Empat Perusahaan Tambang Langgar Aturan di Raja Ampat

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap sejumlah pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, yang dilakukan oleh empat perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam keterangan tertulis pada Kamis (5/6), KLH menyebutkan bahwa empat perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Masing-masing perusahaan disebut menggunakan modus pelanggaran yang berbeda.

Rincian Pelanggaran Perusahaan Tambang

PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)
Perusahaan ini melakukan penambangan seluas 746 hektare di Pulau Manuran. Aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan karena dilakukan di pulau kecil tanpa disertai pengelolaan lingkungan dan pengendalian air limbah larian.
“Di lokasi ini, KLH/BPLH telah memasang plang peringatan sebagai tanda penghentian aktivitas,” ungkap KLH.

BACA JUGA  Gakkum Kehutanan Siapkan Langkah Hukum terkait Penambangan di Raja Ampat

PT Gag Nikel (PT GN)
PT GN diketahui melakukan penambangan di Pulau Gag seluas sekitar 6 juta hektare. Pulau tersebut termasuk dalam kategori pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di wilayah ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)
Perusahaan ini disebut melakukan kegiatan eksplorasi tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan tanpa dokumen lingkungan. KLH menyatakan telah menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT MRP di Pulau Batang Pele.

PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM)
KLH menemukan bahwa PT KSM membuka tambang seluas 5 hektare di Pulau Kawe, yang berada di luar wilayah izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH.

BACA JUGA  Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat Langgar Aturan

Landasan Hukum dan Penegasan KLH

KLH menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat larangan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penambangan di kawasan tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), serta melanggar prinsip kehati-hatian lingkungan dan keadilan antargenerasi.

“Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar prinsip dasar tata kelola pulau kecil dan perlindungan ekosistem pesisir,” tegas KLH.

Semua lokasi tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah disegel dan diawasi oleh pejabat pengawas KLH.(*/S-01)

BACA JUGA  Susi Pudjiastuti Minta Presiden Setop Penambangan di Raja Ampat

Siswantini Suryandari

Related Posts

Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

KETERBATASAN tak menghalangi Kuswantoro untuk menjadi prestasi. Mahasiswa Program Studi Pendidikan Luar Biasa (PLB) Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), ini meraih predikat Mahasiswa Berprestasi UNY Kategori Disabilitas. Mahasiswa…

PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

SEBAGAI wujud kepedulian kepada masyarakat yang kurang mampu, PT PLN UP3 Pematangsiantar kembali menyalurkan bantuan melalui program Xtracare. Sebanyak 15 paket sembako diberikan kepada penerima manfaat yang tersebar di wilayah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

  • June 29, 2026
Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

  • June 29, 2026
Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

  • June 29, 2026
PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Banjir Lahar Berpotensi Terjadi

  • June 29, 2026
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Banjir Lahar Berpotensi Terjadi

Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

  • June 29, 2026
Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura

  • June 29, 2026
Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura