Empat Perusahaan Tambang Langgar Aturan di Raja Ampat

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap sejumlah pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, yang dilakukan oleh empat perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam keterangan tertulis pada Kamis (5/6), KLH menyebutkan bahwa empat perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Masing-masing perusahaan disebut menggunakan modus pelanggaran yang berbeda.

Rincian Pelanggaran Perusahaan Tambang

PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)
Perusahaan ini melakukan penambangan seluas 746 hektare di Pulau Manuran. Aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan karena dilakukan di pulau kecil tanpa disertai pengelolaan lingkungan dan pengendalian air limbah larian.
“Di lokasi ini, KLH/BPLH telah memasang plang peringatan sebagai tanda penghentian aktivitas,” ungkap KLH.

BACA JUGA  Dekan Biologi UGM Desak Pemerintah Tutup Tambang Raja Ampat

PT Gag Nikel (PT GN)
PT GN diketahui melakukan penambangan di Pulau Gag seluas sekitar 6 juta hektare. Pulau tersebut termasuk dalam kategori pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di wilayah ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)
Perusahaan ini disebut melakukan kegiatan eksplorasi tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan tanpa dokumen lingkungan. KLH menyatakan telah menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT MRP di Pulau Batang Pele.

PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM)
KLH menemukan bahwa PT KSM membuka tambang seluas 5 hektare di Pulau Kawe, yang berada di luar wilayah izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH.

BACA JUGA  Perusahaan Tambang Diminta Bantu Jaga Kelestarian Lingkungan dan Alam

Landasan Hukum dan Penegasan KLH

KLH menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat larangan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penambangan di kawasan tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), serta melanggar prinsip kehati-hatian lingkungan dan keadilan antargenerasi.

“Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar prinsip dasar tata kelola pulau kecil dan perlindungan ekosistem pesisir,” tegas KLH.

Semua lokasi tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah disegel dan diawasi oleh pejabat pengawas KLH.(*/S-01)

BACA JUGA  Bahlil Hentikan Sementara Operasi PT GAG Nikel di Raja Ampat

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

KANTOR Staf Kepresidenan (KSP) mengunjungi Heru Baskoro (84), putra tokoh perjuangan Sayuti Melik dan S.K. Trimurti, di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL), Bekasi Jawa Barat pada Jumat (14/8). Kunjungan tersebut…

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

MAHASISWA KKN UNY di Dusun Sengon Karang, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Sleman, mengenalkan inovasi pengelolaan sampah rumah tangga melalui workshop pembuatan ember tumpuk dan mini garden. Kegiatan yang dilaksanakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

  • August 14, 2026
Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

UIN Sunan Kalijaga Buka Prodi Baru D4 Teknologi Produksi Halal

  • August 14, 2026
UIN Sunan Kalijaga Buka Prodi Baru D4 Teknologi Produksi Halal

IDN Bantu Tingkatkan Kompetensi Warga di Kawasan Candi Prambanan

  • August 14, 2026
IDN Bantu Tingkatkan Kompetensi Warga di Kawasan Candi Prambanan

Dukung Pengelolaan Sampah, KKN UGM Hadirkan Kompor Roket di Pulau Bawean

  • August 14, 2026
Dukung Pengelolaan Sampah, KKN UGM Hadirkan Kompor Roket di Pulau Bawean

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

  • August 14, 2026
Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman