Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah Dibatalkan Demi Hukum

PENELITI Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) Yuniar Riza Hakiki menegaskan Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia pencalonan kepala daerah harus dibatalkan demi hukum.

Pembatalan ini setelah munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan putusan MA.

Sebelumnya syarat batas usia pencalonan kepala daerah diubah oleh MA menjadi syarat usia ketika pelantikan kepala daerah.

Menurut dia, dalil dibangun MA atas pertimbangan hukum yang sangat lemah dan ala kadarnya.

“Putusan MA tersebut harus dibatalkan atau demi hukum tidak dapat dilaksanakan karena telah ada putusan pengujian UU Pilkada oleh MK yang menegaskan norma syarat usia pencalonan,” ujar Yuniar Riza Hakiki, Rabu (21/8).

BACA JUGA  KPU RI Izinkan Pemilih Kampanyekan Kotak Kosong

MK telah memberikan pertimbangan hukum melalui pendekatan historis, sistematis, praktis, dan komparatif.

“MK tegas menyatakan syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan,” tegasnya.

Langkah MK  telah mengembalikan demokrasi lokal ke dalam relnya setelah sempat mengalami penyelewengan hukum oleh putusan MA.

Penyelenggara Pemilu Harus Patuhi Syarat Batas Usia

MK dengan tegas memberi peringatan kepada penyelenggara Pemilu untuk tidak “main-main” mengabaikan putusan MK.

Khususnya pemberlakuan syarat usia calon yang harus diberlakukan sejak penetapan calon.

PSHK FH UII mengingatkan bahwa putusan MK harus tetap menjadi Guardian of Constitution and Democracy dengan memberikan putusan-putusan yang menghadirkan rasa keadilan.

Sekaligus  melestarikan prinsip konstitusionalisme dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.

BACA JUGA  Andika-Hendi Lebih Disukai, Luthfi-Yasin Lebih Populer

Ia berharap tidak ada yang melakukan manuver dengan cara mervisi UU 10/2016 dengan tidak mempedomani Putusan MK tentang ambang batas (threshold) pencalonan dan syarat usia pencalonan kepala daerah.

Pencalonan Bisa Dibatalkan Bila Melanggar

Apabila pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dilaksanakan sebagaimana Putusan MK, maka pencalonan bisa dibatalkan.

“Bawaslu bisa membatalkan melalui sengketa proses atau melalui perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK,” tegasnya.

Partai politik bisa memanfaatkan dengan mencalonkan kader terbaiknya berdasarkan kinerja, pengalaman, dan sosok yang dibutuhkan oleh masyarakat dan daerah. Bukan karena pertimbangkan pragmatis semata.

“Kami mengingatkan seluruh lembaga negara, agar tidak menggunakan hukum sebagai tameng kepentingan politik dan oligarki semata (autocratic legalism),” tegas Yuniar. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Sat Brimob Polda Jateng Kawal Distribusi Surat Suara Pilkada

Siswantini Suryandari

Related Posts

BNPB Hormati Proses Hukum yang Dijalani KPK

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati proses hukum yang dijalani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Berton SP Panjaitan…

Ketum Forum Pemred SMSI Apresiasi Layanan Imigrasi Bekasi, Perpanjangan Paspor hanya 30 Menit

Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia, Dar Edi Yoga, mengapresiasi pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yang dinilainya cepat, nyaman, dan memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan paspor.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Wamendikdasmen Harap Dewan Pendidikan Bisa Tingkatkan Mutu Layanan

  • October 14, 2026
Wamendikdasmen Harap Dewan Pendidikan Bisa Tingkatkan Mutu Layanan

Respons Berbagai Musibah Pemkab Garut Gelar Doa Bersama

  • October 14, 2026
Respons Berbagai Musibah Pemkab Garut Gelar Doa Bersama

Bupati Garut Soroti Kesenjangan Partisipasi Sekolah Swasta

  • October 14, 2026
Bupati Garut Soroti Kesenjangan Partisipasi Sekolah Swasta

Penalti Peralta Antar Persib Kalahkan The Cong-Viettel

  • October 14, 2026
Penalti Peralta Antar Persib Kalahkan The Cong-Viettel

Wamendagri Puji Inovasi Penanganan TB Jateng

  • October 14, 2026
Wamendagri Puji Inovasi Penanganan TB Jateng

Refleksi 196 Tahun Kabupaten Gunungkidul: Gayeng Guyub, Waras Ragane, Tentrem Atine

  • October 14, 2026
Refleksi 196 Tahun Kabupaten Gunungkidul: Gayeng Guyub, Waras Ragane, Tentrem Atine