
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai landasan pembentukan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Dalam siaran pers OJK disebutkan, Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis di Indonesia.
Dua aturan yang diterbitkan adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Penerbitan kedua POJK tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Tidak ganggu aktivitas pelaku usaha
Melalui POJK Nomor 15 Tahun 2026, OJK mengatur proses transisi kewenangan dari Bappebti agar berlangsung bertahap, terukur, dan tidak mengganggu aktivitas pelaku usaha. Peralihan pengawasan ini akan efektif mulai 1 Januari 2027, bertepatan dengan mulai beroperasinya BMKS.
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur secara menyeluruh penyelenggaraan BMKS, mulai dari pelaku perdagangan, mekanisme transaksi, tata kelola, manajemen risiko, hingga pelindungan pengguna jasa.
BMKS dirancang sebagai ekosistem perdagangan yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Seluruh penyelenggaraan bursa diwajibkan memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, integritas pasar, dan kepastian penyelesaian transaksi.
Tingkatkan kepercayaan investor
OJK juga menekankan pentingnya pelindungan pengguna jasa sebagai upaya meningkatkan kepercayaan terhadap pasar mineral dan komoditas strategis.
Dengan hadirnya dua POJK ini, OJK berharap Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mampu berkembang menjadi pasar yang lebih sehat, profesional, likuid, dan terpercaya, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku efektif 1 Januari 2027. (Htm/M-01)








