
WNI berinisial KMR itu ditangkap otoritas Arab Saudi atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji ilegal (tanpa tasreh).
Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah Yusron B Ambary mengakui dapat informasi ada WNI ditangkap otoritas Saudi 24 April lalu.
”Kami mendapat informasi dari Kementerian Dalam Negeri Saudi bahwa ada satu WNI yang ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan memfasilitasi haji ilegal,” kata Yusron di Jeddah, Kamis (8/5).
Penangkapan dilakukan setelah ada bukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah.
Kepolisian Saudi juga sudah menyampaikan keterangan bahwa oknum WNI yang bermukim di Makkah itu telah mengakui tindakannya.
Dalam pemeriksaan, ditemukan juga bukti-bukti adanya penyiapan piagam untuk calon jamaahnya dan salinan promosi.
“KMR ditahan di penjara umum Syumaisi pada 29 April 2025. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut,” papar Yusron.
KJRI Jeddah telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Pidana Makkah. Informasi persidangan terhadap KMR akan segera digelar dalam waktu dekat. KJRI Jeddah berharap kejadian sejenis tidak terulang.
Dikutip dari laman Kemenag, Yusron B Ambary mengimbau kepada WNI tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan Haji Tanpa Tasreh.
“Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh,” pungkasnya. (*/S-01)