Oknum Perwira TNI AL Disidang Mahmil atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak Tiri

SEORANG oknum perwira TNI AL, Lettu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, disidang kasus dugaan pelecehan seksual pada anak tiri, di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.

Terdakwa sebelumnya sudah pernah disidang dan dua kali divonis atas kasus penelantaran keluarga, dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

Sidang oknum perwira TNI AL di Pengadilan Militer III-12 Surabaya itu berlangsung tertutup pada Senin (25/8) dari pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Keterangan saksi

Agenda sidang mendengarkan keterangan lima orang saksi. Kelima saksi yang dihadirkan terdiri dari korban nama samaran Ara, ibu kandung, kakak dan tante korban, serta satu orang saksi ahli dari RSAL Surabaya.

BACA JUGA  Pengadilan Korsel Bebaskan Aktor “Squid Game” O Yeong-su

Kuasa hukum korban, Mochammad Irfan Syaifuddin mengatakan, Ara adalah seorang mahasiswi berusia 21 tahun. Dugaan pelecehan terjadi di kediaman mereka di Surabaya pada Juni 2021 silam.

“Pelecehan fisik memang hanya sekali, tapi secara verbal dilakukan beberapa kali. Itu menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban,” kata Irfan.

Hukuman maksimal

Irfan mendesak agar terdakwa dihukum semaksimal mungkin. Menurutnya, terdakwa tidak pantas diberi keringanan, apalagi diketahui merupakan residivis kasus KDRT dan penelantaran keluarga.

Penelantaran keluarga pada istri pertama, terdakwa divonis enam bulan percobaan dan mereka cerai. Sementara dengan istri kedua kasus KDRT, juga divonis enam bulan percobaan pada Januari 2025 lalu.

“Kami harap terdakwa dihukum maksimal. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga martabat keluarga dan kehormatan institusi TNI AL. Sebagai perwira, harusnya memberi teladan, bukan malah menjadi pelaku kejahatan terhadap anak tirinya sendiri,” kata Irfan.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Desak Eksekusi Perwira TNI AL Pelaku KDRT

Residivis

Menurut Irfan, faktor pemberat sangat jelas, yakni terdakwa adalah residivis, dan pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Ditambah sekarang diduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak tiri.

“Tidak ada alasan untuk memberinya hukuman ringan,” tegas Irfan.

Sidang kasus pelecehan seksual ini dipimpin Hakim Ketua Kolonel Laut (H) Kolonel Laut Amriandie, dengan hakim anggota Lekol CHK M Arif Sumarsono dan Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah. Sementara Oditur Mayor CHK Kurnia dan panitera Letnan Satu Destri Prasetyo Andi. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Sidang Pelecehan Seksual Perwira TNI AL Hadirkan Saksi Ahli

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

POLDA Metro Jaya masih terus mengusut aktor utama ataupun dalang di balik aksi demo yang berujung ricuh pada 27 Agustus lalu. Diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes…

  • Hukum
  • September 12, 2026
Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Suhartoyo menegaskan, putusan MK bersifat final, sehingga tidak ada lagi upaya untuk melawan putusan tersebut. Hal itu disampaikan Suhartoyo di hadapan peserta PKPA (Pendidikan Khusus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Juarai MotoGP San Marino, Marc Marquez Puncaki Klasemen

  • September 14, 2026
Juarai MotoGP San Marino, Marc Marquez Puncaki Klasemen

Menang TKO atas Conor Benn, Ryan Garcia Pertahankan Gelar Kelas Welter

  • September 14, 2026
Menang TKO atas Conor Benn, Ryan Garcia Pertahankan Gelar Kelas Welter

Persebaya Susah Payah Redam 10 Pemain PSIM

  • September 14, 2026
Persebaya Susah Payah Redam 10 Pemain PSIM

PBVSI Lepas Timnas Voli Pantai dan Voli Indoor ke Asian Games

  • September 13, 2026
PBVSI Lepas Timnas Voli Pantai dan Voli Indoor ke Asian Games

Integritas Pemilu Dinilai Mulai dari Proses Pemilihan Penyelenggara

  • September 13, 2026
Integritas Pemilu Dinilai Mulai dari Proses Pemilihan Penyelenggara

107 Penumpang Dipastikan Selamat dalam Kecelakaan Kapal Virgo

  • September 13, 2026
107 Penumpang Dipastikan Selamat dalam Kecelakaan Kapal Virgo