
TIM penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Kabupaten Sidoarjo, Kamis (25/6).
Penggeledahan itu sebagai tindak lanjut penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor telepon seluler (ponsel) yang tidak sesuai ketentuan. Langkah tersebut diambil guna menelusuri aliran dana dan aset-aset yang diduga hasil kejahatan guna penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Mulya Hakim Solichin, mengungkapkan, empat lokasi yang digeledah yakni kantor PT TSL, rumah kediaman MT, Kafe AZ, dan Kafe Sultan.
“Kemarin kami sudah sampaikan kita tidak saja hanya mengejar terhadap pelaku, melainkan tetap kita juga mengejar terkait dengan aliran dana atau aset-aset rasio (hasil kejahatan), tidak lain terkait dengan TPPU,” kata Mulya Hakim seusai penggeledahan.
Barang bukti

Dari hasil penggeledahan di kantor PT TSL, polisi mendapati kantor tersebut dalam kondisi sudah ditutup, tidak ada aktivitas di dalamnya, serta sudah dipasang plang pengumuman dijual.
Sementara itu, di kediaman MT, penyidik berhasil mengamankan 37 barang bukti yang mendominasi. Bukti-bukti tersebut berupa dokumen-dokumen terkait, serta data-data perbankan yang diduga digunakan untuk mengamankan atau menyamarkan aset. MT sendiri diketahui merupakan manajer dari PT TSL, perusahaan yang diduga kuat terkait impor ponsel ilegal tersebut.
Penyidikan juga merambah ke unit usaha hiburan malam dan kuliner yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Di Kafe Sultan dan Kafe AZ, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya akta pendirian dan dokumen perizinan CV AAHS Entertainment, beberapa rekening koran. Termasuk rekening AZ Kafe, rekening AAHS Biliar, rekening penampungan, dan rekening Sultan Kafe.
Diamankan tim penyidik
Selain dokumen keuangan, polisi juga menyita tiga unit DVR CCTV, dua unit flashdisk, satu bendel dokumen perpajakan, serta empat buah karton kosong bertuliskan “Arsip Kantor Wilayah DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Jawa Timur”.
?Mulya Hakim menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita kini diamankan oleh tim penyidik untuk dilakukan pengujian dan pendalaman lebih lanjut.
Langkah itu krusial untuk memastikan keterkaitan langsung aset-aset tersebut dengan tindak pidana yang sedang disidik, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (OTW/A-01)





