kejati Jawa Timur dan dipenjara di Rutan Surabaya.
Sedangkan pengacara LR ditahan oleh Kejaksaan Agung dan dipenjara di Rutan Salemba. (*/S-01)