Kemenhut: PT SPS di Pulau Sipora Belum Kantongi Izin PBPH

KEMENTERIAN Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) menegaskan bahwa PT Sumber Permata Sipora (SPS) di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, hingga kini belum memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Perusahaan tersebut baru mengantongi Persetujuan Komitmen yang terbit pada 28 Maret 2023 setelah mendapat rekomendasi gubernur serta melalui verifikasi administrasi dan teknis. Namun, persetujuan komitmen itu bukan izin untuk melakukan pemanfaatan hutan, melainkan kesempatan bagi perusahaan memenuhi sejumlah kewajiban sebelum dapat dipertimbangkan memperoleh PBPH.

“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka bukan saja PBPH tidak akan diberikan, persetujuan komitmen pun bisa dibatalkan,” ujar Saparis Soedarjanto, Sekretaris Ditjen PHL, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (25/8).

BACA JUGA  TPC dan GMC Teken Deklarasi Lindungi Gambut Tropis

Adapun kewajiban PT SPS meliputi:

  1. Penyusunan koordinat geografis batas areal kerja,
  2. Penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),
  3. Pelunasan iuran PBPH.

Persetujuan komitmen PT SPS tercatat seluas 20,71 ribu hektare atau 33,66% dari luas daratan Pulau Sipora. Izin itu diajukan untuk pemanfaatan kayu hutan alam, hasil hutan bukan kayu, serta jasa lingkungan. Saat ini perusahaan masih menyusun dokumen AMDAL.

Merespons aspirasi masyarakat, Ditjen PHL menempuh langkah kehati-hatian dengan:

  • memastikan keterlibatan publik dalam penyusunan AMDAL,
  • mendorong Pemprov Sumbar mengawal ketat proses AMDAL,
  • memverifikasi dugaan aktivitas pembukaan lahan,
  • berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum untuk penegakan hukum jika terbukti ada pelanggaran,
  • serta menghentikan sementara proses permohonan PBPH PT SPS sampai kajian komprehensif selesai.
BACA JUGA  Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla, Waspadai Potensi El Nino

 

Permohonan PT SPS tumpang tindih dengan hutan adat

Sementara itu, Julmansyah, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), menyebut lokasi permohonan PBPH PT SPS tumpang tindih dengan permohonan hutan adat dua komunitas, yakni Uma Sakerebau Mailepet dan Uma Sibagau, dengan luas overlap sekitar 6.937 hektare.

Kemenhut menegaskan komitmen mempercepat pengesahan hutan adat di seluruh Indonesia sesuai aturan yang berlaku. Pertimbangan ini juga akan memengaruhi keputusan terkait izin PBPH PT SPS.

Sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja, PBPH kini menerapkan pendekatan multiusaha kehutanan yang tidak hanya berfokus pada pemanfaatan kayu, tetapi juga hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, hingga ekowisata. Skema ini diharapkan mendorong pengelolaan hutan yang produktif, inklusif, serta berkelanjutan. (*/S-01)

BACA JUGA  Sinkhole di Sumbar Dampak dari Siklon Senyar

Siswantini Suryandari

Related Posts

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

KAWASAN destinasi Taman Wisata Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Keraton Ratu Boko menghadirkan liburan nyaman penuh makna untuk pengalaman wisata yang memadukan kekayaan warisan budaya, kreativitas seni, hingga aktivitas interaktif…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak