KLH Hentikan Paksa Sumber Emisi 8 Perusahaan di Jabodetabek

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah darurat dengan menghentikan paksa sumber emisi di delapan perusahaan besar di wilayah Jabodetabek.

Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari perintah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq agar pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran udara dilakukan secara intensif tanpa kompromi.

“Sesuai perintah Menteri LH, patroli emisi industri harus dilakukan secara intensif dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum untuk pelanggaran serius. Ini langkah tegas pemerintah untuk memastikan kegiatan industri tidak mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, dalam keterangannya, Jumat (23/1).

Dalam operasi yang digelar pada 16–22 Januari 2026, KLH/BPLH menerjunkan 17 tim Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL) untuk menyisir 40 kawasan industri strategis di Jakarta, Bekasi, hingga Karawang.

BACA JUGA  Catat! KAI Wisata Buka Lowongan untuk CS On Train Wilayah Jabodetabek

Dari hasil pengawasan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya cerobong yang mengeluarkan asap pekat secara kasatmata serta praktik pembakaran limbah terbuka (open burning) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rasio menegaskan, penghentian sumber emisi di delapan perusahaan tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri.

“Tidak ada ruang bagi industri yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kesehatan masyarakat. Kami menghentikan operasional sumber emisi di delapan perusahaan ini secara langsung. Jika tetap tidak patuh, kami tidak akan ragu mencabut izin lingkungan hingga membawa kasus ini ke ranah pidana,” tegasnya

Sumber emisi dari  boiler, furnance dan spray dryer

Berdasarkan hasil patroli dan pemeriksaan lapangan, KLH/BPLH resmi menghentikan sumber emisi seperti boiler, furnace, dan spray dryer di perusahaan berikut:

  • PT MF (Kabupaten Bekasi)
  • PT BK (KBN Marunda, Jakarta Utara)
  • PT MG (Kawasan JIEP, Jakarta Timur)
  • PT KP (Bekasi Fajar Estate)
  • PT RJ (Kawasan Jatake, Tangerang)
  • PT PM (Kawasan Jababeka II)
  • PT DK (Cikarang Barat)
  • PT TK (Kabupaten Tangerang)
BACA JUGA  Penghijauan Denpasar, KLH Dorong Ketahanan Iklim

KLH/BPLH menegaskan, langkah ini harus menjadi perhatian dan pembelajaran bagi perusahaan lain yang belum melakukan pengendalian emisi secara optimal dan berpotensi mencemari lingkungan.

Patroli emisi industri akan terus dilakukan terhadap usaha dan kegiatan lainnya di 48 kawasan industri dan zona industri lain di Jabodetabek serta daerah lainnya.

Beri kesempatan perbaikan

Lebih lanjut, pemerintah tetap membuka ruang perbaikan bagi pelaku usaha, namun tidak akan mentoleransi pelanggaran berulang.

“Pemerintah memberikan ruang perbaikan. Namun terhadap pelanggaran berulang, penegakan hukum akan ditingkatkan secara tegas. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup,” ujar Rasio.

Perintah Menteri Hanif tersebut menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku usaha untuk segera berbenah dan bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari aktivitas industrinya, demi menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat. (*/S-01)

BACA JUGA  KLH Segel Pabrik Peleburan Aluminium di Bekasi

Siswantini Suryandari

Related Posts

BPBD Sidoarjo Pastikan Tanggul Lapindo Aman, Asal tidak Hujan Deras

BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sidoarjo memastikan kondisi tanggul penahan lumpur Lapindo, khususnya di titik Siring, Porong, saat ini dalam status aman. Kendati demikian, otoritas penanggulangan bencana itu tetap…

PPLS Didesak Antisipasi Ancaman ‘Land Subsidence’ di Tanggul Lapindo

KETUA DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih mendesak Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) untuk segera mengambil langkah taktis dan strategis guna menanggulangi kondisi kritis di sejumlah titik tanggul penahan lumpur. Hal…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Trump Diklaim Siap Cairkan Aset Iran Senilai US$24 miliar

  • June 13, 2026
Trump Diklaim Siap Cairkan Aset Iran Senilai US$24 miliar

Gilas Paraguay 4-1 di Laga Pertama, AS Puncaki Klasemen

  • June 13, 2026
Gilas Paraguay 4-1 di Laga Pertama, AS Puncaki Klasemen

Perpanjangan Usia Pensiun Polisi Bisa Timbulkan Penyalahgunaan Kewenangan

  • June 13, 2026
Perpanjangan Usia Pensiun Polisi Bisa Timbulkan Penyalahgunaan Kewenangan

BPBD Sidoarjo Pastikan Tanggul Lapindo Aman, Asal tidak Hujan Deras

  • June 13, 2026
BPBD Sidoarjo Pastikan Tanggul Lapindo Aman, Asal tidak Hujan Deras

PPLS Didesak Antisipasi Ancaman ‘Land Subsidence’ di Tanggul Lapindo

  • June 13, 2026
PPLS Didesak Antisipasi Ancaman ‘Land Subsidence’ di Tanggul Lapindo

Kecelakaan Beruntun di Bypass Krian, Seorang Pemotor Meninggal

  • June 13, 2026
Kecelakaan Beruntun di Bypass Krian, Seorang Pemotor Meninggal