Usut Kasus Penebangan Pohon, Pemkot Bandung juga Bidik Perizinan Usaha

  • Hukum
  • August 3, 2026
  • 0 Comments

PEMERINTAH Kota Bandung memperluas penanganan kasus penebangan 10 pohon peneduh di Jalan RE Martadinata atau Jalan Riau. Tidak hanya mengusut dugaan pelanggaran pidana, pemkot juga menelusuri seluruh perizinan usaha yang diduga berkaitan dengan penebangan tersebut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan Senin (3/8) mengungkapkan, penyelidikan yang dilakukan Satpol PP sejak 29 Juni 2026 telah menemukan adanya perkembangan signifikan. Penanganan yang semula mengarah pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kini meningkat menjadi dugaan pelanggaran pidana.

“Setelah hampir satu bulan berjalan ternyata terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan, tapi kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu pada 30 Juli lalu saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan,” paparnya.

Libatkan PPNS dan Gakkum KLH

Menurut Farhan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan Perda Kota Bandung, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karena itu, proses penyelidikan kini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.

BACA JUGA  31 Rumah Rusak Akibat Puting Beliung di Sekeloa

“Saya belum bisa bicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif. Yang jelas proses hukumnya sedang berjalan,” tuturnya.

Berdasarkan laporan awal yang diterima sebut Farhan, dugaan pelanggaran tersebut dapat berujung pada ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun, dengan denda mencapai miliaran rupiah apabila seluruh unsur pidananya terbukti.

Perijinan bangunan

Selain aspek hukum, Pemkot Bandung juga menelusuri kelengkapan perizinan bangunan dan usaha yang berada di belakang lokasi penebangan.

Langkah ini dilakukan karena terdapat dugaan bahwa penebangan pohon berkaitan dengan kepentingan operasional usaha di kawasan tersebut.

“Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut.

Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perangkat daerah terkait, sedang memeriksa seluruh dokumen perizinan,” tandasnya.

BACA JUGA  Sarung Batik untuk ASN Jateng Dongkrak UMKM

Belum lengkap

Pemeriksaan lanjut Farhan, meliputi perizinan usaha lapangan padel dan kafe maupun videotron yang berada di kawasan tersebut. Kalau melihat laporan sementara, dirinya menilai masih ada beberapa perizinan yang belum lengkap.

Ada yang masih berproses bahkan ada yang belum diproses sama sekali. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan lainnya, seluruh proses akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, kami juga mulai menyiapkan rehabilitasi kawasan bekas penebangan. Pohon pengganti tidak akan menggunakan bibit kecil, melainkan pohon yang sudah cukup besar agar fungsi peneduh di kawasan tersebut dapat segera pulih.”

“Untuk di ketahui pohon yang ditebang merupakan Pohon Tanjung dan Mahoni, dengan tinggi sekitar lima sampai sepuluh meter. Karena itu penggantinya tidak boleh bibit, tetapi harus pohon yang sudah setengah jadi,” jelasnya.

BACA JUGA  Konser Merah Putih Meriahkan HUT ke-80 RI di Bandung

Pantau kemungkinan keterlibatan ASN

Farhan mengatakan, dalam waktu dekat, area bekas penebangan juga akan dipasang pembatas sementara agar proses rehabilitasi dapat segera dilakukan.

Ia juga  telah menugaskan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.

Kalau memang ada ASN yang terlibat, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tiap pelaku usaha tidak cukup hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga harus membangun komunikasi dan hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar. Jangan hanya karena secara administrasi sudah selesai lalu merasa persoalan juga selesai.”

“Lakukan pendekatan yang baik kepada masyarakat. Kita ingin kegiatan usaha berjalan selaras dengan lingkungan sekitarnya,” tutupnya. (zahra/A-01)

Admin

Related Posts

Pustaka Nommensen Pematangsiantar Minta Kepastian Hukum Kasus Eks Rumah Singgah Covid 19

KETUA Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Rindu Erwin Marpaung, menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi pembelian gedung eks Rumah Singgah Covid-19 kini bukan lagi sekadar…

Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

PEMERINTAH Malaysia menghormati proses hukum di Indonesia terkait pilot asal negara tersebut yang ditangkap atas dugaan penyelundupan 25 kilogram narkoba. Dalam pernyataannya, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta menyatakan telah mendapat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Data BPS Sebut Jabar Alami Deflasi 0,05 Persen pada Juli

  • August 3, 2026
Data BPS Sebut Jabar Alami Deflasi 0,05 Persen pada Juli

Usut Kasus Penebangan Pohon, Pemkot Bandung juga Bidik Perizinan Usaha

  • August 3, 2026
Usut Kasus Penebangan Pohon, Pemkot Bandung juga Bidik Perizinan Usaha

Pemkab Taput Respon Cepat Keluhan Saluran Air di Tarutung dan Siborongborong‎

  • August 3, 2026
Pemkab Taput Respon Cepat Keluhan Saluran Air di Tarutung dan Siborongborong‎

Pustaka Nommensen Pematangsiantar Minta Kepastian Hukum Kasus Eks Rumah Singgah Covid 19

  • August 3, 2026
Pustaka Nommensen Pematangsiantar Minta Kepastian Hukum Kasus Eks Rumah Singgah Covid 19

Kholif Haryono Kembangkan Inteligen Bisnis Admisi Universitas

  • August 3, 2026
Kholif  Haryono Kembangkan Inteligen Bisnis Admisi Universitas

Fapet UGM Raih Silver Winner Media Relations Award 2026

  • August 3, 2026
Fapet UGM Raih Silver Winner Media Relations Award 2026