
SEBANYAK 117 Warga Negara Indonesia (WNI) ditolak masuk oleh aparat Imigrasi Arab Saudi saat tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah.
Mereka diduga hendak melaksanakan ibadah haji menggunakan visa kerja, yang tidak sesuai peruntukannya. Seluruh WNI tersebut telah dipulangkan ke Indonesia pada 15 Mei 2025.
Kronologi peristiwa saat Tim Pelindungan Jamaah Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah menerima informasi pada 14 Mei 2025 bahwa sejumlah WNI tertahan oleh Imigrasi Arab Saudi.
Setelah ditelusuri, mereka diketahui masuk menggunakan visa kerja jenis amil, namun dicurigai akan menjalankan ibadah haji secara non-prosedural.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa 117 WNI tersebut tiba dalam dua gelombang: 49 orang menggunakan penerbangan Saudia SV827 pada 14 Mei, dan 68 orang lainnya menggunakan SV813 pada 15 Mei.
“Sebagian dari mereka tampak sudah lanjut usia, namun menggunakan visa pekerja bangunan. Hal ini memicu kecurigaan petugas Imigrasi,” ujar Yusron.
Setelah pemeriksaan dan interogasi, beberapa di antara mereka mengakui bahwa tujuan utamanya adalah untuk menunaikan ibadah haji.
117 WNI dapat pendampingan dan pemulangan
Tim Pelindungan Jamaah KJRI Jeddah mendampingi seluruh proses pemeriksaan, mulai dari pengambilan keterangan hingga sidik jari oleh otoritas Imigrasi Arab Saudi.
Pada 15 Mei 2025, seluruh WNI dipulangkan ke Indonesia melalui penerbangan Saudia SV3316 yang transit di Jeddah, dan selanjutnya menuju Jakarta menggunakan Saudia SV826. Mereka tiba di Tanah Air pada 16 Mei pukul 22.45 WIB.
KJRI Jeddah mencatat bahwa selama periode 3–15 Mei 2025, lebih dari 300 WNI masuk ke Arab Saudi dengan visa kerja atau visa kunjungan, dengan dugaan kuat bahwa mereka akan berhaji secara ilegal.
“Modus yang digunakan terus berkembang. Bila sebelumnya mereka menggunakan atribut seragam seperti pakaian dan koper sejenis, kini mereka berusaha menyamarkannya agar tidak terdeteksi,” jelas Yusron.
KJRI Jeddah kembali mengimbau seluruh WNI agar tidak tergoda untuk berhaji melalui jalur ilegal. (Humas KJRI Jeddah/S-01)