
POLRESTA Yogyakarta menangkap HR, 45 warga Kotagede, Yogyakarta dengan sangkaan telah melakukan pencurian uang di kotak infak di Mushola Al Furqon, Kotagede, Yogyakarta.
Kapolsek Kotagede AKP Basungkawa melalui Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, Selasa (21/1) menjelaskan penangkapan itu bermula dari unggahan di salah satu media sosial pada Minggu (19/1) sore.
“Setelah ada unggahan, jajaran Polsek Kotagede mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci,” kata Basungkawa.
Polisi mendapat keterangan, aksi pencurian itu dilakukan pada Sabtu (18/1) siang. Hari berikutnya, katanya, polisi mendapat informasi terduga pelaku berada di sekitar Masjid Kotagede dan polisi kemudian mendatangi untuk meminta klarifikasi.
“HR mengakui perbuatannya telah mencuri uang dari dalam kotak infak sebesar Rp35.000. Uang tersebut menurut pengakuan HR digunakan untuk membeli makan,” imbuhnya.
Dalam pemeriksaan, HR menjelaskan cara mengambil uang dari dalam kotak tanpa membongkar kunci. HR menggunakan lidi yang diolesi dengan getah nangka atau tlutuh kemudian dimasukkan ke dalam kotak.
Namun, proses hukum terhadap HR tidak dilanjutkan, setelah pengusur mushola yang diwakili Rakhman, mendatangi Kapolsek Kotagede pada Senin (20/1).
Rakhman menyebutkan, pengurus mushola memaafkan dan mengikhlaskan hilangnya uang dari dalam kotak serta pengurus berniat tidak memproses kejadian tersebut dengan didasari kemanusiaan. (AGT/N-01)







