KLH Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang sebelumnya mengumumkan pencabutan izin terhadap entitas yang terbukti berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di wilayah tersebut.

Pemerintah menegaskan, penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan mentoleransi praktik usaha yang mengabaikan daya dukung lingkungan demi keuntungan jangka pendek.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono mengatakan, pihaknya mendukung penuh keputusan Presiden dalam menertibkan praktik usaha yang merusak lingkungan.

“Sesuai kewenangan kami, KLH akan mendukung dan yang paling penting menindaklanjuti keputusan Presiden dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang telah diumumkan oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara,” ujar Diaz, Rabu (21/1).

BACA JUGA  Kemendagri Harap Hormati Kesepakatan 1992 Polemik 4 Pulau

Persetujuan lingkungan 28 perusahaan bermasalah

Pencabutan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Sejak bencana besar melanda pada November 2025, KLH/BPLH telah menerjunkan tim pengawas untuk melakukan audit intensif dan kajian teknis bersama para ahli. Hasil pemeriksaan menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat.

Sanksi kehilangan legalitas

Dari total 28 entitas yang dikenai sanksi, sebanyak 22 perusahaan bergerak di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman. Sementara enam perusahaan lainnya beroperasi di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

BACA JUGA  Bencana Hidrometeorologi Sumatra Dipicu Alih Fungsi Hutan

Dengan pencabutan ini, seluruh perusahaan tersebut kehilangan legalitas operasional dari sisi persetujuan lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan lingkungan dan memastikan pembangunan ekonomi berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan, sekaligus menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

PERBEDAAN latar belakang agama tidak menjadi penghalang bagi Romo Adrianus Fani untuk menempuh pendidikan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Justru keberagaman yang ia temukan selama menjadi mahasiswa menjadi salah satu…

Dompet Dhuafa Bantu Renovasi 4 Sarana Sanitasi di RTQ Ali Imron Bogor

DALAM upaya menciptakan lingkungan belajar Al-Qur’an yang bersih, aman, dan kondusif bagi masyarakat, GREAT Edunesia Dompet Dhuafa menyalurkan Dana Aksi Kebaikan untuk pembangunan dan renovasi 4 unit sarana sanitasi di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

  • August 12, 2026
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda