
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah darurat dengan menghentikan paksa sumber emisi di delapan perusahaan besar di wilayah Jabodetabek.
Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari perintah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq agar pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran udara dilakukan secara intensif tanpa kompromi.
“Sesuai perintah Menteri LH, patroli emisi industri harus dilakukan secara intensif dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum untuk pelanggaran serius. Ini langkah tegas pemerintah untuk memastikan kegiatan industri tidak mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, dalam keterangannya, Jumat (23/1).
Dalam operasi yang digelar pada 16–22 Januari 2026, KLH/BPLH menerjunkan 17 tim Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL) untuk menyisir 40 kawasan industri strategis di Jakarta, Bekasi, hingga Karawang.
Dari hasil pengawasan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya cerobong yang mengeluarkan asap pekat secara kasatmata serta praktik pembakaran limbah terbuka (open burning) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rasio menegaskan, penghentian sumber emisi di delapan perusahaan tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri.
“Tidak ada ruang bagi industri yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kesehatan masyarakat. Kami menghentikan operasional sumber emisi di delapan perusahaan ini secara langsung. Jika tetap tidak patuh, kami tidak akan ragu mencabut izin lingkungan hingga membawa kasus ini ke ranah pidana,” tegasnya
Sumber emisi dari boiler, furnance dan spray dryer
Berdasarkan hasil patroli dan pemeriksaan lapangan, KLH/BPLH resmi menghentikan sumber emisi seperti boiler, furnace, dan spray dryer di perusahaan berikut:
- PT MF (Kabupaten Bekasi)
- PT BK (KBN Marunda, Jakarta Utara)
- PT MG (Kawasan JIEP, Jakarta Timur)
- PT KP (Bekasi Fajar Estate)
- PT RJ (Kawasan Jatake, Tangerang)
- PT PM (Kawasan Jababeka II)
- PT DK (Cikarang Barat)
- PT TK (Kabupaten Tangerang)
KLH/BPLH menegaskan, langkah ini harus menjadi perhatian dan pembelajaran bagi perusahaan lain yang belum melakukan pengendalian emisi secara optimal dan berpotensi mencemari lingkungan.
Patroli emisi industri akan terus dilakukan terhadap usaha dan kegiatan lainnya di 48 kawasan industri dan zona industri lain di Jabodetabek serta daerah lainnya.
Beri kesempatan perbaikan
Lebih lanjut, pemerintah tetap membuka ruang perbaikan bagi pelaku usaha, namun tidak akan mentoleransi pelanggaran berulang.
“Pemerintah memberikan ruang perbaikan. Namun terhadap pelanggaran berulang, penegakan hukum akan ditingkatkan secara tegas. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup,” ujar Rasio.
Perintah Menteri Hanif tersebut menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku usaha untuk segera berbenah dan bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari aktivitas industrinya, demi menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat. (*/S-01)









