
KASUS dugaan korupsi penyalahgunaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria/Tata Ruang Nasional semakin menunjukkan betapa pentingnya penguatan transparansi dan pengawasan publik terhadap administrasi pertanahan.
Monopoli kewenangan yang dimiliki Kementerian ATR/BPN dalam pengelolaan pertanahan dinilai dapat membuka ruang penyalahgunaan apabila tidak disertai mekanisme check and balance yang memadai.
Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (FISIPOL UGM), Prof. Dr. Gabriel Lele, mengatakan administrasi pertanahan memiliki tingkat kerawanan karena kewenangan tersebut terkonsentrasi pada satu institusi.
Menurutnya, ketika suatu lembaga pemerintah memegang monopoli kewenangan tanpa pengawasan yang kuat, potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi semakin besar.
Potensi penyalahgunaan
“Di mana ada monopoli otoritas, di situ terdapat potensi untuk penyalahgunaan. Administrasi pertanahan itu hanya bisa diselenggarakan oleh BPN. Nah, lalu pada saat yang bersamaan orang-orang BPN ini diberi diskresi, keleluasaan untuk menggunakan atau tidak menggunakan otoritasnya,” ujar Gabriel, Jumat di Yogyakarta.
Dikatakan, diskresi yang dimiliki birokrasi dapat membuka ruang bagi pejabat untuk mempertimbangkan keuntungan dan kerugian dari penggunaan kewenangannya.
Ketika kewenangan yang dimiliki dapat memberikan keuntungan tertentu, terdapat potensi kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu. Sebaliknya, ketika tidak memberikan keuntungan, kewenangan dapat disalahgunakan.
“Ini kan terjadi penumpukan atau monopoli kewenangan administrasi pertanahan pada satu institusi tanpa pengawasan, tanpa semacam check and balance yang memadai dan hasilnya adalah lagi-lagi penyalahgunaan kewenangan atau korupsi,” jelasnya.
Punya nilai ekonomi tinggi
Menurut Prof. Gabriel, kerawanan tersebut semakin besar karena tanah merupakan sumber daya dengan nilai ekonomi yang tinggi. Transaksi pertanahan, terutama yang melibatkan kawasan perkotaan dan perusahaan, dapat mencapai nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Besarnya nilai ekonomi tersebut dapat menjadi insentif bagi pihak tertentu untuk memanfaatkan kewenangan yang dimiliki.
“Kalau ngurus tanah itu kan bisnis besar. Apalagi lalu itu melibatkan perusahaan. Itu mesti mainnya kan miliaran. Jadi, ini uang besar yang beredar yang ketika ada satu institusi memegang monopoli, dia lagi-lagi punya godaan yang sangat kuat untuk menggunakan atau menyalahgunakan kewenangannya,” katanya.
Ia juga melihat adanya hubungan kepentingan antara politisi, birokrasi, dan pihak swasta dalam praktik pengelolaan sumber daya bernilai ekonomi tinggi. Ketiga aktor tersebut, menurutnya, memiliki kebutuhan yang berbeda tetapi dapat bertemu dalam satu kepentingan.
Butuh akses dan kemudahan
Pengusaha membutuhkan akses dan kemudahan dalam proses administrasi, birokrasi memiliki kewenangan dan diskresi, sedangkan politisi membutuhkan modal.
“Pengusaha ingin proses yang boleh jadi selama ini lama dan bermasalah itu dibereskan. Dan alat untuk membereskannya adalah duit. Kemudian birokrasi juga butuh mainan, karena dialah yang memiliki diskresi untuk menyelenggarakan urusan pertanahan di lapangan. Sementara politisi juga butuh modal,” tuturnya.
Prof. Gabriel menilai administrasi pertanahan akhirnya dapat menjadi ruang pertemuan berbagai kepentingan tersebut. Persoalannya, hubungan antarpihak menjadi berisiko ketika kewenangan publik digunakan untuk memberikan keuntungan kepada kepentingan tertentu.
“Administrasi pertanahan itu menjadi area yang mempertemukan beragam aktor dengan beragam kepentingan tetapi lalu disatukan oleh instrumen yang namanya uang,” ujarnya.
Penguatan pengawasan
Karena itu, ia mendorong penguatan mekanisme pengawasan yang tidak hanya mengandalkan pengawasan internal atau sesama pemerintah. Pengawasan publik perlu diberikan ruang yang lebih besar melalui mekanisme pelaporan yang aman dan memiliki kepastian tindak lanjut.
Menurutnya, masyarakat sebenarnya memiliki kemauan untuk melaporkan dugaan penyimpangan, terlebih dengan semakin luasnya penggunaan platform digital.
Namun, partisipasi tersebut perlu didukung jaminan keamanan bagi pelapor dan kepastian bahwa laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti.
“Kalau kita hanya melapor terus tidak ada jaminan tindak lanjut, ya kita pada akhirnya sama saja,” katanya.
Transparansi, partisipasi, dan kolaborasi
Dikatakan, transparansi dalam administrasi pertanahan juga menjadi bagian penting dari upaya mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Namun, transparansi saja belum cukup. Pemerintah perlu membuka ruang partisipasi dan kolaborasi dengan aktor lain, termasuk masyarakat, untuk melakukan pengawasan.
“Transparansi saja tidak cukup. Kita hanya tahu bahwa oh ini begini, ini begitu. Maka pengalaman komparatif menunjukkan bahwa yang harus ada partisipasi atau bahkan kolaborasi dengan aktor lain,” jelasnya.
Prof. Gabriel menekankan bahwa pembenahan sistem perlu berjalan beriringan dengan penguatan integritas aparatur. Ia menyebut meritokrasi dan integritas sebagai bagian penting dalam membangun birokrasi yang mampu menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab.
Aturan main yang kuat
Menurut dia, sistem dan aturan main yang kuat dapat mendorong perubahan perilaku individu. Sebaliknya, sistem yang lemah justru dapat menciptakan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau lembaga, kalau aturan main, kalau sistemnya kuat, maka orang itu dengan sendirinya akan berubah. Tapi kalau sistemnya lemah seperti yang saat ini kita miliki maka itu akan dengan mudah dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (AGT/M-01)






