Kemenhaj Tetapkan Skema Baru Petugas Haji Khusus

KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan skema pembagian petugas Haji Khusus berdasarkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan penghitungan petugas yang lebih akuntabel, sederhana, serta berpihak kepada jemaah.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib menyediakan tiga petugas apabila memberangkatkan minimal 45 jemaah Haji Khusus. Ketiga petugas tersebut terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.

“Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jemaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jemaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama,” ujar Ian dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/1).

BACA JUGA  Daftar Jemaah Haji Khusus Diumumkan Terbuka

Ian menegaskan, formula pembagian petugas ini disusun agar mudah dipahami serta dapat dihitung secara objektif dan konsisten.

“Formulanya sederhana dan akuntabel. Setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Siapa pun yang menghitung akan memperoleh angka yang sama,” jelasnya.

Sebagai ilustrasi, berikut simulasi penghitungan kebutuhan petugas Haji Khusus:

  • 45 jemaah: 3 petugas
  • 90 jemaah: 6 petugas
  • 135 jemaah: 9 petugas
  • 180 jemaah: 12 petugas

Menurut Ian, simulasi tersebut menunjukkan kepastian dan konsistensi penghitungan kebutuhan petugas sesuai jumlah jemaah yang diberangkatkan oleh PIHK.

Selain meningkatkan akuntabilitas, kebijakan ini juga dinilai lebih berpihak kepada jemaah. Ian menjelaskan bahwa kuota Haji Khusus secara nasional terbagi antara kuota jemaah dan kuota petugas.

BACA JUGA  Pembenahan Kuota Haji Sesuai Daftar Tunggu

“Semakin kecil porsi kuota petugas, maka semakin besar kuota yang dapat dimanfaatkan oleh jemaah. Dengan formula ini, pemanfaatan kuota Haji Khusus menjadi lebih optimal dan berpihak kepada jemaah,” ujarnya.

Kemenhaj berharap penerapan formula baru pembagian petugas Haji Khusus ini dapat meningkatkan kepastian regulasi, kualitas layanan, serta tata kelola penyelenggaraan Haji Khusus yang lebih transparan dan profesional. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

UGM Raih Peringkat Ketiga UI GreenMetric Indonesia 2026

UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) meraih peringkat ketiga Perguruan Tinggi Paling Berkelanjutan di Indonesia berdasarkan total skor keseluruhan. Capaian itu menempatkan UGM dalam tiga besar perguruan tinggi dengan kinerja keberlanjutan terbaik…

Dekan Fakultas Peternakan UGM Dipercaya Pimpin AAACU

DEKAN Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada Prof. Budi Guntoro, Ph.D., ditetapkan sebagai presiden Asian Association of Agricultural Colleges and Universities (AAACU) periode 2026–2028. Penetapan tersebut berlangsung dalam 25th AAACU General…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemprov Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

  • September 16, 2026
Pemprov Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

UGM Raih Peringkat Ketiga UI GreenMetric Indonesia 2026

  • September 16, 2026
UGM Raih Peringkat Ketiga UI GreenMetric Indonesia 2026

83 Warga Sumberharjo Prambanan Terima Serat Kekancingan Tanah Kasultanan

  • September 16, 2026
83 Warga Sumberharjo Prambanan Terima Serat Kekancingan Tanah Kasultanan

Dekan Fakultas Peternakan UGM Dipercaya Pimpin AAACU

  • September 16, 2026
Dekan Fakultas Peternakan UGM Dipercaya Pimpin AAACU

UIN Sunan Kalijaga Raih Tiga Penghargaan UI GreenMetric

  • September 16, 2026
UIN Sunan Kalijaga Raih Tiga Penghargaan UI GreenMetric

Wagub Jabar Minta Mahasiswa Baru Ikopin Jaga Eksistensi Koperasi

  • September 16, 2026
Wagub Jabar Minta Mahasiswa Baru Ikopin Jaga Eksistensi Koperasi