Kuasa Hukum Desak Eksekusi Perwira TNI AL Pelaku KDRT

TIM kuasa hukum korban KDRT menuntut kejelasan eksekusi perwira TNI AL pelaku KDRT, Letnan Satu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, merupakan oknum perwira TNI AL. Korbannya adalah mantan istrinya, Maedy Christiyani Bawolje.

Tim kuasa hukum mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil) III Surabaya di Desa Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Rabu (17/9).

Mereka menuntut kejelasan eksekusi terhadap pelaku KDRT, Letnan Satu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, yang merupakan oknum perwira TNI AL. Korbannya adalah mantan istrinya, Maedy Christiyani Bawolje.

“Kami menanyakan surat yang sudah kami kirimkan sejak 19 September lalu. Sampai sekarang belum ada kejelasan kapan putusan kasasi Mahkamah Agung yang inkrah akan dieksekusi. Mengapa terdakwa belum juga ditahan?” kata kuasa hukum korban, Shannon Spencer.

BACA JUGA  Tagih Utang, Sepasang Kekasih Nekat Bawa Lari Batita 1,6 Tahun

Shannon menyebut alasan penundaan eksekusi karena terdakwa dikabarkan sakit. Namun, ia menilai surat keterangan sakit itu tidak sahih karena tidak ditandatangani dokter pemeriksa langsung. “Surat itu bahkan menyebut penyakit sejak 2021, tapi tanpa penjelasan medis yang jelas. Ini tidak bisa dijadikan alasan menunda eksekusi,” ujarnya.

Menurut Shannon, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat ke Kepala Lemasmil III Surabaya, tetapi belum mendapat jawaban resmi. Dalam kunjungannya kali ini, tim kuasa hukum hanya diterima Bintara Jaga yang berjanji menindaklanjuti surat tersebut.

Ia juga mempertanyakan peran oditur militer yang seharusnya aktif dan transparan dalam mengeksekusi putusan. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kalau putusan sudah inkrah, ya harus dijalankan. Jangan sampai hukum lemah hanya karena pelakunya seorang perwira TNI,” tegas Shannon.

BACA JUGA  Kejari Sidoarjo Sita Uang Korupsi Desa Entalsewu

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 171 K/Mil/2025 menolak kasasi terdakwa. Putusan itu menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama dan banding yang menjatuhkan pidana penjara lima bulan kepada Raditya. Dengan demikian, terdakwa seharusnya segera menjalani hukuman sesuai amar putusan. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Ludes Terjual, 67 Ribu Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Laga Indonesia Vs Thailand

Antusiasme suporter Indonesia untuk menyaksikan final FIFA ASEAN Cup 2026 membludak. Panitia penyelenggara mengonfirmasi sebanyak 67 ribu tiket pertandingan final Indonesia melawan Thailand telah terjual habis atau sold out. Partai…

Bawaslu DIY Catat 2,9 Juta Pemilih saat Pemutakhiran Data

HASIL pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di lima kabupaten/kota se-DIY yang digelar Rabu lalu, mencatat jumlah pemilih di Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Densus 88 dan Satbrimob Tangkap 3 Orang Terduga Teroris di Sulteng

  • October 4, 2026
Densus 88 dan Satbrimob Tangkap 3 Orang Terduga Teroris di Sulteng

Tim UGM Raih Juara 1 Kompetisi Esai Inovasi

  • October 4, 2026
Tim UGM Raih Juara 1 Kompetisi Esai Inovasi

Ludes Terjual, 67 Ribu Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Laga Indonesia Vs Thailand

  • October 4, 2026
Ludes Terjual,  67 Ribu Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Laga Indonesia Vs Thailand

Bawaslu DIY Catat 2,9 Juta Pemilih saat Pemutakhiran Data

  • October 3, 2026
Bawaslu DIY Catat 2,9 Juta Pemilih saat Pemutakhiran Data

Sambut Hari Kesaktian Pancasila, PLN UP3 Pematangsiantar Pastikan Keandalan Listrik

  • October 3, 2026
Sambut  Hari Kesaktian Pancasila, PLN UP3 Pematangsiantar Pastikan Keandalan Listrik

Timnas Putri U-17 Indonesia Berlaga di Singapura, Sasar Juara Grup B Kualifikasi Piala Asia U-17

  • October 3, 2026
Timnas Putri U-17 Indonesia Berlaga di Singapura, Sasar Juara Grup B Kualifikasi Piala Asia U-17