
UNIT Reskrim Polsek Gamping, Polresta Sleman, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian besi baja milik sebuah Toko Besi Mahesa Baja di wilayah Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Polisi juga menangkap tujuh karyawan toko tersebut yang merupakan pelaku aksi pencurian.Ketujuh orang terduga pelaku berinisial AJ (23), RLS (22), RF (21), MM (23), IM (28), RP (26), dan EH (21). Para pelaku diketahui berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap setelah pemilik toko, WS (50), warga Caturtunggal, Depok, Sleman, merasa curiga karena stok besi baja di tokonya sering berkurang, namun tidak tercatat pada pembukuan. Korban kemudian mendapat informasi ada sejumlah karyawannya yang diduga mengambil barang tanpa izin.
“Jadi untuk kronologi kejadiannya korban ini merasa dalam bulan Juni barang-barang yang ada di toko ada beberapa yang hilang. Kemudian korban berusaha untuk menelusuri dengan menunggu pada malam hari, apakah betul ada barang yang diangkut tanpa sepengetahuan korban,” kata Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, Selasa.
Pencurian berulang

Sekitar pukul 01.30 WIB, korban melihat satu unit mobil milik toko keluar. Korban kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga wilayah Kasihan, Bantul, dan mendapati mobil tersebut dikendarai oleh salah satu karyawan.
Saat ditanya mengenai aktivitasnya, karyawan tersebut mengaku hanya pergi ke rumah temannya. Namun, korban yang merasa curiga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gamping untuk ditindaklanjuti.
Hasil penyelidikan polisi menemukan dugaan bahwa para pelaku telah melakukan pencurian secara berulang sejak Mei 2025 hingga Juni 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp45 juta. Modus para pelaku dilakukan secara bersama-sama dengan mengambil besi baja dari dalam toko untuk kemudian dijual.
Lakukan penangkapan
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Gamping melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Saat ini ketujuhnya telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Gamping guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah diinventarisir barang-barang di toko milik korban ini ada yang hilang, sehingga ditaksir kerugiannya mencapai Rp 45juta. Dari hasil proses penyelidikan diketahui tersangka yang melakukan adalah tujuh orang karyawan toko,” ungkap AKP Bowo Susilo.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 35 batang besi pipa ukuran panjang 6 meter, 15 batang besi hollow ukuran panjang 6 meter, 5 batang besi ukuran 4×6 panjang 6 meter, serta satu unit mobil pikap Suzuki ST.
Para pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (AGT/N-01)








