
WAKIL Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan kabar terbaru terkait proses pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Ia mengatakan, surat permohonan izin prakarsa untuk pendirian Ditjen tersebut segera dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg).
“Hari ini saya bersilaturahmi ke Menpan RB, Ibu Rini. Alhamdulillah, ada kabar baik. Surat permohonan izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren ditandatangani hari ini untuk dikirim ke Sekretariat Negara,” ujar Wamenag usai bertemu Menteri PANRB Rini Widyantini di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Romo Syafi’i optimistis, pada peringatan Hari Santri 2025 akan ada “kado istimewa” berupa izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren dari Presiden Prabowo Subianto.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Deputi Kelembagaan Kemenpan RB Nanik Purwati, serta pejabat pendamping dari Kemenag seperti Kepala Biro Ortala Setjen Kemenag Nur Arifin, Staf Khusus Wamenag Gayatri, dan Tenaga Ahli Wamenag Junisab serta Jaka.
Usulan Sejak 2019, Kini Ada Progres Nyata
Wamenag mengapresiasi pendampingan Kemenpan RB dalam proses pengusulan yang sudah berjalan sejak 2019, dan diajukan kembali pada 2021, 2023, dan 2024.
“Alhamdulillah, di era Menpan Ibu Rini, ada progres signifikan. Kita sangat apresiasi,” ujarnya.
Urgensi Pembentukan Ditjen Pesantren
Menurut Wamenag, pembentukan Ditjen Pesantren sangat mendesak mengingat pesantren memikul tiga fungsi utama sesuai Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yaitu: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Tiga fungsi ini sudah dijalankan pesantren sejak sebelum Indonesia merdeka. Bahkan, pesantren menjadi pusat pendidikan Islam khas Indonesia yang melahirkan jutaan santri,” jelasnya.
Pesantren juga berperan besar dalam membangun moderasi beragama, dengan dakwah yang menanamkan nilai tawassuth, tawazun, i’tidal, dan tasamuh, sekaligus menjadi pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Layani 11 Juta Santri di 44 Ribu Pesantren
Data Kementerian Agama mencatat, ada lebih dari 42 ribu pesantren terdaftar dengan sekitar 11 juta santri dan 1 juta kiai/guru. Jika dihitung yang belum terdaftar, jumlahnya diperkirakan mencapai 44 ribu pesantren.
Selain itu, Direktorat Pesantren juga membina 104.204 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 194.901 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).
“Ini jumlah yang besar dan memerlukan kelembagaan khusus agar fungsi pesantren bisa dikelola optimal,” ujar Wamenag.
Ia berharap izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren dapat terbit sebelum 22 Oktober 2025, sebagai hadiah untuk Hari Santri dan penghormatan bagi para kiai serta pengasuh pesantren di seluruh Indonesia. (*/S-01)







