Kemenhut Evaluasi Ulang Konsesi Toba Pulp Lestari

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) menegaskan kembali komitmennya dalam menata Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebagai salah satu prioritas strategis nasional.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pengelolaan hutan negara, sekaligus menyelesaikan persoalan lama terkait konflik lahan dan hak masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Direktur Jenderal PHL, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa penataan izin PBPH meliputi penyelesaian tumpang tindih areal, peningkatan kinerja pemegang izin, serta rasionalisasi luas konsesi agar pemanfaatan sumber daya hutan lebih optimal dan bertanggung jawab.

Tujuan kami jelas, mengurangi risiko konflik, memberikan kepastian status lahan, menekan biaya sosial dan lingkungan, serta memastikan seluruh kegiatan berjalan efisien dan berkelanjutan,” ujarnya, Kamis (16/10).

BACA JUGA  Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum di Habitat Gajah Seblat

Salah satu fokus utama evaluasi tahun ini adalah konsesi milik PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatra Utara. Sejak pertama kali mendapat izin pada 1992 (saat itu bernama PT Inti Indorayon Utama), luas konsesi TPL telah berkurang signifikan. Pada 2020, luasnya tercatat menyusut 37 persen menjadi 167.912 hektare.

Evaluasi terbaru yang dirampungkan pertengahan 2025 menunjukkan adanya fragmentasi tinggi di dalam areal konsesi TPL. Kondisi ini dipicu oleh perubahan status kawasan dan meningkatnya aktivitas non-kehutanan di sekitar area tersebut. Berdasarkan temuan itu, Ditjen PHL tengah menyiapkan kebijakan rasionalisasi untuk menata ulang konsesi agar lebih sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

Rasionalisasi ini adalah langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama masyarakat dan pelaku usaha,” tambah Laksmi.

BACA JUGA  Kemenhut Bidik Jaringan Kejahatan Hutan di Sumut

Menanggapi tingginya perhatian publik terhadap isu kehutanan di Sumatera Utara, Kemenhut juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pengawasan lapangan dan penertiban aktivitas di kawasan hutan.

Selain itu, kementerian mendorong kebijakan konservasi yang inklusif, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat lokal sebagai mitra strategis dalam menjaga kelestarian hutan. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V Bidang Hukum Versi Scimago

LEMBAGA pemeringkat internasional Scimago Institution Rankings (SIR) pada  2026  menempatkan UIN Sunan Kalijaga di posisi kelima terbaik di Indonesia dalam bidang hukum. Secara global, kampus ini juga mencatatkan posisi di…

Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

AKTIVITAS pendidikan di Kota Bandung kembali bergeliat setelah libur panjang. Hari pertama masuk sekolah disambut penuh semangat oleh para siswa Sekolah Dasar Negeri 121 Caringin Holis, Kota Bandung. Sejak pagi,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V Bidang Hukum Versi Scimago

  • March 30, 2026
UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V  Bidang Hukum Versi Scimago

Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

  • March 30, 2026
Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

  • March 30, 2026
Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

Tingkatkan Pelayanan, Manajemen Gembira Loka Zoo Naikkan Harga Tiket

  • March 30, 2026
Tingkatkan Pelayanan, Manajemen Gembira Loka Zoo Naikkan Harga Tiket

Pemprov Jabar Sudah Terapkan WFH

  • March 30, 2026
Pemprov Jabar Sudah Terapkan WFH

Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog Soal Nasib PPPK

  • March 30, 2026
Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog Soal Nasib PPPK