Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih

PENGADILAN Negeri (PN) Sidoarjo menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Rabu (5/8).

Persidangan yang digelar di Kantor Satpol-PP Sidoarjo dengan hakim tunggal PN Sidoarjo, Bambang Trikoro itu menghadirkan tiga orang terdakwa penjual miras.

​Terdakwa pertama, Juniar selaku penanggung jawab Toko Santuyy, menjalani persidangan dengan menghadirkan dua orang saksi yang merupakan anggota Satpol PP Sidoarjo, yakni Puguh dan R Novianto.

​Berdasarkan keterangan di persidangan, Toko Santuyy di Perumahan Kahuripan Nirwana Village terbukti beroperasi tidak sesuai izin yang dimiliki. Toko tersebut hanya mengantongi izin sebagai distributor, namun pada praktiknya justru melakukan penjualan secara eceran.

BACA JUGA  Polresta Sleman Musnahkan Ribuan Botol Miras

Melanggar Perda

PN Sidoarjo menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal. (Dok.OTW)

Tindakan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 yang secara tegas melarang penjualan miras secara eceran. Sebelum penindakan ini, pihak Satpol PP Sidoarjo sebenarnya telah memberikan surat peringatan sejak 2020 lalu.

“Menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp1 juta,” kata hakim Bambang.

​Persoalan serupa juga menjerat terdakwa kedua, Andri Kurniawan,40, pemilik Toko Libra juga beralamat di Perumahan Kahuripan Nirwana Village. Saksi Puguh mengungkapkan di hadapan majelis hakim bahwa dalam menjalankan usahanya, miras-miras tersebut kerap disimpan di dalam gudang toko. Andri pun dihukum membayar denda Rp1 juta.

​Sementara itu, terdakwa ketiga merupakan pemilik toko sembako di kawasan Krembung, M Riki Ardiansyah,25. Berbeda dengan dua terdakwa sebelumnya, Riki nekat menjual miras tanpa mengantongi izin sama sekali dengan cara menyembunyikannya di antara barang-barang dagangan sembako di tokonya. Riki dihukum membayar denda Rp300 ribu karena alasan kemanusiaan menjadi tulang punggung keluarga.

BACA JUGA  Polda DIY Sita Ribuan Botol Miras dan Tangkap 36 Tersangka Penjual

Barang bukti

PN Sidoarjo menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal. (Dok.OTW)

​Dalam penertiban ini, petugas Satpol PP Sidoarjo berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para terdakwa. Barang bukti yang diamankan meliputi satu karton miras dari Toko Santuyy milik Juniar, 50 karton miras dari Toko Libra milik Andri Kurniawan, serta satu karton miras berbagai merek dari toko sembako milik M Riki Ardiansyah.

​Menanggapi temuan kasus tersebut, Hakim Bambang Trikoro menegaskan agar Satpol PP Sidoarjo bertindak tegas dan adil dalam menegakkan Perda. Hakim meminta petugas Satpol PP untuk menindak seluruh pelanggar peredaran miras tanpa ada praktik tebang pilih di lapangan. (OTW/M-01)

BACA JUGA  Satpol PP Sleman Gelar Operasi Outlet Penjualan Miras

Related Posts

Lomba Futsal Pakai Sarung Ramaikan Perayaan HUT ke-81 RI

DALAM rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, warga Perumahan Surya Regency Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, menggelar turnamen futsal unik antar-RT dengan mewajibkan para pemain bapak-bapak mengenakan kain sarung…

Tidak Mau Kegiatan Belajar Terganggu, Sekolah Harapan Ibu Terapkan PJJ

SEKOLAH swasta Harapan Ibu memutuskan untuk menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) penuh selama sepekan ke depan. Keputusan itu diambil agar tidak menggangu kegiatan belajar mengajar para murid dan guru…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tim KKN UGM Optimalkan Bank Sampah Lewat Komposter dan Ecobrick

  • August 10, 2026
Tim KKN UGM Optimalkan Bank Sampah Lewat Komposter dan Ecobrick

Lomba Futsal Pakai Sarung Ramaikan Perayaan HUT ke-81 RI

  • August 10, 2026
Lomba Futsal Pakai Sarung Ramaikan Perayaan HUT ke-81 RI

Banyak Karhutla, Menhut Minta Aparat Lakukan Penyelidikan

  • August 10, 2026
Banyak Karhutla, Menhut Minta Aparat Lakukan Penyelidikan

Tidak Mau Kegiatan Belajar Terganggu, Sekolah Harapan Ibu Terapkan PJJ

  • August 9, 2026
Tidak Mau Kegiatan Belajar Terganggu,  Sekolah Harapan Ibu Terapkan PJJ

Umar Haen Rilis Album Kedua Bertajuk Busa Sabun Masuk ke Mata

  • August 9, 2026
Umar Haen Rilis Album Kedua Bertajuk Busa Sabun Masuk ke Mata

AC Milan Digasak Chelsea, Amorim Kagumi Militansi Milanisti

  • August 8, 2026
AC Milan Digasak Chelsea, Amorim Kagumi Militansi Milanisti