Pelaku Korupsi Proyek Tol MBZ hanya Divonis 3 Tahun Penjara

MAJELIS Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara  dalam kasus korupsi tol MBZ untuk eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono.

Majelis Hakim meyakini Djoko Dwijono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) sebagaimana pasal 3 UU Tipikor.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, Selasa (30/7).

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

BACA JUGA  Kejari Sidoarjo Sita Uang Korupsi Desa Entalsewu

Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan.Serta bersikap sopan selama di persidangan.

Terdakwa merupakan tulang punggung dalam keluarganya, Terdakwa belum pernah dihukum, dan hasil pengerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataanya mampu mengurangi kemacetan lalu lintas.

Sebelumnya Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dimaksud.

JPU juga menuntut Majelis Hakim memberikan hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar.

Namun vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU.

BACA JUGA  KPK Ingatkan Pejabat Kemenag se-Jatim untuk tidak Korupsi

Kasus korupsi ini juga menyeret Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Technical Utama, Sofiah Balfas, dan staf tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Berdasarkan fakta di persidangan, proyek pembangunan jalan tol MBZ atau Jakarta-Cikampek (Japek II) Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat menyebabkan kerugian negara Rp510 miliar.(*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

UNTUK membantu meringankan beban para korban gempa bumi bermagnitudo 7,7 di wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi, pemerintah mengirimkan Bantuan Presiden (Banpres) berupa 50.000 paket…

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

KANTOR Staf Kepresidenan (KSP) mengunjungi Heru Baskoro (84), putra tokoh perjuangan Sayuti Melik dan S.K. Trimurti, di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL), Bekasi Jawa Barat pada Jumat (14/8). Kunjungan tersebut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara