Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah Dibatalkan Demi Hukum

PENELITI Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) Yuniar Riza Hakiki menegaskan Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia pencalonan kepala daerah harus dibatalkan demi hukum.

Pembatalan ini setelah munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan putusan MA.

Sebelumnya syarat batas usia pencalonan kepala daerah diubah oleh MA menjadi syarat usia ketika pelantikan kepala daerah.

Menurut dia, dalil dibangun MA atas pertimbangan hukum yang sangat lemah dan ala kadarnya.

“Putusan MA tersebut harus dibatalkan atau demi hukum tidak dapat dilaksanakan karena telah ada putusan pengujian UU Pilkada oleh MK yang menegaskan norma syarat usia pencalonan,” ujar Yuniar Riza Hakiki, Rabu (21/8).

BACA JUGA  9,9 Juta Surat Suara Pilkada telah Tiba di Provinsi Riau

MK telah memberikan pertimbangan hukum melalui pendekatan historis, sistematis, praktis, dan komparatif.

“MK tegas menyatakan syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan,” tegasnya.

Langkah MK  telah mengembalikan demokrasi lokal ke dalam relnya setelah sempat mengalami penyelewengan hukum oleh putusan MA.

Penyelenggara Pemilu Harus Patuhi Syarat Batas Usia

MK dengan tegas memberi peringatan kepada penyelenggara Pemilu untuk tidak “main-main” mengabaikan putusan MK.

Khususnya pemberlakuan syarat usia calon yang harus diberlakukan sejak penetapan calon.

PSHK FH UII mengingatkan bahwa putusan MK harus tetap menjadi Guardian of Constitution and Democracy dengan memberikan putusan-putusan yang menghadirkan rasa keadilan.

Sekaligus  melestarikan prinsip konstitusionalisme dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.

BACA JUGA  ASN Jawa Tengah Harus Jaga Netralitas Pilkada 2024

Ia berharap tidak ada yang melakukan manuver dengan cara mervisi UU 10/2016 dengan tidak mempedomani Putusan MK tentang ambang batas (threshold) pencalonan dan syarat usia pencalonan kepala daerah.

Pencalonan Bisa Dibatalkan Bila Melanggar

Apabila pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dilaksanakan sebagaimana Putusan MK, maka pencalonan bisa dibatalkan.

“Bawaslu bisa membatalkan melalui sengketa proses atau melalui perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK,” tegasnya.

Partai politik bisa memanfaatkan dengan mencalonkan kader terbaiknya berdasarkan kinerja, pengalaman, dan sosok yang dibutuhkan oleh masyarakat dan daerah. Bukan karena pertimbangkan pragmatis semata.

“Kami mengingatkan seluruh lembaga negara, agar tidak menggunakan hukum sebagai tameng kepentingan politik dan oligarki semata (autocratic legalism),” tegas Yuniar. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Dua Paslon Bupati/Wakil Bupati Sidoarjo Sepakat Deklarasi Damai

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polisi Tetapkan 72 Tersangka dalam Kasus Karhutla

SEBANYAK 72 orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan…

Refleksi HUT RI; Pentingnya Penegakan Hukum dan Pemerataan Ekonomi

KEMERDEKAAN yang diperjuangkan dengan pengorbanan para pendiri bangsa merupakan amanah yang harus terus dirawat dan diisi dari generasi ke generasi. Namun, peringatan kemerdekaan juga harus menjadi momentum untuk melakukan refleksi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Keluhan Warga Soal ‘Polisi Tidur’ Malah Berujung Dugaan Intimidasi 

  • August 24, 2026
Keluhan Warga Soal ‘Polisi Tidur’ Malah Berujung Dugaan Intimidasi 

Gol Gvardiol Antar Kemenangan Manchester City atas Bournemouth

  • August 24, 2026
Gol Gvardiol Antar Kemenangan Manchester City atas Bournemouth

Perjuangan Srikandi Muda Indonesia Berakhir di Tangan Thailand

  • August 23, 2026
Perjuangan Srikandi Muda Indonesia Berakhir di Tangan Thailand

Polisi Tetapkan 72 Tersangka dalam Kasus Karhutla

  • August 23, 2026
Polisi Tetapkan 72 Tersangka dalam Kasus Karhutla

Harmony of Java 2026 Jadi Panggung Nostalgia dan Kebersamaan Warga Jateng

  • August 23, 2026
Harmony of Java 2026 Jadi Panggung Nostalgia dan Kebersamaan Warga Jateng

9.030 Mahasiswa KKN Undip Kembali ke Kampus

  • August 23, 2026
9.030 Mahasiswa KKN Undip Kembali ke Kampus