Kemenhaj Tetapkan Skema Baru Petugas Haji Khusus

KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan skema pembagian petugas Haji Khusus berdasarkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan penghitungan petugas yang lebih akuntabel, sederhana, serta berpihak kepada jemaah.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib menyediakan tiga petugas apabila memberangkatkan minimal 45 jemaah Haji Khusus. Ketiga petugas tersebut terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.

“Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jemaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jemaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama,” ujar Ian dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/1).

BACA JUGA  Kemenhaj Relaksasi Pelunasan Haji di Aceh, Sumut, Sumbar

Ian menegaskan, formula pembagian petugas ini disusun agar mudah dipahami serta dapat dihitung secara objektif dan konsisten.

“Formulanya sederhana dan akuntabel. Setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Siapa pun yang menghitung akan memperoleh angka yang sama,” jelasnya.

Sebagai ilustrasi, berikut simulasi penghitungan kebutuhan petugas Haji Khusus:

  • 45 jemaah: 3 petugas
  • 90 jemaah: 6 petugas
  • 135 jemaah: 9 petugas
  • 180 jemaah: 12 petugas

Menurut Ian, simulasi tersebut menunjukkan kepastian dan konsistensi penghitungan kebutuhan petugas sesuai jumlah jemaah yang diberangkatkan oleh PIHK.

Selain meningkatkan akuntabilitas, kebijakan ini juga dinilai lebih berpihak kepada jemaah. Ian menjelaskan bahwa kuota Haji Khusus secara nasional terbagi antara kuota jemaah dan kuota petugas.

BACA JUGA  Kemenag Klarifikasi Dugaan Penipuan Haji Furoda 2025

“Semakin kecil porsi kuota petugas, maka semakin besar kuota yang dapat dimanfaatkan oleh jemaah. Dengan formula ini, pemanfaatan kuota Haji Khusus menjadi lebih optimal dan berpihak kepada jemaah,” ujarnya.

Kemenhaj berharap penerapan formula baru pembagian petugas Haji Khusus ini dapat meningkatkan kepastian regulasi, kualitas layanan, serta tata kelola penyelenggaraan Haji Khusus yang lebih transparan dan profesional. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Baru 56 Dapur SPPG Beroperasi di Sidoarjo dari Target 370

SATU lagi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sidoarjo diresmikan, tepatnya di Desa Temu Kecamatan Prambon. Saat ini baru ada 56 Dapur SPPG beroperasi di Sidoarjo dari rencana…

Jakarta Diprediksi akan Diguyur Hujan Hari ini

SEBAGIAN wilayah Jakarta diprediksi akan diguyur hujan pada siang hingga sore hari pada Selasa. Demikian prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Pada pagi hari seluruh wilayah Jakarta diperkirakan berawan dengan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

UGM Lantik 901 Insinyur Baru

  • January 13, 2026
UGM Lantik 901 Insinyur Baru

Pemerintah Diminta Tingkatkan Penegakan Hukum dan Literasi Pajak

  • January 13, 2026
Pemerintah Diminta Tingkatkan Penegakan Hukum dan Literasi Pajak

Guru SD Jatikalang Keluhkan Banjir dan Kerawanan Sekolah

  • January 13, 2026
Guru SD Jatikalang Keluhkan Banjir dan Kerawanan Sekolah

Baru 56 Dapur SPPG Beroperasi di Sidoarjo dari Target 370

  • January 13, 2026
Baru 56 Dapur SPPG Beroperasi di Sidoarjo dari Target 370

Erick Thohir Gaungkan Semua Elemen Sepak Bola Indonesia Bersatu dan Dukung John Herdman

  • January 13, 2026
Erick Thohir Gaungkan Semua Elemen Sepak Bola Indonesia Bersatu dan Dukung John Herdman

Cegah Superflu, Warga Bandung Diminta Jaga Kesehatan

  • January 13, 2026
Cegah Superflu, Warga Bandung Diminta Jaga Kesehatan