Kuasa Hukum Desak Eksekusi Perwira TNI AL Pelaku KDRT

TIM kuasa hukum korban KDRT menuntut kejelasan eksekusi perwira TNI AL pelaku KDRT, Letnan Satu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, merupakan oknum perwira TNI AL. Korbannya adalah mantan istrinya, Maedy Christiyani Bawolje.

Tim kuasa hukum mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil) III Surabaya di Desa Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Rabu (17/9).

Mereka menuntut kejelasan eksekusi terhadap pelaku KDRT, Letnan Satu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, yang merupakan oknum perwira TNI AL. Korbannya adalah mantan istrinya, Maedy Christiyani Bawolje.

“Kami menanyakan surat yang sudah kami kirimkan sejak 19 September lalu. Sampai sekarang belum ada kejelasan kapan putusan kasasi Mahkamah Agung yang inkrah akan dieksekusi. Mengapa terdakwa belum juga ditahan?” kata kuasa hukum korban, Shannon Spencer.

BACA JUGA  Pasangan Subandi-Mimik Tempati Urutan Teratas dalam Survei

Shannon menyebut alasan penundaan eksekusi karena terdakwa dikabarkan sakit. Namun, ia menilai surat keterangan sakit itu tidak sahih karena tidak ditandatangani dokter pemeriksa langsung. “Surat itu bahkan menyebut penyakit sejak 2021, tapi tanpa penjelasan medis yang jelas. Ini tidak bisa dijadikan alasan menunda eksekusi,” ujarnya.

Menurut Shannon, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat ke Kepala Lemasmil III Surabaya, tetapi belum mendapat jawaban resmi. Dalam kunjungannya kali ini, tim kuasa hukum hanya diterima Bintara Jaga yang berjanji menindaklanjuti surat tersebut.

Ia juga mempertanyakan peran oditur militer yang seharusnya aktif dan transparan dalam mengeksekusi putusan. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kalau putusan sudah inkrah, ya harus dijalankan. Jangan sampai hukum lemah hanya karena pelakunya seorang perwira TNI,” tegas Shannon.

BACA JUGA  Menteri Imipas Pastikan Kasus Harun Masiku masih Ditangani KPK

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 171 K/Mil/2025 menolak kasasi terdakwa. Putusan itu menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama dan banding yang menjatuhkan pidana penjara lima bulan kepada Raditya. Dengan demikian, terdakwa seharusnya segera menjalani hukuman sesuai amar putusan. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Penyakit Tuberkulosis masih Jadi Momok Kabupaten Tasikmalaya

KEPALA Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk, Kabupaten Tasikmalaya, Otong Kusmana mengatakan sebanyak 2.660 warga di wilayahnya terindikasi mengidap penyakit tuberkulosis (TB). Dari jumlah tersebut,…

Dinkes Garut Temukan 17.339 Warga Terkena Diare selama Kemarau

PENYAKIT diare di Kabupaten Garut, Jawa Barat mengalami peningkatan sejak Januari hingga Juni 2026. Tercatat ada 17.339 warga yang terkena diare saat musim kemarau. Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Penyakit Tuberkulosis masih Jadi Momok Kabupaten Tasikmalaya

  • July 2, 2026
Penyakit Tuberkulosis masih Jadi Momok  Kabupaten Tasikmalaya

Dinkes Garut Temukan 17.339 Warga Terkena Diare selama Kemarau

  • July 2, 2026
Dinkes Garut Temukan 17.339 Warga Terkena Diare selama Kemarau

Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Temukan 10.523 Kasus Diare

  • July 2, 2026
Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Temukan 10.523 Kasus Diare

OJK Tasikmalaya Ajak Mahasiswa Perkuat Literasi Keuangan

  • July 2, 2026
OJK Tasikmalaya Ajak Mahasiswa Perkuat Literasi Keuangan

Fakultas Kedokteran UIN Sunan Kalijaga Mulai Gelar CBT

  • July 2, 2026
Fakultas Kedokteran UIN Sunan Kalijaga Mulai Gelar CBT

Perluas Jangkauan, Dirjen Imigrasi Resmikan Prestige Immigration Services di Mall BG Junction Surabaya

  • July 2, 2026
Perluas Jangkauan, Dirjen Imigrasi Resmikan Prestige Immigration Services di Mall BG Junction Surabaya