Kuasa Hukum Pengembang Kota Baru Parahyangan, Ajukan Perlindungan ke PT Bandung

KUASA Hukum PT Belaputera Intiland sebagai pengembang Kota Baru Parahyangan Jawa Barat angkat bicara mengenai adanya tuntutan dari ahli waris Syekh Abdurrahman yang mengaku memiliki lahan seluas 10,041 hektare yang kini menjadi kluster Tatar Pitaloka sebagai proyek sengketa.

Roely Panggabean selaku kuasa hukum Kota Baru Parahyangan melalui keterangannya Rabu (5/06/24) mengaku, telah mengirimkan surat Nomor 1270/PERM/RPN/2024 tertanggal 14 Mei 2024, perihal keberatan dan mohon perlindungan hukum yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dengan tembusan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Khusus IA.

“PN Bandung Kelas IA Khusus sudah menerbitkan Penetapan Nomor 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008 yang menetapkan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa sebidang sawah Kohir No 534 luasnya 10,041 Ha, persil No 40 D.IV, yang terletak di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu, tidak dapat dilaksanakan alias non executable,” jelas Roely.

BACA JUGA  DP3A Kota Bandung Minta Perizinan Daycare Diperketat

Selain itu, lanjut Roely, hasil pertemuan pada Rabu 5 Juli 2023 menyatakan PN Bandung Kelas IA Khusus, memutuskan permohonan pemohon ditolak karena PN Bandung Kelas IA Khusus, sudah menerbitkan Penetapan Nomor 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008, yang menetapkan eksekusi terhadap obyek sengketa tidak dapat dieksekusi.

“Tak hanya itu, tidak ada amar putusan pengadilan yang memutuskan/menetapkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Nomor 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 September 2008 yang artinya palsu/tidak sah,” bebernya.

Menurut Roely, penerbitan penetapan PN Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg tertanggal 25 April 2024, terindikasi adanya mal administrasi (perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang). Perihal mal administrasi ini, tertuang dalam surat Kantor Hukum Roely Panggabean dan Rekan Nomor 1270/PERM/RPN/2024 tertanggal 14 Mei 2024.

BACA JUGA  Ratusan Warga Bandung Ikuti Smartfren Fun Run 2024

Alasan keberatan lainnya, terkait dengan upaya pelaksanaan konstatering / pemeriksaan setempat. Tersebut di atas adalah obyek bidang tanah konstatering/kemeriksaan ke tempat, yang terletak pada yurisdiksi PN Bale Bandung.

“Seharusnya pelaksanaan konstatering dilaksanakan oleh PN Bale Bandung, bukan dilaksanakan oleh PN Bandung Kelas IA Khusus,” tegasnya.

Jadi kata Roely, sebagai kuasa hukum PT Belaputera lntiland, penjelasan itu sebagai penyeimbang, informasi atas beberapa pemberitaan di sejumlah media massa terkait dengan upaya pelaksanaan konstatering pada Senin (29/4/24), Senin (6/5/24) dan Rabu (15/5/24), yang menimbulkan terganggunya ketertiban umum dan keresahan terhadap penghuni Kota Baru Parahyangan khususnya Tatar Pitaloka.

Ini juga sebagai salah satu wujud tanggungjawab PT Belaputera lntiland, dalam menyikapi situasi dan kondisi yang telah terjadi, agar khalayak umum dan penghuni perumahan Kota Baru Parahyangan. Khususnya Tatar Pitaloka, dapat mengetahui permasalahan sesungguhnya dan
selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sebagaimana mestinya.

BACA JUGA  Jelang Natal, Minyakita Mulai Langka di Pasaran

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah ahli waris Syekh Abdurrahman bin Abdul Hasan generasi ke tiga menggeruduk Perumahan Tatar Pitaloka yang berada di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, KBB pada Senin (6/5).

Hal itu dilakukan lantaran pihak ahli waris Syekh Abdurrahman menilai bahwa lahan seluas 10,041 hektare tersebut telah dicaplok PT Bela Putra Intiland selaku pengembang Kota Baru Parahyangan. Di lahan 10,041 hektare itu, kini telah dibangun ratusan unit hunian Tatar Pitaloka di kawasan Kota Baru Parahyangan. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Transisi Desil 5-6 Jadi Sorotan, Walkot Bandung Siap Lindungi Warga Rentan

WALI Kota Bandung, Muhammad Farhan menyoroti kondisi masyarakat yang mengalami perubahan status kesejahteraan dari Desil 5 ke Desil 6. Kelompok tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi kehilangan akses terhadap…

Keluhan Warga Soal ‘Polisi Tidur’ Malah Berujung Dugaan Intimidasi 

KEBERADAAN Keberadaan ‘polisi tidur’ yang terlampau rapat di Perumahan Alana Regency Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, dikeluhkan warga. Ada kesepakatan untuk membongkar fasilitas tersebut namun gagal dieksekusi akibat munculnya dugaan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Transisi Desil 5-6 Jadi Sorotan, Walkot Bandung Siap Lindungi Warga Rentan

  • August 24, 2026
Transisi Desil 5-6 Jadi Sorotan, Walkot Bandung Siap Lindungi Warga Rentan

Sleman Bidik Jejaring Kota Film Dunia Lewat  UNESCO Creative Cities Network

  • August 24, 2026
Sleman Bidik Jejaring Kota Film Dunia Lewat  UNESCO Creative Cities Network

Mahasiswa UGM Ikuti NIB 2026 di Kanada

  • August 24, 2026
Mahasiswa UGM Ikuti NIB 2026 di Kanada

Keluhan Warga Soal ‘Polisi Tidur’ Malah Berujung Dugaan Intimidasi 

  • August 24, 2026
Keluhan Warga Soal ‘Polisi Tidur’ Malah Berujung Dugaan Intimidasi 

Gol Gvardiol Antar Kemenangan Manchester City atas Bournemouth

  • August 24, 2026
Gol Gvardiol Antar Kemenangan Manchester City atas Bournemouth

Perjuangan Srikandi Muda Indonesia Berakhir di Tangan Thailand

  • August 23, 2026
Perjuangan Srikandi Muda Indonesia Berakhir di Tangan Thailand