Pelaku Korupsi Proyek Tol MBZ hanya Divonis 3 Tahun Penjara

MAJELIS Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara  dalam kasus korupsi tol MBZ untuk eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono.

Majelis Hakim meyakini Djoko Dwijono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) sebagaimana pasal 3 UU Tipikor.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, Selasa (30/7).

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

BACA JUGA  Jual TKD, Kades Sidokerto Resmi Ditahan

Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan.Serta bersikap sopan selama di persidangan.

Terdakwa merupakan tulang punggung dalam keluarganya, Terdakwa belum pernah dihukum, dan hasil pengerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataanya mampu mengurangi kemacetan lalu lintas.

Sebelumnya Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dimaksud.

JPU juga menuntut Majelis Hakim memberikan hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar.

Namun vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU.

BACA JUGA  Dapat Remisi, Setyo Novanto Bebas Bersyarat

Kasus korupsi ini juga menyeret Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Technical Utama, Sofiah Balfas, dan staf tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Berdasarkan fakta di persidangan, proyek pembangunan jalan tol MBZ atau Jakarta-Cikampek (Japek II) Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat menyebabkan kerugian negara Rp510 miliar.(*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

SEKRETARIAT Jenderal MPR RI meminta maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu…

Maung Garuda Prabowo Curi Perhatian di KTT ASEAN

ADA yang berbeda dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri kali ini. Hal itu karena Presiden Prabowo memilih menggunakan Maung MV3 Garuda Limousine menghadiri KTT ASEAN ke-48 di Cebu,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

  • May 13, 2026
Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

  • May 13, 2026
Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

  • May 13, 2026
Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

  • May 13, 2026
Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara