Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih

PENGADILAN Negeri (PN) Sidoarjo menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Rabu (5/8).

Persidangan yang digelar di Kantor Satpol-PP Sidoarjo dengan hakim tunggal PN Sidoarjo, Bambang Trikoro itu menghadirkan tiga orang terdakwa penjual miras.

​Terdakwa pertama, Juniar selaku penanggung jawab Toko Santuyy, menjalani persidangan dengan menghadirkan dua orang saksi yang merupakan anggota Satpol PP Sidoarjo, yakni Puguh dan R Novianto.

​Berdasarkan keterangan di persidangan, Toko Santuyy di Perumahan Kahuripan Nirwana Village terbukti beroperasi tidak sesuai izin yang dimiliki. Toko tersebut hanya mengantongi izin sebagai distributor, namun pada praktiknya justru melakukan penjualan secara eceran.

BACA JUGA  Polisi Ringkus 3 Perusuh yang Merengut Korban Jiwa saat Pertunjukan Musik

Melanggar Perda

PN Sidoarjo menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal. (Dok.OTW)

Tindakan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 yang secara tegas melarang penjualan miras secara eceran. Sebelum penindakan ini, pihak Satpol PP Sidoarjo sebenarnya telah memberikan surat peringatan sejak 2020 lalu.

“Menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp1 juta,” kata hakim Bambang.

​Persoalan serupa juga menjerat terdakwa kedua, Andri Kurniawan,40, pemilik Toko Libra juga beralamat di Perumahan Kahuripan Nirwana Village. Saksi Puguh mengungkapkan di hadapan majelis hakim bahwa dalam menjalankan usahanya, miras-miras tersebut kerap disimpan di dalam gudang toko. Andri pun dihukum membayar denda Rp1 juta.

​Sementara itu, terdakwa ketiga merupakan pemilik toko sembako di kawasan Krembung, M Riki Ardiansyah,25. Berbeda dengan dua terdakwa sebelumnya, Riki nekat menjual miras tanpa mengantongi izin sama sekali dengan cara menyembunyikannya di antara barang-barang dagangan sembako di tokonya. Riki dihukum membayar denda Rp300 ribu karena alasan kemanusiaan menjadi tulang punggung keluarga.

BACA JUGA  Bawa Miras Menuju Solo, 6 Pesilat Diamankan Polisi

Barang bukti

PN Sidoarjo menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal. (Dok.OTW)

​Dalam penertiban ini, petugas Satpol PP Sidoarjo berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para terdakwa. Barang bukti yang diamankan meliputi satu karton miras dari Toko Santuyy milik Juniar, 50 karton miras dari Toko Libra milik Andri Kurniawan, serta satu karton miras berbagai merek dari toko sembako milik M Riki Ardiansyah.

​Menanggapi temuan kasus tersebut, Hakim Bambang Trikoro menegaskan agar Satpol PP Sidoarjo bertindak tegas dan adil dalam menegakkan Perda. Hakim meminta petugas Satpol PP untuk menindak seluruh pelanggar peredaran miras tanpa ada praktik tebang pilih di lapangan. (OTW/M-01)

BACA JUGA  Satpol PP Sleman Gelar Operasi Outlet Penjualan Miras

Related Posts

Nusron Hormati Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan suap di kementeriannya. “Pertama, kami menghormati…

Dudung Abdurachman Tinjau Jargas di Sidoarjo dan Gresik

KEPALA Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Prof Dr Dudung Abdurachman meninjau dan meresmikan jaringan gas (jargas) rumah tangga di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, Jawa Timur, Jumat (18/9). Langkah itu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

  • September 19, 2026
Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

  • September 19, 2026
Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

  • September 19, 2026
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

  • September 19, 2026
Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

  • September 18, 2026
Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 18, 2026
Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026