Kuasa Hukum Desak Eksekusi Perwira TNI AL Pelaku KDRT

TIM kuasa hukum korban KDRT menuntut kejelasan eksekusi perwira TNI AL pelaku KDRT, Letnan Satu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, merupakan oknum perwira TNI AL. Korbannya adalah mantan istrinya, Maedy Christiyani Bawolje.

Tim kuasa hukum mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil) III Surabaya di Desa Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Rabu (17/9).

Mereka menuntut kejelasan eksekusi terhadap pelaku KDRT, Letnan Satu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, yang merupakan oknum perwira TNI AL. Korbannya adalah mantan istrinya, Maedy Christiyani Bawolje.

“Kami menanyakan surat yang sudah kami kirimkan sejak 19 September lalu. Sampai sekarang belum ada kejelasan kapan putusan kasasi Mahkamah Agung yang inkrah akan dieksekusi. Mengapa terdakwa belum juga ditahan?” kata kuasa hukum korban, Shannon Spencer.

BACA JUGA  Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah dan Digitalisasi Pendidikan

Shannon menyebut alasan penundaan eksekusi karena terdakwa dikabarkan sakit. Namun, ia menilai surat keterangan sakit itu tidak sahih karena tidak ditandatangani dokter pemeriksa langsung. “Surat itu bahkan menyebut penyakit sejak 2021, tapi tanpa penjelasan medis yang jelas. Ini tidak bisa dijadikan alasan menunda eksekusi,” ujarnya.

Menurut Shannon, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat ke Kepala Lemasmil III Surabaya, tetapi belum mendapat jawaban resmi. Dalam kunjungannya kali ini, tim kuasa hukum hanya diterima Bintara Jaga yang berjanji menindaklanjuti surat tersebut.

Ia juga mempertanyakan peran oditur militer yang seharusnya aktif dan transparan dalam mengeksekusi putusan. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kalau putusan sudah inkrah, ya harus dijalankan. Jangan sampai hukum lemah hanya karena pelakunya seorang perwira TNI,” tegas Shannon.

BACA JUGA  Bandara Juanda Dilengkapi Tab Capsule Hotel untuk Istirahat

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 171 K/Mil/2025 menolak kasasi terdakwa. Putusan itu menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama dan banding yang menjatuhkan pidana penjara lima bulan kepada Raditya. Dengan demikian, terdakwa seharusnya segera menjalani hukuman sesuai amar putusan. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kehadiran Apoteker Baru Diharap Tingkatkan Layanan Kesehatan di Garut

KEPALA Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Leli Yuliani, menghadiri prosesi Pengambilan Sumpah/Janji Apoteker Angkatan XIII Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Garut (Uniga). Acara…

Polres Tasikmalaya Panen Raya Jagung

POLRES Tasikmalaya bersama Kodim 0612 dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menggelar panen raya jagung di Kampung Cempaka, Desa Janggala, Kecamatan Sukaraja, Tasikmalaya. Panen jagung tersebut memanen lebih 171 ton…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Drama ‘Peuting Munggaran’ Jadi Puncak Acara Milangkala Tatar Sunda

  • May 18, 2026
Drama ‘Peuting Munggaran’ Jadi Puncak Acara Milangkala Tatar Sunda

Kehadiran Apoteker Baru Diharap Tingkatkan Layanan Kesehatan di Garut

  • May 18, 2026
Kehadiran Apoteker Baru Diharap Tingkatkan Layanan Kesehatan di Garut

Polres Tasikmalaya Panen Raya Jagung

  • May 18, 2026
Polres Tasikmalaya Panen Raya Jagung

Kodim 0612 Tasikmalaya Gandeng OJK Tolak Judol dan Pinjol Ilegal

  • May 18, 2026
Kodim 0612 Tasikmalaya Gandeng OJK Tolak Judol dan Pinjol Ilegal

Gama Abilawa Portable Restraining Box Tingkatkan Efisiensi Pemotongan dan Kesejahteraan Ternak

  • May 18, 2026
Gama Abilawa Portable Restraining Box Tingkatkan Efisiensi Pemotongan dan Kesejahteraan Ternak

Pengamat Nilai Joget Pejabat Sinyal Krisis Etika di Lingkar Kekuasaan Purwakarta

  • May 18, 2026
Pengamat Nilai Joget Pejabat Sinyal Krisis Etika di Lingkar Kekuasaan Purwakarta