Kasus Korupsi HGB ATR/BPN, Monopoli Kewenangan dan Lemahnya Sistem

KASUS dugaan korupsi penyalahgunaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria/Tata Ruang Nasional semakin menunjukkan betapa pentingnya penguatan transparansi dan pengawasan publik terhadap administrasi pertanahan.

Monopoli kewenangan yang dimiliki Kementerian ATR/BPN dalam pengelolaan pertanahan dinilai dapat membuka ruang penyalahgunaan apabila tidak disertai mekanisme check and balance yang memadai.

Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (FISIPOL UGM), Prof. Dr. Gabriel Lele, mengatakan administrasi pertanahan memiliki tingkat kerawanan karena kewenangan tersebut terkonsentrasi pada satu institusi.

Menurutnya, ketika suatu lembaga pemerintah memegang monopoli kewenangan tanpa pengawasan yang kuat, potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi semakin besar.

Potensi penyalahgunaan

“Di mana ada monopoli otoritas, di situ terdapat potensi untuk penyalahgunaan. Administrasi pertanahan itu hanya bisa diselenggarakan oleh BPN. Nah, lalu pada saat yang bersamaan orang-orang BPN ini diberi diskresi, keleluasaan untuk menggunakan atau tidak menggunakan otoritasnya,” ujar Gabriel, Jumat di Yogyakarta.

Dikatakan, diskresi yang dimiliki birokrasi dapat membuka ruang bagi pejabat untuk mempertimbangkan keuntungan dan kerugian dari penggunaan kewenangannya.

Ketika kewenangan yang dimiliki dapat memberikan keuntungan tertentu, terdapat potensi kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu. Sebaliknya, ketika tidak memberikan keuntungan, kewenangan dapat disalahgunakan.

“Ini kan terjadi penumpukan atau monopoli kewenangan administrasi pertanahan pada satu institusi tanpa pengawasan, tanpa semacam check and balance yang memadai dan hasilnya adalah lagi-lagi penyalahgunaan kewenangan atau korupsi,” jelasnya.

BACA JUGA  Menteri UMKM Bantah Istrinya Gunakan Uang Negara saat ke Eropa

Punya nilai ekonomi tinggi

Menurut Prof. Gabriel, kerawanan tersebut semakin besar karena tanah merupakan sumber daya dengan nilai ekonomi yang tinggi. Transaksi pertanahan, terutama yang melibatkan kawasan perkotaan dan perusahaan, dapat mencapai nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Besarnya nilai ekonomi tersebut dapat menjadi insentif bagi pihak tertentu untuk memanfaatkan kewenangan yang dimiliki.

“Kalau ngurus tanah itu kan bisnis besar. Apalagi lalu itu melibatkan perusahaan. Itu mesti mainnya kan miliaran. Jadi, ini uang besar yang beredar yang ketika ada satu institusi memegang monopoli, dia lagi-lagi punya godaan yang sangat kuat untuk menggunakan atau menyalahgunakan kewenangannya,” katanya.

Ia juga melihat adanya hubungan kepentingan antara politisi, birokrasi, dan pihak swasta dalam praktik pengelolaan sumber daya bernilai ekonomi tinggi. Ketiga aktor tersebut, menurutnya, memiliki kebutuhan yang berbeda tetapi dapat bertemu dalam satu kepentingan.

Butuh akses dan kemudahan

Pengusaha membutuhkan akses dan kemudahan dalam proses administrasi, birokrasi memiliki kewenangan dan diskresi, sedangkan politisi membutuhkan modal.

“Pengusaha ingin proses yang boleh jadi selama ini lama dan bermasalah itu dibereskan. Dan alat untuk membereskannya adalah duit. Kemudian birokrasi juga butuh mainan, karena dialah yang memiliki diskresi untuk menyelenggarakan urusan pertanahan di lapangan. Sementara politisi juga butuh modal,” tuturnya.

BACA JUGA  Punya SPI 2024 Terendah, Maluku Utara Diminta Berbenah

Prof. Gabriel menilai administrasi pertanahan akhirnya dapat menjadi ruang pertemuan berbagai kepentingan tersebut. Persoalannya, hubungan antarpihak menjadi berisiko ketika kewenangan publik digunakan untuk memberikan keuntungan kepada kepentingan tertentu.

“Administrasi pertanahan itu menjadi area yang mempertemukan beragam aktor dengan beragam kepentingan tetapi lalu disatukan oleh instrumen yang namanya uang,” ujarnya.

Penguatan pengawasan

Karena itu, ia mendorong penguatan mekanisme pengawasan yang tidak hanya mengandalkan pengawasan internal atau sesama pemerintah. Pengawasan publik perlu diberikan ruang yang lebih besar melalui mekanisme pelaporan yang aman dan memiliki kepastian tindak lanjut.

Menurutnya, masyarakat sebenarnya memiliki kemauan untuk melaporkan dugaan penyimpangan, terlebih dengan semakin luasnya penggunaan platform digital.

Namun, partisipasi tersebut perlu didukung jaminan keamanan bagi pelapor dan kepastian bahwa laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti.

“Kalau kita hanya melapor terus tidak ada jaminan tindak lanjut, ya kita pada akhirnya sama saja,” katanya.

Transparansi, partisipasi, dan kolaborasi

Dikatakan, transparansi dalam administrasi pertanahan juga menjadi bagian penting dari upaya mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Namun, transparansi saja belum cukup. Pemerintah perlu membuka ruang partisipasi dan kolaborasi dengan aktor lain, termasuk masyarakat, untuk melakukan pengawasan.

BACA JUGA  Pakar Hukum Gelar Eksaminasi Kasus Korupsi Mardani H Maming

“Transparansi saja tidak cukup. Kita hanya tahu bahwa oh ini begini, ini begitu. Maka pengalaman komparatif menunjukkan bahwa yang harus ada partisipasi atau bahkan kolaborasi dengan aktor lain,” jelasnya.

Prof. Gabriel menekankan bahwa pembenahan sistem perlu berjalan beriringan dengan penguatan integritas aparatur. Ia menyebut meritokrasi dan integritas sebagai bagian penting dalam membangun birokrasi yang mampu menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab.

Aturan main yang kuat

Menurut dia, sistem dan aturan main yang kuat dapat mendorong perubahan perilaku individu. Sebaliknya, sistem yang lemah justru dapat menciptakan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau lembaga, kalau aturan main, kalau sistemnya kuat, maka orang itu dengan sendirinya akan berubah. Tapi kalau sistemnya lemah seperti yang saat ini kita miliki maka itu akan dengan mudah dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (AGT/M-01)

Oleh:

Prof. Dr. Gabriel Lele, Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada.

Related Posts

Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi

DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri menangkap 11 tersangka teroris di sejumlah provinsi sejak Jumat (2/10). Menurut Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, kegiatan…

Densus 88 dan Satbrimob Tangkap 3 Orang Terduga Teroris di Sulteng

TIM Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama Satuan Brimob Polda Sulteng menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme di Sulawesi Tengah. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

  • October 5, 2026
Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

  • October 5, 2026
Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

  • October 5, 2026
PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

  • October 5, 2026
Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

Bantu Mahasiswa UTS, Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis

  • October 5, 2026
Bantu Mahasiswa UTS,  Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis

Stasiun Meteorologi Yogyakarta Peringatkan Gelombang Tinggi Perairan Samudera Hindia

  • October 5, 2026
Stasiun Meteorologi Yogyakarta Peringatkan Gelombang Tinggi Perairan Samudera Hindia