
SEKRETARIS Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti membenarkan bahwa Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menunjuk Wakil Gubernur KGPAA Paku Alam X sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY untuk sementara waktu.
Ni Made Dwi Panti Indrayanti menjelasan penunjukan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026.
Menurut dia Pelaksana Harian (Plh) adalah prosedur administratif yang sangat wajar dan normatif dalam tata kelola pemerintahan. Pergantian sementara ini jelasnya merupakan mekanisme standar apabila pimpinan lembaga berhalangan menjalankan tugas dengan alasan tertentu.
Tidak kosong
“Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun. Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan dicover oleh wakilnya. Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan,” ujar Ni Made.
Ia mengemukakan penunjukan Pelaksana Harian dimaksudkan untuk menjamin tidak adanya kekosongan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Gubernur tidak berada di tempat.
Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan rutin tetap berjalan tanpa hambatan.
Bukan Kebijakan Baru
Dijelaskan Ni Made, masyarakat tidak perlu khawatir atau bertanya-tanya mengenai penerbitan surat penunjukan Plh untuk rentang waktu 24 Juni hingga 1 Juli 2026. Ia memastikan tidak ada hal luar biasa atau krisis kepemimpinan di balik kebijakan tersebut.
“Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap kepala daerah yang berhalangan sementara wajib menunjuk Pelaksana Harian agar fungsi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kewenangan,” tegasnya.
Untuk meluruskan spekulasi terkait suksesi kepemimpinan, Ni Made mengungkapkan bahwa alasan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, berhalangan sementara adalah murni untuk keperluan medis.
“Jadi agenda utama Bapak Gubernur saat ini adalah untuk medical check-up saja,” jelas Ni Made.
Pemerintah DIY berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat luas, sehingga situasi di Yogyakarta tetap kondusif dan aktivitas pemerintahan berjalan seperti sedia kala. (AGT/M-01)







