Pustaka Nommensen Pematangsiantar Minta Kepastian Hukum Kasus Eks Rumah Singgah Covid 19

KETUA Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Rindu Erwin Marpaung, menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi pembelian gedung eks Rumah Singgah Covid-19 kini bukan lagi sekadar perkara hukum.

Kasus ini telah berubah menjadi ujian terhadap kualitas kepemimpinan daerah, integritas birokrasi, dan keberanian aparat penegak hukum.

Penyelidikan di Kejari Pematangsiantar telah dinyatakan selesai dan ditemukan dugaan tindak pidana. Sementara penanganan kini berada di Kejati Sumut untuk menentukan apakah perkara ditingkatkan ke penyidikan.

“Di Pematangsiantar, masyarakat sudah terlalu sering menyaksikan persoalan publik berhenti di rapat, berhenti di kajian, berhenti di ekspos. Jangan sampai penegakan hukum juga berhenti di gelar perkara. Kota ini membutuhkan kepastian, bukan penantian tanpa batas,” kata Rindu dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8).

Uang rakyat

Menurut Rindu, perkara ini menyangkut penggunaan uang rakyat. Karena itu, setiap hari tanpa kepastian hukum akan memperbesar ruang spekulasi sekaligus mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

BACA JUGA  Penyebab HMPV bukan Virus Baru

Dalam negara hukum, yang diuji bukan hanya ada atau tidaknya dugaan tindak pidana, tetapi juga keberanian negara mengambil keputusan berdasarkan alat bukti. Hukum sambung dia tidak boleh tampak sibuk dengan prosedur, tetapi miskin keberanian.

Ia menilai dugaan korupsi pembelian aset pemerintah harus dibaca sebagai alarm atas tata kelola pemerintahan Kota Pematangsiantar. Apabila mekanisme perencanaan, penilaian aset, pengawasan, dan pengendalian berjalan efektif, maka ruang munculnya dugaan penyimpangan semestinya dapat diperkecil.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada pertanyaan ‘siapa yang salah’. Yang lebih penting adalah mengapa sistem pemerintahan dapat meloloskan kebijakan yang kemudian dipersoalkan secara hukum. Di situlah letak kegagalan tata kelola yang harus dievaluasi,” terangnya.

Legitimasi penegakan hukum

Pengajar politik hukum ini mengingatkan bahwa masyarakat sedang menunggu bukti bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa membedakan jabatan, kedudukan, kekuatan ekonomi, maupun pengaruh politik.

BACA JUGA  Covid-19 Cicada Disebut tidak Seganas Varian Sebelumnya

Menurutnya, dalam negara hukum yang demokratis, legitimasi penegakan hukum tidak diukur dari banyaknya pernyataan resmi, tetapi dari konsistensi negara menerapkan prinsip equality before the law.

Kepercayaan publik tidak dibangun melalui pernyataan bahwa tidak ada intervensi. Namun, kepercayaan publik dibangun ketika hukum menunjukkan bahwa siapa pun yang diduga terlibat diperiksa dengan standar pembuktian yang sama, dan siapa pun yang tidak terbukti juga memperoleh kepastian hukum.

“Politik hukum tidak boleh membiarkan adanya kesan bahwa hukum tajam kepada yang lemah, tetapi tumpul kepada mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh,” ujarnya.

Keberanian negara

Rindu menambahkan bahwa perkara pembelian gedung eks Rumah Singgah Covid-19 bukan hanya menguji kemampuan aparat menemukan bukti, tetapi juga menguji keberanian negara menegakkan hukum secara konsisten.

“Dalam perspektif politik hukum, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar satu perkara, melainkan kredibilitas negara dalam menjamin bahwa setiap penggunaan uang publik dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan bebas dari perlakuan istimewa,” kata aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia ini.

BACA JUGA  Prof. Tri Untari: Coronavirus Anjing tidak Bersifat Zoonosis

Menurutnya, perkara ini akan menjadi penanda arah pemerintahan di Kota Pematangsiantar ke depan.

Asas praduga tak bersalah

PUSTAKA Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar menegaskan bahwa seluruh proses harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kendati demikian, asas tersebut harus berjalan seiring dengan kewajiban negara menghadirkan proses hukum yang cepat, profesional, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sebab, dalam perkara yang menyangkut keuangan publik, keadilan tidak hanya ditunggu oleh para pihak yang diperiksa, tetapi juga oleh seluruh warga Kota Pematangsiantar. (Apl/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Nusron Hormati Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan suap di kementeriannya. “Pertama, kami menghormati…

Dudung Abdurachman Tinjau Jargas di Sidoarjo dan Gresik

KEPALA Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Prof Dr Dudung Abdurachman meninjau dan meresmikan jaringan gas (jargas) rumah tangga di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, Jawa Timur, Jumat (18/9). Langkah itu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

  • September 19, 2026
Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

  • September 19, 2026
Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

  • September 19, 2026
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

  • September 19, 2026
Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

  • September 18, 2026
Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 18, 2026
Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026