AHY Kembali Ungkap Mafia Tanah di Jawa Barat

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali mengungkap mafia tanah dengan pada kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Walaupun 5 hari lagi tanggal 20 Oktober biasanya sudah fokus pada urusan politik dan transisi kepemimpinan dan pemerintahan di tingkat nasional, tapi kehadiran kami dan kita semua menunjukkan bahwa tugas pokok tetap nomor satu dan kita lanjutkan gebuk mafia tanah,” tegas AHY dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024).

AHY mengungkapkan dua kasus tindak pidana pertanahan dengan total potensi nilai kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan mencapai Rp183.563.890.260. Adapun kasus pertama, dilakukan oleh lima orang mafia tanah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan modus operandi pemalsuan akta jual beli. Dari tindak pidana pertanahan ini, total kerugian yang diselamatkan mencapai lebih dari Rp4 miliar yang berasal dari riil lost.

BACA JUGA  LavAni Tampil Sempurna di Laga Pertama Final Four Proliga

Sementara untuk kasus kedua, dilakukan oleh dua orang tersangka. Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini, yaitu pemalsuan dengan menduplikasi sertipikat atas nama keluarganya menjadi 39 sertipikat. Tak tanggung-tanggung, total potensi kerugian yang diselamatkan dari kasus ini mencapai lebih dari Rp179 miliar yang berasal dari riil lost, fiscal lost, dan potential lost proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing.

“Jadi dihitung secara cermat oleh Satgas Anti-Mafia Tanah karena saya mengatakan kita harus benar-benar presize karena setiap rupiah itu harus bisa kita selamatkan karena rakyat yang menjadi korban, negara juga merugi. Kalau ini terus terjadi maka kita sulit untuk melajukan pembangunan yang berkelanjutan, yang bisa membawa peningkatan nilai ekonomi sekaligus keadilan bagi masyarakat kita,” lanjut AHY.

BACA JUGA  Kapolda Jateng Berkomitmen Berantas Mafia Tanah

98 target

Untuk tahun 2024 sendiri, AHY mengatakan terdapat 98 target operasi (TO) yang sudah masuk dalam tahap penetapan tersangka. Untuk TO yang ditetapkan masuk tahap P19 dan P21 sudah sebanyak 85 TO. Sementara khusus yang masuk tahap P21, artinya berkas perkara telah lengkap, ada 55 TO dengan jumlah tersangka 165 orang meliputi luas objek tanah seluas lebih dari 488 hektare dan potensi nilai kerugian sebesar Rp11.642.191.813.116.

Keberhasilan mengungkap tindak pidana pertanahan merupakan hasil kerja bersama dari tim Satgas Anti-Mafia Tanah. Kejahatan pertanahan ini juga dapat terungkap berkat sinergi dan kolaborasi empat pihak, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda).

BACA JUGA  Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal

“Tanpa kerja sama yang solid dan kalau bekerja sendiri-sendiri, sulit mengungkap kejahatan seperti ini. Atas nama Kementerian ATR/BPN dan tentu Satgas Anti-Mafia Tanah, kami semua mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kerja kerasnya selama ini,” ujar AHY. (RO/Agt/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Perkuat Layanan di Jalur Priangan Timur, Pertamina Siapkan Satgas

JELANG Hari Raya Idulfitri 1447 H, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menegaskan kesiapan operasional Satuan Tugas Ramadan dan Idulfitri (Satgas RAFI) guna memastikan kelancaran distribusi energi di…

Rayakan Ramadan, JNE Beri Diskon Pengiriman

DALAM rangka memeriahkan bulan suci Ramadan 1447 H, JNE kembali mnemani masyarakat dengan berbagai program. Tahun ini, JNE mengusung tema “BERGEMA” (Bergerak Bersama untuk Sesama), sebuah inisiatif yang mengajak seluruh…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Prof. Hari Purnomo Resmi Jadi Rektor UII

  • March 6, 2026
Prof. Hari Purnomo Resmi Jadi Rektor UII

Pemkab Sleman Pastikan Stok Elpiji dan BBM Aman Jelang Lebaran

  • March 6, 2026
Pemkab Sleman Pastikan Stok Elpiji dan BBM Aman Jelang Lebaran

Penyedia MBG Diminta tidak Abaikan Kelayakan Konsumsi

  • March 6, 2026
Penyedia MBG Diminta tidak Abaikan Kelayakan Konsumsi

Pemkab Taput Serahkan Bantuan Jaminan Hidup

  • March 6, 2026
Pemkab Taput Serahkan Bantuan Jaminan Hidup

Penggunaan Jerat Bisa Mengancam Kehidupan Satwa Liar

  • March 6, 2026
Penggunaan Jerat Bisa Mengancam Kehidupan Satwa Liar

IDN Sumbang 3000 Paket Sembako untuk Warga Sekitar Destinasi Wisata

  • March 6, 2026
IDN Sumbang 3000 Paket Sembako untuk Warga Sekitar Destinasi Wisata