Usut Kasus Penebangan Pohon, Pemkot Bandung juga Bidik Perizinan Usaha

  • Hukum
  • August 3, 2026
  • 0 Comments

PEMERINTAH Kota Bandung memperluas penanganan kasus penebangan 10 pohon peneduh di Jalan RE Martadinata atau Jalan Riau. Tidak hanya mengusut dugaan pelanggaran pidana, pemkot juga menelusuri seluruh perizinan usaha yang diduga berkaitan dengan penebangan tersebut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan Senin (3/8) mengungkapkan, penyelidikan yang dilakukan Satpol PP sejak 29 Juni 2026 telah menemukan adanya perkembangan signifikan. Penanganan yang semula mengarah pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kini meningkat menjadi dugaan pelanggaran pidana.

“Setelah hampir satu bulan berjalan ternyata terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan, tapi kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu pada 30 Juli lalu saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan,” paparnya.

Libatkan PPNS dan Gakkum KLH

Menurut Farhan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan Perda Kota Bandung, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karena itu, proses penyelidikan kini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Kirim 15 Inovasi ke KIPP 2025

“Saya belum bisa bicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif. Yang jelas proses hukumnya sedang berjalan,” tuturnya.

Berdasarkan laporan awal yang diterima sebut Farhan, dugaan pelanggaran tersebut dapat berujung pada ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun, dengan denda mencapai miliaran rupiah apabila seluruh unsur pidananya terbukti.

Perijinan bangunan

Selain aspek hukum, Pemkot Bandung juga menelusuri kelengkapan perizinan bangunan dan usaha yang berada di belakang lokasi penebangan.

Langkah ini dilakukan karena terdapat dugaan bahwa penebangan pohon berkaitan dengan kepentingan operasional usaha di kawasan tersebut.

“Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut.

Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perangkat daerah terkait, sedang memeriksa seluruh dokumen perizinan,” tandasnya.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Berkomitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

Belum lengkap

Pemeriksaan lanjut Farhan, meliputi perizinan usaha lapangan padel dan kafe maupun videotron yang berada di kawasan tersebut. Kalau melihat laporan sementara, dirinya menilai masih ada beberapa perizinan yang belum lengkap.

Ada yang masih berproses bahkan ada yang belum diproses sama sekali. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan lainnya, seluruh proses akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, kami juga mulai menyiapkan rehabilitasi kawasan bekas penebangan. Pohon pengganti tidak akan menggunakan bibit kecil, melainkan pohon yang sudah cukup besar agar fungsi peneduh di kawasan tersebut dapat segera pulih.”

“Untuk di ketahui pohon yang ditebang merupakan Pohon Tanjung dan Mahoni, dengan tinggi sekitar lima sampai sepuluh meter. Karena itu penggantinya tidak boleh bibit, tetapi harus pohon yang sudah setengah jadi,” jelasnya.

BACA JUGA  Kuota Habis, Pemkot Bandung Keluarkan SE Pengendalian Darurat Sampah

Pantau kemungkinan keterlibatan ASN

Farhan mengatakan, dalam waktu dekat, area bekas penebangan juga akan dipasang pembatas sementara agar proses rehabilitasi dapat segera dilakukan.

Ia juga  telah menugaskan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.

Kalau memang ada ASN yang terlibat, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tiap pelaku usaha tidak cukup hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga harus membangun komunikasi dan hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar. Jangan hanya karena secara administrasi sudah selesai lalu merasa persoalan juga selesai.”

“Lakukan pendekatan yang baik kepada masyarakat. Kita ingin kegiatan usaha berjalan selaras dengan lingkungan sekitarnya,” tutupnya. (zahra/A-01)

Admin

Related Posts

Nusron Hormati Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan suap di kementeriannya. “Pertama, kami menghormati…

Kasus Korupsi HGB ATR/BPN, Monopoli Kewenangan dan Lemahnya Sistem

KASUS dugaan korupsi penyalahgunaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria/Tata Ruang Nasional semakin menunjukkan betapa pentingnya penguatan transparansi dan pengawasan publik terhadap administrasi pertanahan. Monopoli kewenangan yang dimiliki…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026 Berlangsung Meriah

  • September 19, 2026
Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026  Berlangsung Meriah

Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

  • September 19, 2026
Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

  • September 19, 2026
Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

  • September 19, 2026
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

  • September 19, 2026
Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

  • September 18, 2026
Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final