Akademisi UGM Serukan Evaluasi Program MBG

KALANGAN Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) mendorong pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seruan itu disampaikan dalam acara bertajuk ‘Keracunan Pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Tata Kelola dan Akuntabilitas dalam Perspektif Hukum, Sosial, dan Ekonomi’ yang diselenggarakan Pusat Kedokteran Tropis (PKT) UGM bersama Departemen Biostatistik, Epidemiologi, dan Kesehatan Populasi FK-KMK UGM, KAGAMA, dan Komunitas Sambatan Jogja (SONJO).

Dalam pertemuan ilmian secara daring itu para pakar menyoroti titik-titik kritis dalam pelaksanaan program yang memerlukan pengelolaan yang baik.

Direktur PKT UGM, Dr. dr. Citra Indriani, MPH., menegaskan akademisi lintas disiplin menekankan pentingnya memastikan niat baik program tersebut berjalan seiring dengan tata kelola yang kuat dan berkeadilan.

BACA JUGA  Pakar UGM: Ambisi Trump Rebut Greenland Tak Realistis

“MBG bukan hanya tentang nutrisi, tetapi bagaimana sistem bekerja, mulai dari perencanaan, pengadaan, distribusi, hingga tanggung jawab ketika terjadi masalah,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima www.mimbarnusantara.com di Yogyakarta, Selasa (28/10).

Butuh mekanisme kompensasi

Dari aspek hukum imbuh pengajar Fakultas Hukum UGM Sri Wiyanti Eddyono, Ph.D., kebijakan MBG belum memiliki mekanisme pemulihan atau kompensasi yang jelas bagi korban keracunan pangan. Menurut dia kasus-kasus keracunan pangan semestinya dapat ditangani melalui mekanisme gugatan perdata maupun proses pidana bila ditemukan unsur kelalaian.

“Ganti rugi bisa diajukan secara perdata melalui gugatan class action,” jelasnya. Namun, bila kelalaian menimbulkan korban jiwa, maka harus diproses secara pidana tanpa menunggu laporan.

BACA JUGA  Guru Besar UGM Soroti Matinya Dua Ekor Gajah TN Way Kambas

Dari perspektif ekonomi, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Wisnu Setiadi Nugroho, menilai kasus keracunan pangan di Indonesia mencerminkan governance failure. Kegagalan tata kelola ini seharusnya dapat dihindari bila proses perencanaan dan pengawasan mencontoh praktik terbaik dari negara lain.

“Kita tidak perlu mengalami kesalahan yang sama. Banyak negara sudah punya contoh yang bisa dijadikan acuan sebelum program dijalankan secara nasional,” ungkapnya.

Pendekatan desentralisasi

Prof. Agus Sartono, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, menekankan program MBG perlu memprioritaskan wilayah tertinggal dan kantong-kantong kemiskinan, terutama di kawasan Indonesia Timur. Menurutnya, pendekatan desentralisasi dengan melibatkan sekolah, pesantren, dan masyarakat setempat akan lebih efektif dibanding model pengadaan terpusat yang rawan kebocoran.

BACA JUGA  Riset Operasional Perbatasan RI-Timor Leste Cegah Malaria

“Untuk pesantren dan sekolah yang sudah punya dapur atau kantin, cukup salurkan dananya langsung agar mereka bisa mengelola sendiri,” jelasnya. Ia juga mengingatkan anggaran pendidikan tidak terlalu terserap untuk MBG hingga mengorbankan sektor lain seperti perbaikan infrastruktur sekolah dan peningkatan mutu pendidikan. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

KAWASAN destinasi Taman Wisata Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Keraton Ratu Boko menghadirkan liburan nyaman penuh makna untuk pengalaman wisata yang memadukan kekayaan warisan budaya, kreativitas seni, hingga aktivitas interaktif…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak