Tim Gabungan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Perzinahan

TIM Gabungan Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejari Yogyakarta, berhasil menangkap terpidana kasus perzinahan Frangki Mokoginta yang dimasukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 2019.

Kasi Penkum Kejati DIY Langgeng Prabowo, menjelaskan terpidana bernama Frangki Mokoginta merupakan terpidana perkara pidana yang penanganannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Langgeng, Pengadilan Tinggi Yogyakarta telah memutuskan terdakwa Frenky Mokoginta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berbuat zina, karena itu Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Yogyakarta dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Putusan Banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta ini, ujarnnya telah berkekuatan hukum yang tetap atau inkracht. Namun saat akan dieksekusi, Frangki telah melarikan diri dan kemudian sulit ditemukan. “Saat dalam pemeriksaan pengadilan, Frangki tidak ditahan,” katanya

BACA JUGA  Buron Narkoba Nomor Satu Thailand Punya KTP Indonesia

Kronologis kasus

Menyinggung kasusnya, Langgeng mengungkapkan, kasusnya bermula dari perkenalan Frangki dengan seorang perempuan bernama Nita Sivana dan akhirnya keduanya berpacaran.

“Pada November 2014, Nita meninggalkan rumahnya dan tinggal bersama terdakwa di sebuah rumah kos di Jalan Veteran, Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta,” jelas Langgeng.

Dalam kurun waktu tersebut, terdakwa dan Nita telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Aksi perzinahan tersebut akhirnya terbongkar pada Selasa, 26 Mei 2015 sekira pukul 22.30 WIB. Pasangan itu digerebek oleh Rahmat KA yang tidak lain adalah suami sah Nita.

Ajukan banding

Rahmat kemudian melaporkan kasus ini ke polisi dan kemudian diproses secara hukum. Dalam proses di PN Yogyakarta, Frangki dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan. Tak terima dengan putusan tersebut ia kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan PN Yogyakarta.

BACA JUGA  Tim Kejati DIY Geledah Rumah Pribadi Tersangka Kasus Korupsi

Setelah buron selama beberapa tahun, akhirnya tim gabungan tersebut berhasil mengendus keberadaan Frangki di rumahnya di Kawasan Palagan, Sleman. “Frangki ditangkap dan kemudian dibawa ke Kejati yang selanjutnya diserahkan ke Kejari Yogyakarta untuk dieksekusi,” kata Langgeng. (AGT/M-01)

Related Posts

KPK Tangkap Ketua DPP Golkar dan Presdir Summarecon

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi menyusul operasi tangkap tangan (OTT)…

Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini komisi antirasuwah itu menangkap seorang direktur jenderal pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan dua…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemprov Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

  • September 16, 2026
Pemprov Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

UGM Raih Peringkat Ketiga UI GreenMetric Indonesia 2026

  • September 16, 2026
UGM Raih Peringkat Ketiga UI GreenMetric Indonesia 2026

83 Warga Sumberharjo Prambanan Terima Serat Kekancingan Tanah Kasultanan

  • September 16, 2026
83 Warga Sumberharjo Prambanan Terima Serat Kekancingan Tanah Kasultanan

Dekan Fakultas Peternakan UGM Dipercaya Pimpin AAACU

  • September 16, 2026
Dekan Fakultas Peternakan UGM Dipercaya Pimpin AAACU

UIN Sunan Kalijaga Raih Tiga Penghargaan UI GreenMetric

  • September 16, 2026
UIN Sunan Kalijaga Raih Tiga Penghargaan UI GreenMetric

Wagub Jabar Minta Mahasiswa Baru Ikopin Jaga Eksistensi Koperasi

  • September 16, 2026
Wagub Jabar Minta Mahasiswa Baru Ikopin Jaga Eksistensi Koperasi