Empat Perusahaan Tambang Langgar Aturan di Raja Ampat

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap sejumlah pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, yang dilakukan oleh empat perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam keterangan tertulis pada Kamis (5/6), KLH menyebutkan bahwa empat perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Masing-masing perusahaan disebut menggunakan modus pelanggaran yang berbeda.

Rincian Pelanggaran Perusahaan Tambang

PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)
Perusahaan ini melakukan penambangan seluas 746 hektare di Pulau Manuran. Aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan karena dilakukan di pulau kecil tanpa disertai pengelolaan lingkungan dan pengendalian air limbah larian.
“Di lokasi ini, KLH/BPLH telah memasang plang peringatan sebagai tanda penghentian aktivitas,” ungkap KLH.

BACA JUGA  Dekan Biologi UGM Desak Pemerintah Tutup Tambang Raja Ampat

PT Gag Nikel (PT GN)
PT GN diketahui melakukan penambangan di Pulau Gag seluas sekitar 6 juta hektare. Pulau tersebut termasuk dalam kategori pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di wilayah ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)
Perusahaan ini disebut melakukan kegiatan eksplorasi tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan tanpa dokumen lingkungan. KLH menyatakan telah menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT MRP di Pulau Batang Pele.

PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM)
KLH menemukan bahwa PT KSM membuka tambang seluas 5 hektare di Pulau Kawe, yang berada di luar wilayah izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH.

BACA JUGA  Presiden Cabut Izin Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat

Landasan Hukum dan Penegasan KLH

KLH menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat larangan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penambangan di kawasan tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), serta melanggar prinsip kehati-hatian lingkungan dan keadilan antargenerasi.

“Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar prinsip dasar tata kelola pulau kecil dan perlindungan ekosistem pesisir,” tegas KLH.

Semua lokasi tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah disegel dan diawasi oleh pejabat pengawas KLH.(*/S-01)

BACA JUGA  Gakkum Kehutanan Siapkan Langkah Hukum terkait Penambangan di Raja Ampat

Siswantini Suryandari

Related Posts

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Sumberadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/2). Program TMMD dinilai mampu mempercepat akselerasi…

DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan dari Sungai Cisadane menyusul ditemukannya ikan-ikan mati mendadak sejak Senin (9/2) malam. Imbauan tersebut disampaikan Selasa (10/2) setelah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

  • February 11, 2026
Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

  • February 11, 2026
Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

  • February 11, 2026
Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

  • February 11, 2026
UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

  • February 11, 2026
65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

  • February 11, 2026
Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis