Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih

PENGADILAN Negeri (PN) Sidoarjo menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Rabu (5/8).

Persidangan yang digelar di Kantor Satpol-PP Sidoarjo dengan hakim tunggal PN Sidoarjo, Bambang Trikoro itu menghadirkan tiga orang terdakwa penjual miras.

​Terdakwa pertama, Juniar selaku penanggung jawab Toko Santuyy, menjalani persidangan dengan menghadirkan dua orang saksi yang merupakan anggota Satpol PP Sidoarjo, yakni Puguh dan R Novianto.

​Berdasarkan keterangan di persidangan, Toko Santuyy di Perumahan Kahuripan Nirwana Village terbukti beroperasi tidak sesuai izin yang dimiliki. Toko tersebut hanya mengantongi izin sebagai distributor, namun pada praktiknya justru melakukan penjualan secara eceran.

BACA JUGA  Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Tertibkan Miras Jelang Nataru

Melanggar Perda

PN Sidoarjo menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal. (Dok.OTW)

Tindakan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 yang secara tegas melarang penjualan miras secara eceran. Sebelum penindakan ini, pihak Satpol PP Sidoarjo sebenarnya telah memberikan surat peringatan sejak 2020 lalu.

“Menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp1 juta,” kata hakim Bambang.

​Persoalan serupa juga menjerat terdakwa kedua, Andri Kurniawan,40, pemilik Toko Libra juga beralamat di Perumahan Kahuripan Nirwana Village. Saksi Puguh mengungkapkan di hadapan majelis hakim bahwa dalam menjalankan usahanya, miras-miras tersebut kerap disimpan di dalam gudang toko. Andri pun dihukum membayar denda Rp1 juta.

​Sementara itu, terdakwa ketiga merupakan pemilik toko sembako di kawasan Krembung, M Riki Ardiansyah,25. Berbeda dengan dua terdakwa sebelumnya, Riki nekat menjual miras tanpa mengantongi izin sama sekali dengan cara menyembunyikannya di antara barang-barang dagangan sembako di tokonya. Riki dihukum membayar denda Rp300 ribu karena alasan kemanusiaan menjadi tulang punggung keluarga.

BACA JUGA  Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

Barang bukti

PN Sidoarjo menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal. (Dok.OTW)

​Dalam penertiban ini, petugas Satpol PP Sidoarjo berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para terdakwa. Barang bukti yang diamankan meliputi satu karton miras dari Toko Santuyy milik Juniar, 50 karton miras dari Toko Libra milik Andri Kurniawan, serta satu karton miras berbagai merek dari toko sembako milik M Riki Ardiansyah.

​Menanggapi temuan kasus tersebut, Hakim Bambang Trikoro menegaskan agar Satpol PP Sidoarjo bertindak tegas dan adil dalam menegakkan Perda. Hakim meminta petugas Satpol PP untuk menindak seluruh pelanggar peredaran miras tanpa ada praktik tebang pilih di lapangan. (OTW/M-01)

BACA JUGA  Eksekusi Aset Lahan PT KAI di Stasiun Kota Sidoarjo Ricuh

Related Posts

Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

POLISI Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di depan gedung Padel Club Six Nine, Jalan RE Martadinata. Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil…

BPS Sebut DI Yogyakarta Alami Deflasi 0,31 Persen pada Juli

BADAN Pusat Statistik (BPS) Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat pada Juli 2026 terjadi deflasi sebesar 0,31 persen secara month-to-month (m-to-m). Sementara itu, secara year-to-date (y-to-d) terjadi inflasi sebesar 1,27 persen, dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

  • August 5, 2026
Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih

  • August 5, 2026
Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih

Voxstream Hadirkan Platform Elektoral Berbasis Data untuk Antisipasi Gen-Z

  • August 5, 2026
Voxstream Hadirkan Platform Elektoral Berbasis Data untuk Antisipasi Gen-Z

PNM Mekaar Bukti Kehadiran Negara di Pelosok Negeri

  • August 5, 2026
PNM Mekaar Bukti Kehadiran Negara di Pelosok Negeri

Menangi Derby Jatim, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden

  • August 4, 2026
Menangi Derby Jatim, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden

Redam Persija, Persib Segel Tiket ke Final Piala Presiden

  • August 4, 2026
Redam Persija, Persib Segel Tiket ke Final Piala Presiden