Pengadilan Korsel Bebaskan Aktor “Squid Game” O Yeong-su

PENGADILAN  banding di Korea Selatan membebaskan aktor O Yeong-su, pemeran dalam serial populer Squid Game, dari dakwaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan pada 2017.

Putusan itu dibacakan oleh Pengadilan Distrik Suwon pada Selasa (11/11), yang membatalkan keputusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menyatakan O Yeong-su bersalah karena memeluk dan mencium pipi seorang perempuan tanpa persetujuan saat tur teater di daerah.

Majelis hakim banding menyatakan, meski terdapat alasan untuk mencurigai adanya tindakan pelecehan mengingat korban sempat menjalani konseling kekerasan seksual enam bulan setelah insiden dan menerima permintaan maaf dari sang aktor. Namun terdapat kemungkinan ingatan korban telah terdistorsi oleh waktu, sehingga timbul keraguan yang harus diperhitungkan demi melindungi hak terdakwa.

BACA JUGA  Tercatat 57 Kasus Pelecehan Seksual di Atas Commuter Line

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan dengan masa percobaan dua tahun, sementara jaksa menuntut satu tahun penjara dalam persidangan tingkat pertama maupun banding.

Aktor berusia 81 tahun itu dikenal luas setelah meraih Golden Globe 2022 dalam kategori Best Supporting Actor in Television atas perannya sebagai kakek misterius dalam serial Netflix fenomenal Squid Game. (Yonhap/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

TIM nasional voli putri Indonesia menutup penampilan mereka di AVC Cup Women atau AVC Women’s Nations Cup 2026 dengan mengalahkan Australia pada laga perebutan peringkat kelima, Minggu (14/6/2026). Pada pertandingan…

Skotlandia Menang, Brasil dan Swiss Tertahan

TIMNAS Skotlandia mengawali langkahnya di Piala Dunia 2026 dengan kemenangan 1-0 atas Haiti dalam laga Grup C, Minggu. Satu-satunya gol Skotlandia dalam duel di Boston Stadium itu dicetak John McGinn…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak