Polda DIY Sita Lebih dari 13 Ribu Botol Miras Ilegal dan Oplosan

POLDA DIY bersama jajaran Polres/Polresta terus menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran utama peredaran minuman keras (miras) ilegal maupun oplosan.

Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda DIY agar tetap aman, tertib, dan kondusif.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan sepanjang periode 11 Januari hingga 30 Juni 2026, jajaran Polda DIY telah menggelar ribuan penindakan dan berhasil menyita belasan ribu botol barang bukti miras dari berbagai lokasi.

“Selama semester pertama tahun 2026, tepatnya periode 11 Januari hingga 30 Juni, Polda DIY dan jajaran telah melaksanakan sebanyak 4.855 kegiatan KRYD. Dari rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 443 kasus berhasil diungkap dan diselesaikan,” ujar Kombes Pol Ihsan.

BACA JUGA  Anggotanya Dilaporkan ke Polda Jateng, Polresta Yogyakarta Siap Bantu

Lingkungan rumah warga

Polda DIY bersama jajaran Polres/Polresta terus menggencarkan KRYD dengan sasaran utama peredaran miras ilegal maupun oplosan. (Dok/ist)

Dari total pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13.817 botol miras, yang terdiri dari 9.693 botol miras pabrikan dan 4.124 botol miras oplosan.

Lebih lanjut, Kabidhumas menjelaskan bahwa penindakan gencar ini menyasar berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP). Adapun tiga lokasi penyitaan terbanyak didominasi di lingkungan rumah warga sebanyak 136 lokasi, jalan umum sebanyak 113 lokasi, serta outlet dan toko masing-masing sebanyak 46 lokasi.

“Peredaran miras ilegal dan oplosan kerap menjadi pemicu utama timbulnya aksi kejahatan maupun gangguan kamtibmas lainnya. Oleh karena itu, penindakan tegas dan penertiban secara masif akan terus kami lakukan secara berkesinambungan,” tegas Ihsan.

BACA JUGA  Jadi Korban TPPO, Perempuan di Bawah Umur Lapor ke PPA

Kabidhumas juga mengimbau serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kondusivitas lingkungan.
Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi penjualan atau peredaran miras ilegal, diharapkan segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110. (AGT/M-01)

Related Posts

Tim Gabungan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Perzinahan

TIM Gabungan Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejari Yogyakarta, berhasil menangkap terpidana kasus perzinahan Frangki Mokoginta yang dimasukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 2019. Kasi Penkum Kejati DIY Langgeng Prabowo,…

Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

POLISI Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di depan gedung Padel Club Six Nine, Jalan RE Martadinata. Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda DIY Sita Lebih dari 13 Ribu Botol Miras Ilegal dan Oplosan

  • August 6, 2026
Polda DIY Sita Lebih dari 13 Ribu Botol Miras Ilegal dan Oplosan

Dukung Eliminasi TB, Biddokkes Polda Jateng Gelar Skrining TB Paru Gratis

  • August 6, 2026
Dukung Eliminasi TB, Biddokkes Polda Jateng Gelar Skrining TB Paru Gratis

Mahasiswa KKN UGM Selamatkan Kura-Kura Leher Ular Endemik Rote

  • August 6, 2026
Mahasiswa KKN UGM Selamatkan Kura-Kura Leher Ular Endemik Rote

Pasokan Menurun, Harga Daging Sapi di Sidoarjo Melonjak

  • August 6, 2026
Pasokan Menurun, Harga Daging Sapi di Sidoarjo Melonjak

Siswa SD Muhammadiyah 3 Ikrom Belajar Kelola Sampah dan Energi Terbarukan

  • August 6, 2026
Siswa SD Muhammadiyah 3 Ikrom Belajar Kelola Sampah dan Energi Terbarukan

PLN UP3 Pematangsiantar Tegaskan tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik

  • August 6, 2026
PLN UP3 Pematangsiantar Tegaskan tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik