
DATA BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat angka kecelakaan kerja di Jawa Tengah terus mengalami peningkatan dalam empat tahun terakhir.
Pada 2022 tercatat sebanyak 15.408 kasus, meningkat menjadi 18.225 kasus pada 2023, naik lagi menjadi 21.828 kasus pada 2024, dan melonjak signifikan hingga 32.870 kasus pada 2025.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen meminta perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk memperkuat pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kepada dunia usaha, akademisi, dan pekerja, jadikan pembudayaan K3 melalui penguatan regulasi, pengawasan, serta pembangunan ekosistem K3 yang modern dan adaptif,” ujar Taj Yasin saat Peringatan Bulan K3 Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah di Hotel Novotel Semarang, Senin (12/1).
Budayakan K3
Ia menjelaskan, pembudayaan K3 berarti menjadikan keselamatan sebagai nilai dan perilaku sehari-hari, bukan sekadar pemenuhan aturan administratif.
Hal itu tercermin dari kesadaran pekerja dalam menggunakan alat pelindung diri, keberanian pimpinan menghentikan pekerjaan yang berisiko, serta tumbuhnya tanggung jawab bersama terhadap keselamatan di tempat kerja.
Tokoh yang akrab disapa Gus Yasin tersebut menegaskan, budaya K3 hanya dapat terwujud melalui kepemimpinan yang kuat, sistem yang konsisten, pendidikan dan pembinaan berkelanjutan, serta integrasi K3 ke dalam sistem manajemen perusahaan.
Menurutnya, hasil penelusuran menunjukkan bahwa banyak kecelakaan terjadi di luar lokasi kerja, seperti saat perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, termasuk akibat faktor kesehatan yang berujung pada kematian.
“Artinya, bekerja selamat itu tidak hanya di tempat kerja, tetapi juga dalam proses perjalanan. Ini yang masih menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Gus Yasin menambahkan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang bermartabat. Oleh karena itu, K3 bukan sekadar kewajiban teknis perusahaan, melainkan hak asasi pekerja sekaligus fondasi utama produktivitas kerja.
Kecelakaan kerja di Jateng terus meningkat
Meski demikian, ia menilai secara umum perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah telah menerapkan standar K3 dengan cukup baik.
Sejumlah industri bahkan telah menyediakan fasilitas transportasi bagi pekerja. Namun demikian, pengawasan terhadap moda transportasi tersebut, terutama yang dikelola pihak ketiga, masih perlu diperkuat.
“Bekerja selamat bukan hanya di lokasi kerja, tetapi juga saat menuju tempat kerja. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.
Melalui momentum Bulan K3 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap pembudayaan K3 semakin meluas, tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga mencakup keselamatan perjalanan serta pemanfaatan teknologi baru guna meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, Taj Yasin juga memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang dinilai berhasil membudayakan K3.
Di antaranya, 83 perusahaan penerima Penghargaan Kecelakaan Kerja Nihil Tahun 2025, 40 perusahaan penerima Penghargaan P2-HIV/AIDS di Tempat Kerja Tahun 2025, serta PT Kawasan Industri Kendal sebagai Kawasan Industri dengan Penerapan NORMA100 Terbaik Tahun 2025. (Htm/S-01)









