Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah Dibatalkan Demi Hukum

PENELITI Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) Yuniar Riza Hakiki menegaskan Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia pencalonan kepala daerah harus dibatalkan demi hukum.

Pembatalan ini setelah munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan putusan MA.

Sebelumnya syarat batas usia pencalonan kepala daerah diubah oleh MA menjadi syarat usia ketika pelantikan kepala daerah.

Menurut dia, dalil dibangun MA atas pertimbangan hukum yang sangat lemah dan ala kadarnya.

“Putusan MA tersebut harus dibatalkan atau demi hukum tidak dapat dilaksanakan karena telah ada putusan pengujian UU Pilkada oleh MK yang menegaskan norma syarat usia pencalonan,” ujar Yuniar Riza Hakiki, Rabu (21/8).

BACA JUGA  KPU Tetapkan Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah 30 Tahun

MK telah memberikan pertimbangan hukum melalui pendekatan historis, sistematis, praktis, dan komparatif.

“MK tegas menyatakan syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan,” tegasnya.

Langkah MK  telah mengembalikan demokrasi lokal ke dalam relnya setelah sempat mengalami penyelewengan hukum oleh putusan MA.

Penyelenggara Pemilu Harus Patuhi Syarat Batas Usia

MK dengan tegas memberi peringatan kepada penyelenggara Pemilu untuk tidak “main-main” mengabaikan putusan MK.

Khususnya pemberlakuan syarat usia calon yang harus diberlakukan sejak penetapan calon.

PSHK FH UII mengingatkan bahwa putusan MK harus tetap menjadi Guardian of Constitution and Democracy dengan memberikan putusan-putusan yang menghadirkan rasa keadilan.

Sekaligus  melestarikan prinsip konstitusionalisme dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.

BACA JUGA  ASN Jawa Tengah Harus Jaga Netralitas Pilkada 2024

Ia berharap tidak ada yang melakukan manuver dengan cara mervisi UU 10/2016 dengan tidak mempedomani Putusan MK tentang ambang batas (threshold) pencalonan dan syarat usia pencalonan kepala daerah.

Pencalonan Bisa Dibatalkan Bila Melanggar

Apabila pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dilaksanakan sebagaimana Putusan MK, maka pencalonan bisa dibatalkan.

“Bawaslu bisa membatalkan melalui sengketa proses atau melalui perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK,” tegasnya.

Partai politik bisa memanfaatkan dengan mencalonkan kader terbaiknya berdasarkan kinerja, pengalaman, dan sosok yang dibutuhkan oleh masyarakat dan daerah. Bukan karena pertimbangkan pragmatis semata.

“Kami mengingatkan seluruh lembaga negara, agar tidak menggunakan hukum sebagai tameng kepentingan politik dan oligarki semata (autocratic legalism),” tegas Yuniar. (AGT/S-01)

BACA JUGA  KPU Riau Gelar Rakor Pengelolaan Dana Kampanye

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

KETERSEDIAAN hewan kurban di Jawa Barat untuk Iduladha 2026 mencukupi. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS), stok domba pada Iduladha tahun ini diperkirakan mencapai 223.812 ekor. Jumlah…

Kemlu Minta Israel Bebaskan 9 WNI yang Ditangkap

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) mengatakan jika warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh tentara Israel bertambah dua orang. Dengan begitu, total ada sembilan WNI yang diculik oleh pasukan Israel dalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gelar Pertama Liga Europa Aston Villa Jadi Trofi Kelima Unai Emery

  • May 21, 2026
Gelar Pertama Liga Europa Aston Villa Jadi Trofi Kelima Unai Emery

Bangunan SPPG di Depan Puskesmas Pangaribuan Dinilai Ganggu RSJ

  • May 21, 2026
Bangunan SPPG di Depan Puskesmas Pangaribuan Dinilai Ganggu RSJ

Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

  • May 20, 2026
Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Siap Digelar

  • May 20, 2026
SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Siap Digelar

Bobotoh Diminta Jaga Suasana Kondusif dan tidak Nyalakan Flare

  • May 20, 2026
Bobotoh Diminta Jaga Suasana Kondusif dan tidak Nyalakan Flare

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Diminta tidak Takut Perubahan

  • May 20, 2026
Lulusan UIN Sunan Kalijaga Diminta tidak Takut Perubahan