Empat Perusahaan Tambang Langgar Aturan di Raja Ampat

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap sejumlah pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, yang dilakukan oleh empat perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam keterangan tertulis pada Kamis (5/6), KLH menyebutkan bahwa empat perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Masing-masing perusahaan disebut menggunakan modus pelanggaran yang berbeda.

Rincian Pelanggaran Perusahaan Tambang

PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)
Perusahaan ini melakukan penambangan seluas 746 hektare di Pulau Manuran. Aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan karena dilakukan di pulau kecil tanpa disertai pengelolaan lingkungan dan pengendalian air limbah larian.
“Di lokasi ini, KLH/BPLH telah memasang plang peringatan sebagai tanda penghentian aktivitas,” ungkap KLH.

BACA JUGA  Susi Pudjiastuti Minta Presiden Setop Penambangan di Raja Ampat

PT Gag Nikel (PT GN)
PT GN diketahui melakukan penambangan di Pulau Gag seluas sekitar 6 juta hektare. Pulau tersebut termasuk dalam kategori pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di wilayah ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)
Perusahaan ini disebut melakukan kegiatan eksplorasi tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan tanpa dokumen lingkungan. KLH menyatakan telah menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT MRP di Pulau Batang Pele.

PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM)
KLH menemukan bahwa PT KSM membuka tambang seluas 5 hektare di Pulau Kawe, yang berada di luar wilayah izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH.

BACA JUGA  Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat Langgar Aturan

Landasan Hukum dan Penegasan KLH

KLH menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat larangan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penambangan di kawasan tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), serta melanggar prinsip kehati-hatian lingkungan dan keadilan antargenerasi.

“Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar prinsip dasar tata kelola pulau kecil dan perlindungan ekosistem pesisir,” tegas KLH.

Semua lokasi tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah disegel dan diawasi oleh pejabat pengawas KLH.(*/S-01)

BACA JUGA  Perusahaan Tambang Diminta Bantu Jaga Kelestarian Lingkungan dan Alam

Siswantini Suryandari

Related Posts

Universitas Diponegoro Naik Peringkat QS WUR

UNIVERSITAS Diponegoro kembali mencetak prestasi membanggakan di kancah internasional. Berdasarkan pemeringkatan QS World University Rankings (QS WUR) 2025, UNDIP berhasil menempati posisi ke-624 dunia, naik 101 peringkat dari tahun 2025,…

  • Blog
  • June 19, 2025
Kenali Anoreksia Pada Remaja, Diet Salah Mematikan

SEORANG remaja putri berusia 18 tahun di India meninggal dunia akibat anoreksia. Ia mengalami kelaparan parah setelah menjalani diet air ekstrem selama berbulan-bulan berdasarkan video yang ditontonnya di YouTube. Dokter…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Universitas Diponegoro Naik Peringkat QS WUR

  • June 19, 2025
Universitas Diponegoro Naik Peringkat QS WUR

Kenali Anoreksia Pada Remaja, Diet Salah Mematikan

  • June 19, 2025
Kenali Anoreksia Pada Remaja, Diet Salah Mematikan

Polda DIY Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah

  • June 19, 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah

UGM Tempati Urutan ke-82 Dunia dalam THE Impact Rankings 2025

  • June 19, 2025
UGM Tempati Urutan ke-82 Dunia dalam THE Impact Rankings 2025

Musim Terbaru “The Great Escape” Siap Tayang 23 Juli

  • June 19, 2025
Musim Terbaru “The Great Escape” Siap Tayang 23 Juli

Serangan ke Iran, Presiden Trump masih Menunggu

  • June 19, 2025
Serangan ke Iran, Presiden Trump masih Menunggu