
KASI Penkum Kejaksaan Tinggi DIY Langgeng Prabowo membenarkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY telah melakukan penggeledahan pada Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto No.162, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Penggeledahan itu terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023.
Ia menyebutkan, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print-192/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 09 Juni 2026 dan Surat Perintah Pengeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print-1060/M.4.5/Fd.1/06/2026 tanggal 09 Juli 2026 serta Penetapan Ketua PN Yogyakarta Nomor 1/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Yyk tanggal 17 Juni 2026.
Dana APBN
Langgeng menyebutkan dalam kasus ini Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2023 mendapatkan tugas untuk melakukan pengadaan mesin rumah produksi susu yang pendanaannya berasal dari alokasi Dana Tugas Pembantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM yang bersumber dari APBN sebesar Rp8.169.247.000.
Dana tersebut diantaranya untuk pengadaan peralatan/ mesin factory sharing sebesar Rp4.740.781.000.
“Berdasarkan Surat Perjanjian Pengadaan Mesin Factory Sharing Pengolahan Komoditi Susu Provinsi DIY pada 26 September 2023 dilakukan penandatangan perjanjian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV. Anggrek Asri Jaya selaku pemenang kegiatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.622.844.750 dengan jangka waktu pekerjaan selama 60 hari terhitung mulai tanggal 27 September 2023 sampai dengan tanggal 26 November 2023 yang dilaksanakan oleh CV. Anggrek Asri Jaya,” jelasnya.
Belum siap beroperasi
Kemudian pada 2 Maret 2024 di Rumah Produksi Bersama Jalan Pakem-Turi, Harjobinangun, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta telah dilakukan commissioning test rumah produksi bersama susu Provinsi DIY dengan disaksikan oleh tenaga ahli dan profesional praktisi bidang produksi susu UHT dengan hasil Commissioning dalam arti uji proses produksi belum dapat dilakukan karena Boilter belum tersedia.
“Sebagian alat terpasang belum siap beroperasi dan sebagian alat terpasang belum lengkap suku cadangnya,” ujarnya.
Namun berdasarkan Laporan Teknis CMPFA-UI Nomor L0313/PT.02/FT.04/2024 pada 25 September 2024 disimpulkan bahwa spesifikasi hasil pengadaan mesin dan peralatan Pengolahan Susu UHT 2.000L/Jam pada Rumah Produksi Bersama (RPB) Komoditas Susu DIY belum memenuhi syarat dan progress pekerjaan dihitung 0% karena mesin tidak dapat difungsikan sesuai kontrak.
Berkoordinasi
Sementara dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Tegalrejo sebagai pemangku wilayah dan sebagai saksi penggeledahan.
Dalam pengeledahan dimaksud Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah kurang lebih 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023.
Sedangkan mengenai potensi kerugian keuangan negara Penyidik sedang melakukan permohonan kepada pihak yang berwenang melakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara yaitu BPKP Perwakilan Provinsi DIY. (AGT/M-01)






