Tim Gabungan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Perzinahan

TIM Gabungan Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejari Yogyakarta, berhasil menangkap terpidana kasus perzinahan Frangki Mokoginta yang dimasukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 2019.

Kasi Penkum Kejati DIY Langgeng Prabowo, menjelaskan terpidana bernama Frangki Mokoginta merupakan terpidana perkara pidana yang penanganannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Langgeng, Pengadilan Tinggi Yogyakarta telah memutuskan terdakwa Frenky Mokoginta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berbuat zina, karena itu Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Yogyakarta dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Putusan Banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta ini, ujarnnya telah berkekuatan hukum yang tetap atau inkracht. Namun saat akan dieksekusi, Frangki telah melarikan diri dan kemudian sulit ditemukan. “Saat dalam pemeriksaan pengadilan, Frangki tidak ditahan,” katanya

BACA JUGA  Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Mantan Kadis Kominfo Sleman

Kronologis kasus

Menyinggung kasusnya, Langgeng mengungkapkan, kasusnya bermula dari perkenalan Frangki dengan seorang perempuan bernama Nita Sivana dan akhirnya keduanya berpacaran.

“Pada November 2014, Nita meninggalkan rumahnya dan tinggal bersama terdakwa di sebuah rumah kos di Jalan Veteran, Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta,” jelas Langgeng.

Dalam kurun waktu tersebut, terdakwa dan Nita telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Aksi perzinahan tersebut akhirnya terbongkar pada Selasa, 26 Mei 2015 sekira pukul 22.30 WIB. Pasangan itu digerebek oleh Rahmat KA yang tidak lain adalah suami sah Nita.

Ajukan banding

Rahmat kemudian melaporkan kasus ini ke polisi dan kemudian diproses secara hukum. Dalam proses di PN Yogyakarta, Frangki dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan. Tak terima dengan putusan tersebut ia kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan PN Yogyakarta.

BACA JUGA  Penyidik Kejati DIY Geledah Dinas Koperasi dan UKM Yogyakarta

Setelah buron selama beberapa tahun, akhirnya tim gabungan tersebut berhasil mengendus keberadaan Frangki di rumahnya di Kawasan Palagan, Sleman. “Frangki ditangkap dan kemudian dibawa ke Kejati yang selanjutnya diserahkan ke Kejari Yogyakarta untuk dieksekusi,” kata Langgeng. (AGT/M-01)

Related Posts

Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

POLISI Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di depan gedung Padel Club Six Nine, Jalan RE Martadinata. Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil…

Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih

PENGADILAN Negeri (PN) Sidoarjo menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Rabu (5/8). Persidangan yang digelar di Kantor Satpol-PP Sidoarjo…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tim Gabungan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Perzinahan

  • August 5, 2026
Tim Gabungan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Perzinahan

Hina Pasien BPJS, Pegawai RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Diperiksa

  • August 5, 2026
Hina Pasien BPJS, Pegawai RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Diperiksa

Riset TBScreen, AI Punya Potensi Dukung Skrining TB Lebih Cepat

  • August 5, 2026
Riset TBScreen, AI Punya Potensi Dukung Skrining TB Lebih Cepat

Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

  • August 5, 2026
Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih

  • August 5, 2026
Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih

Voxstream Hadirkan Platform Elektoral Berbasis Data untuk Antisipasi Gen-Z

  • August 5, 2026
Voxstream Hadirkan Platform Elektoral Berbasis Data untuk Antisipasi Gen-Z