Pengadilan Korsel Bebaskan Aktor “Squid Game” O Yeong-su

PENGADILAN  banding di Korea Selatan membebaskan aktor O Yeong-su, pemeran dalam serial populer Squid Game, dari dakwaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan pada 2017.

Putusan itu dibacakan oleh Pengadilan Distrik Suwon pada Selasa (11/11), yang membatalkan keputusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menyatakan O Yeong-su bersalah karena memeluk dan mencium pipi seorang perempuan tanpa persetujuan saat tur teater di daerah.

Majelis hakim banding menyatakan, meski terdapat alasan untuk mencurigai adanya tindakan pelecehan mengingat korban sempat menjalani konseling kekerasan seksual enam bulan setelah insiden dan menerima permintaan maaf dari sang aktor. Namun terdapat kemungkinan ingatan korban telah terdistorsi oleh waktu, sehingga timbul keraguan yang harus diperhitungkan demi melindungi hak terdakwa.

BACA JUGA  Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa untuk Tangani Kasus Dokter PA

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan dengan masa percobaan dua tahun, sementara jaksa menuntut satu tahun penjara dalam persidangan tingkat pertama maupun banding.

Aktor berusia 81 tahun itu dikenal luas setelah meraih Golden Globe 2022 dalam kategori Best Supporting Actor in Television atas perannya sebagai kakek misterius dalam serial Netflix fenomenal Squid Game. (Yonhap/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Gemilang di Kancah Dunia: SD Islam PB Soedirman Torehkan Prestasi Internasional di SEJATI IACF

PRESTASI membanggakan kembali ditorehkan oleh SD Islam PB Soedirman dalam ajang internasional SEJATI International Art and Culture Festival (IACF) yang diselenggarakan di Malaysia. Keikutsertaan siswa-siswi dalam festival seni dan budaya…

Hadiri Lentera 2026, Wali Kota Munjirin Ajak Pelajar Kembangkan Potensi Diri

WALI Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, menghadiri kegiatan Leadership Training For Future Generation (Lentera) 2026 yang digelar di Ballroom SMA Labschool Ciracas, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Kamis (7/5/2026). Kegiatan Lentera…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

  • May 16, 2026
Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam