Kemenhaj Tegaskan Hak Jemaah PK Haji Khusus

KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa proses Pengembalian Keuangan (PK) Haji Khusus merupakan bagian dari mekanisme resmi dalam penyelenggaraan ibadah haji setelah jemaah melakukan pelunasan biaya.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa pada saat pendaftaran jemaah Haji Khusus melakukan setoran awal sebesar USD 4.000. Dana tersebut kemudian dilengkapi hingga mencapai USD 8.000 pada tahap pelunasan.

“Biaya pelunasan sebesar USD 8.000 tersebut selanjutnya dikembalikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk digunakan dalam pembayaran layanan jemaah haji khusus,” ujar Harun saat berada di Jeddah, Kamis (9/1/2026).

Harun menambahkan, saat dana pelunasan tersebut dikembalikan kepada jemaah, pemerintah mengembalikan sebesar USD 8.000 ditambah nilai manfaat yang diperoleh selama dana dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BACA JUGA  Menhaj Fokus Perlindungan Jemaah Haji 2026

Berdasarkan perhitungan BPKH, nilai manfaat yang diterima jemaah dapat mencapai hingga USD 685,5 per jemaah, bergantung pada lamanya dana dikelola sejak jemaah melakukan pendaftaran.

“Dengan demikian, total PK yang diterima dapat mencapai sekitar USD 8.685,5 per jemaah, yang kemudian ditransfer ke rekening masing-masing PIHK,” jelasnya.

Pengembalian uang Haji Khusus dan manfaatnya

Kemenhaj menegaskan bahwa nilai manfaat tersebut merupakan hak jemaah dan wajib dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan jemaah, termasuk untuk mengurangi biaya paket layanan Haji Khusus.

“Nilai manfaat ini adalah hak jemaah. Oleh karena itu, harus digunakan untuk kebutuhan jemaah, termasuk untuk menekan biaya paket haji,” tegas Harun.

Kemenhaj juga mengingatkan seluruh PIHK agar menyampaikan informasi secara transparan kepada jemaah terkait besaran nilai manfaat yang diterima serta peruntukan penggunaannya.

BACA JUGA  923 Jemaah Haji Khusus Lakukan Pengisian Kuota

“PIHK wajib menjelaskan kepada jemaah berapa nilai manfaat yang menjadi hak mereka dan bagaimana dana tersebut digunakan dalam paket layanan,” ujarnya.

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana jemaah guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta berorientasi pada perlindungan hak jemaah. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lulusan Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Kompetensi dan Pengalaman Kerja

PERKEMBANGAN kecerdasan artifisial, digitalisasi, transisi energi hijau, serta perubahan demografi membawa perubahan besar terhadap dunia kerja. Kondisi tersebut menuntut calon tenaga kerja untuk tidak hanya mengandalkan latar belakang pendidikan, tetapi…

Pemkab Sleman Akan Imunisasi HPV Siswa dan Siswi Kelas V SD

PEMKAB Sleman akan menggelar imunisasi HPV (Human Pappilomavirus) kepada seluruh siswa kelas V SD/MI. Tahun ini, imunisasi HPV tersebut akan diberikan kepada siswa dan siswi. Berbeda dengan tahun sebelumnya, imunisasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mendiktisaintek Minta Mahasiswa Baru UPI Rendah Hati dan Tangguh

  • August 19, 2026
Mendiktisaintek Minta Mahasiswa Baru UPI Rendah Hati dan Tangguh

Mahasiswa Baru UIN Sunan Kalijaga Awali PBAK dengan Salat Duha Bersama

  • August 19, 2026
Mahasiswa Baru UIN Sunan Kalijaga Awali PBAK dengan Salat Duha Bersama

Sertijab Polda DIY, Dua Pejabat Baru Isi Posisi Strategis Reserse Narkoba

  • August 19, 2026
Sertijab Polda DIY, Dua Pejabat Baru Isi Posisi Strategis Reserse Narkoba

Unhas dan Kedubes Belanda Bahas Penguatan Kemitraan Multilateral

  • August 19, 2026
Unhas dan Kedubes Belanda Bahas Penguatan Kemitraan Multilateral

Lulusan Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Kompetensi dan Pengalaman Kerja

  • August 19, 2026
Lulusan Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Kompetensi dan Pengalaman Kerja

Pemkab Sleman Akan Imunisasi HPV Siswa dan Siswi Kelas V SD

  • August 19, 2026
Pemkab Sleman Akan Imunisasi HPV Siswa dan Siswi Kelas V SD