Pengadilan Korsel Bebaskan Aktor “Squid Game” O Yeong-su

PENGADILAN  banding di Korea Selatan membebaskan aktor O Yeong-su, pemeran dalam serial populer Squid Game, dari dakwaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan pada 2017.

Putusan itu dibacakan oleh Pengadilan Distrik Suwon pada Selasa (11/11), yang membatalkan keputusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menyatakan O Yeong-su bersalah karena memeluk dan mencium pipi seorang perempuan tanpa persetujuan saat tur teater di daerah.

Majelis hakim banding menyatakan, meski terdapat alasan untuk mencurigai adanya tindakan pelecehan mengingat korban sempat menjalani konseling kekerasan seksual enam bulan setelah insiden dan menerima permintaan maaf dari sang aktor. Namun terdapat kemungkinan ingatan korban telah terdistorsi oleh waktu, sehingga timbul keraguan yang harus diperhitungkan demi melindungi hak terdakwa.

BACA JUGA  Sidang Pelecehan Seksual Perwira TNI AL Hadirkan Saksi Ahli

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan dengan masa percobaan dua tahun, sementara jaksa menuntut satu tahun penjara dalam persidangan tingkat pertama maupun banding.

Aktor berusia 81 tahun itu dikenal luas setelah meraih Golden Globe 2022 dalam kategori Best Supporting Actor in Television atas perannya sebagai kakek misterius dalam serial Netflix fenomenal Squid Game. (Yonhap/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • July 24, 2026
Sri Sultan Bahas Isu Kebangsaan Bersama Gerakan Nurani Bangsa

GUBERNUR  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menerima silaturahmi para tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Keraton Kilen, Kompleks Keraton Yogyakarta, Kamis (23/7)…

Manohara Hotel Tawarkan Jelajah Goa Jomblang

THE Manohara Hotel Yogyakarta terus berinovasi. Mereka mengajak para tamu untuk mengikuti paket wisata dengan menjelajahi destinasi unik dan ikonik di Yogyakarta, Jomblang Cave Excursion Package. Sebagai hotel berbintang yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

  • August 15, 2026
Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

  • August 14, 2026
Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden