KLH Hentikan Paksa Sumber Emisi 8 Perusahaan di Jabodetabek

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah darurat dengan menghentikan paksa sumber emisi di delapan perusahaan besar di wilayah Jabodetabek.

Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari perintah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq agar pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran udara dilakukan secara intensif tanpa kompromi.

“Sesuai perintah Menteri LH, patroli emisi industri harus dilakukan secara intensif dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum untuk pelanggaran serius. Ini langkah tegas pemerintah untuk memastikan kegiatan industri tidak mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, dalam keterangannya, Jumat (23/1).

Dalam operasi yang digelar pada 16–22 Januari 2026, KLH/BPLH menerjunkan 17 tim Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL) untuk menyisir 40 kawasan industri strategis di Jakarta, Bekasi, hingga Karawang.

BACA JUGA  Wamen LH Apresiasi BPDLH Kelola Dana Iklim REDD+ dari GCF

Dari hasil pengawasan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya cerobong yang mengeluarkan asap pekat secara kasatmata serta praktik pembakaran limbah terbuka (open burning) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rasio menegaskan, penghentian sumber emisi di delapan perusahaan tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri.

“Tidak ada ruang bagi industri yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kesehatan masyarakat. Kami menghentikan operasional sumber emisi di delapan perusahaan ini secara langsung. Jika tetap tidak patuh, kami tidak akan ragu mencabut izin lingkungan hingga membawa kasus ini ke ranah pidana,” tegasnya

Sumber emisi dari  boiler, furnance dan spray dryer

Berdasarkan hasil patroli dan pemeriksaan lapangan, KLH/BPLH resmi menghentikan sumber emisi seperti boiler, furnace, dan spray dryer di perusahaan berikut:

  • PT MF (Kabupaten Bekasi)
  • PT BK (KBN Marunda, Jakarta Utara)
  • PT MG (Kawasan JIEP, Jakarta Timur)
  • PT KP (Bekasi Fajar Estate)
  • PT RJ (Kawasan Jatake, Tangerang)
  • PT PM (Kawasan Jababeka II)
  • PT DK (Cikarang Barat)
  • PT TK (Kabupaten Tangerang)
BACA JUGA  22 Pabrik di Cikande Bersih dari Paparan Cesium-137

KLH/BPLH menegaskan, langkah ini harus menjadi perhatian dan pembelajaran bagi perusahaan lain yang belum melakukan pengendalian emisi secara optimal dan berpotensi mencemari lingkungan.

Patroli emisi industri akan terus dilakukan terhadap usaha dan kegiatan lainnya di 48 kawasan industri dan zona industri lain di Jabodetabek serta daerah lainnya.

Beri kesempatan perbaikan

Lebih lanjut, pemerintah tetap membuka ruang perbaikan bagi pelaku usaha, namun tidak akan mentoleransi pelanggaran berulang.

“Pemerintah memberikan ruang perbaikan. Namun terhadap pelanggaran berulang, penegakan hukum akan ditingkatkan secara tegas. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup,” ujar Rasio.

Perintah Menteri Hanif tersebut menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku usaha untuk segera berbenah dan bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari aktivitas industrinya, demi menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat. (*/S-01)

BACA JUGA  Darurat Sampah, KLH/BPLH Perkuat Aksi Bersih Sampah

Siswantini Suryandari

Related Posts

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Sumberadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/2). Program TMMD dinilai mampu mempercepat akselerasi…

DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan dari Sungai Cisadane menyusul ditemukannya ikan-ikan mati mendadak sejak Senin (9/2) malam. Imbauan tersebut disampaikan Selasa (10/2) setelah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295