Mantan Istri Pertanyakan Keputusan Pengadilan Militer TNI

MAJELIS hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya membebaskan oknum anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat izin cerai, Kamis sore (8/8).

Oknum TNI yang menjadi terdakwa adalah Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya, 42 tahun, yang berdinas di Lantamal V Surabaya. Terdakwa berperkara dengan mantan istrinya Djauharatul Insijah.

Majelis hakim yang diketuai Letkol (Kum) Jonarku tersebut menilai dakwaan terhadap oknum TNI itu tidak terbukti. Sehingga majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan oditur militer.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana,” kata Letkol (Kum) Jonarku saat membacakan putusan.

Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat izin cerai oleh mantan istrinya. Dia didakwa pasal 263 (2) KUHP Militer. Atas perbuatannya tersebut terdakwa dituntut oditur militer Kapten Putri Dewi Ayu Amarylis hukuman 10 bulan penjara.

BACA JUGA  Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

Terdakwa sebelumnya sudah pernah divonis bersalah dua kali atas kasus lain. Yaitu vonis 11 bulan penjara kasus KDRT tahun 2020, dan 8 bulan penjara kasus nikah ganda tahun 2021 di pengadilan yang sama.

Lanjut upaya hukum

Hendrayanto, kuasa hukum korban Djauharatul Insijah mengaku kecewa, meskipun tetap menghormati putusan majelis hakim itu. Hendrayanto akan melakukan upaya-upaya hukum dan mengirim surat ke Panglima TNI dan KSAL.

“Secara aturan dan ketentuan sebenarnya sudah jelas, ada apa dengan TNI ini, kalau TNI tidak bisa tegas pada anggotanya, bagaimana dengan orang lain,” kata Hendrayanto.

Mantan istri terdakwa, Djauharatul Insijah sangat kecewa dengan putusan majelis hakim iti. Djauharatul mengaku heran, padahal terdakwa sudah jelas terbukti memakai surat izin cerai palsu.

BACA JUGA  KY Pantau Sidang Dugaan Pelecehan Seksual Perwira TNI AL

“Secara kedinasan, maaf, apakah TNI seperti itu, bisa sampai lolos (surat izin cerai) tidak ada nomor, profesionalitasnya dimana,” kata Djauharatul.

Djauharatul akan berkoordinasi dengan pihak oditur dan penasihat hukumnya untuk banding. Oditur militer Kapten Putri Dewi Ayu Amarylis, sebelumnya sudah menyatakan kepada majelis hakim akan melakukan kasasi. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

260 Warga Kabupaten Bandung Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden 

SEBANYAK 260 warga Kabupaten Bandung Jawa Barat menerima bantuan becak listrik dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Bantuan tersebut diserahkan Bupati Bandung, Dadang Supriatna di Gedung Moh. Toha, Kompleks Pemerintah…

Pemprov Jabar Beri Diskon atas BBN-KB dan Pajak Kendaraan 1 Tahunan

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat mengapresiasi hadirnya GIIAS Bandung 2026. Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jabar, Sumasna, ajang itu bisa mendorong pertumbuhan otomotif Jabar yang mencatat pertumbuhan ekonomi 5,73 persen pada…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Juarai MotoGP San Marino, Marc Marquez Puncaki Klasemen

  • September 14, 2026
Juarai MotoGP San Marino, Marc Marquez Puncaki Klasemen

Menang TKO atas Conor Benn, Ryan Garcia Pertahankan Gelar Kelas Welter

  • September 14, 2026
Menang TKO atas Conor Benn, Ryan Garcia Pertahankan Gelar Kelas Welter

Persebaya Susah Payah Redam 10 Pemain PSIM

  • September 14, 2026
Persebaya Susah Payah Redam 10 Pemain PSIM

PBVSI Lepas Timnas Voli Pantai dan Voli Indoor ke Asian Games

  • September 13, 2026
PBVSI Lepas Timnas Voli Pantai dan Voli Indoor ke Asian Games

Integritas Pemilu Dinilai Mulai dari Proses Pemilihan Penyelenggara

  • September 13, 2026
Integritas Pemilu Dinilai Mulai dari Proses Pemilihan Penyelenggara

107 Penumpang Dipastikan Selamat dalam Kecelakaan Kapal Virgo

  • September 13, 2026
107 Penumpang Dipastikan Selamat dalam Kecelakaan Kapal Virgo