Kemenhaj Tetapkan Skema Baru Petugas Haji Khusus

KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan skema pembagian petugas Haji Khusus berdasarkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan penghitungan petugas yang lebih akuntabel, sederhana, serta berpihak kepada jemaah.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib menyediakan tiga petugas apabila memberangkatkan minimal 45 jemaah Haji Khusus. Ketiga petugas tersebut terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.

“Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jemaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jemaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama,” ujar Ian dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/1).

BACA JUGA  Irfan Yusuf Fokus Bangun Kampung Haji dan Tekan Biaya Haji

Ian menegaskan, formula pembagian petugas ini disusun agar mudah dipahami serta dapat dihitung secara objektif dan konsisten.

“Formulanya sederhana dan akuntabel. Setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Siapa pun yang menghitung akan memperoleh angka yang sama,” jelasnya.

Sebagai ilustrasi, berikut simulasi penghitungan kebutuhan petugas Haji Khusus:

  • 45 jemaah: 3 petugas
  • 90 jemaah: 6 petugas
  • 135 jemaah: 9 petugas
  • 180 jemaah: 12 petugas

Menurut Ian, simulasi tersebut menunjukkan kepastian dan konsistensi penghitungan kebutuhan petugas sesuai jumlah jemaah yang diberangkatkan oleh PIHK.

Selain meningkatkan akuntabilitas, kebijakan ini juga dinilai lebih berpihak kepada jemaah. Ian menjelaskan bahwa kuota Haji Khusus secara nasional terbagi antara kuota jemaah dan kuota petugas.

BACA JUGA  Transfer Anggaran Haji Tertunda, Ini Penjelasan Kemenag

“Semakin kecil porsi kuota petugas, maka semakin besar kuota yang dapat dimanfaatkan oleh jemaah. Dengan formula ini, pemanfaatan kuota Haji Khusus menjadi lebih optimal dan berpihak kepada jemaah,” ujarnya.

Kemenhaj berharap penerapan formula baru pembagian petugas Haji Khusus ini dapat meningkatkan kepastian regulasi, kualitas layanan, serta tata kelola penyelenggaraan Haji Khusus yang lebih transparan dan profesional. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Ribuan Orang Dilaporkan Tewas akibat Gelombang Panas di Eropa

GELOMBANG panas masih terus melanda Eropa. Korban jiwa pun mulai berjatuhan akibat suhu ekstrem tersebut. Di Prancis, menurut surat kabar setempat melaporkan setidaknya sudah 9.000 orang meninggal di negara tersebut…

Perlu Perbaikan Tata Laksana Klinis untuk Capai Nol Kematian Dengue 2030

DENGUE di Indonesia tercatat memberikan sumbangan sekitar 17 persen dari total kematian dengue global pada 2025. Hingga kini Indonesia masih menanggung beban penyakit dengue yang tinggi. Indonesia tercatat sebagai negara…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ribuan Orang Dilaporkan Tewas akibat Gelombang Panas di Eropa

  • July 4, 2026
Ribuan Orang Dilaporkan Tewas akibat Gelombang Panas di Eropa

Hajar Filipina, Tim Voli Putri Indonesia Maju Perempat Final

  • July 4, 2026
Hajar Filipina, Tim Voli Putri Indonesia Maju Perempat Final

Jutaan Pelayat Hadiri Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

  • July 3, 2026
Jutaan Pelayat Hadiri Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Kena OTT KPK, Bupati Langkat akan Diperiksa Lebih Lanjut

  • July 3, 2026
Kena OTT KPK, Bupati Langkat akan Diperiksa Lebih Lanjut

Klopp Terdepan Jadi Arsitek Jerman pasca-Mundurnya Nagelsmann

  • July 3, 2026
Klopp Terdepan Jadi Arsitek Jerman pasca-Mundurnya Nagelsmann

Singkirkan Aljazair, Swiss Tunggu Pemenang Laga Kolombia vs Ghana

  • July 3, 2026
Singkirkan Aljazair, Swiss Tunggu Pemenang Laga Kolombia vs Ghana