
SIDANG pembacaan putusan dengan terdakwa Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko yang sedianya digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya hari Selasa (11/8) resmi ditunda.
Majelis Hakim memutuskan untuk mengundurkan jadwal pembacaan vonis hingga Jumat, 14 Agustus 2026 mendatang, lantaran Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada tengah mengikuti kegiatan pelatihan kedinasan.
Suasana ruang sidang mendadak riuh setelah Majelis Hakim mengetuk palu penundaan. Pembacaan vonis yang ditunggu-tunggu pihak terdakwa maupun penuntut umum batal dilaksanakan sesuai jadwal.
Penundaan ini disebabkan Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada harus menghadiri agenda pelatihan kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan. Majelis Hakim Manambus Pasaribu memutuskan sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Tidak masalah

Menanggapi penundaan ini, terdakwa Sugiri Sancoko mengaku tidak mempermasalahkan keputusan majelis hakim.
”Gak apa-apa. Ditunda, diputus dengan cepat juga gak masalah, harapannya ya, siap tidak siap harus siap,” kata Sugiri Sancoko.
Sementara itu, tim penasihat hukum Indra Priangkasa menyikapi penundaan secara teknis dan optimistis bahwa sisa masa penahanan terdakwa masih mencukupi hingga jadwal putusan pekan depan. Pihaknya berharap hakim dapat mengagendakan serta mengakomodir seluruh fakta persidangan secara objektif.
”Insya Allah tidak ada komplain, karena kebetulan tadi secara informal anggota majelis hakim juga menyampaikan bahwa ketua majelis tidak bisa hadir karena ada alasan kedinasan, pelatihan diklat kedinasan. Itu tidak bisa dihindari. Harapan kami nantinya dalam pertimbangan maupun putusannya, majelis akan mengakomodir seluruh fakta persidangan,” kata Indra.
Agenda tunggal

Sidang akan kembali digelar dengan agenda tunggal pembacaan putusan pada Jumat mendatang. Tim penasihat hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan secara adil.
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko terjerat kasus tiga klaster korupsi, yaitu suap pengurusan jabatan, suap proyek RSUD, serta penerimaan gratifikasi. Sugiri telah dituntut 7 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2026 lalu.
Sugiri Sancoko tertangkap tangan KPK pada November 2025 bersama sejumlah pihak. Kasusnya dugaan suap mutasi dan pengurusan jabatan Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo dengan aliran dana sekitar Rp900 juta untuk Sugiri.
Sugiri Sancoko juga terjerat dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar dengan dugaan penerimaan Rp1,4 miliar. Sugiri juga terjerat gratifikasi penerimaan uang ratusan juta rupiah dari pihak swasta dan pejabat pada periode 2023–2025.
Tersangka lain
Selain Sugiri Sancoko juga ada tersangka lain. Masing-masing Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.
Persidangan mantan orang nomor satu di Ponorogo ini juga dihadiri massa pendukung. Terlihat ada tiga unit bus dan sejumlah kendaraan pribadi yang membawa warga Ponorogo ke Pengadilan Tipikor Surabaya. (OTW/M-01)








