Mantan Istri Pertanyakan Keputusan Pengadilan Militer TNI

MAJELIS hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya membebaskan oknum anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat izin cerai, Kamis sore (8/8).

Oknum TNI yang menjadi terdakwa adalah Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya, 42 tahun, yang berdinas di Lantamal V Surabaya. Terdakwa berperkara dengan mantan istrinya Djauharatul Insijah.

Majelis hakim yang diketuai Letkol (Kum) Jonarku tersebut menilai dakwaan terhadap oknum TNI itu tidak terbukti. Sehingga majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan oditur militer.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana,” kata Letkol (Kum) Jonarku saat membacakan putusan.

Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat izin cerai oleh mantan istrinya. Dia didakwa pasal 263 (2) KUHP Militer. Atas perbuatannya tersebut terdakwa dituntut oditur militer Kapten Putri Dewi Ayu Amarylis hukuman 10 bulan penjara.

BACA JUGA  Pemkot Quanzhou Ajak Pertukaran Pelajar Lulusan SMP Surabaya

Terdakwa sebelumnya sudah pernah divonis bersalah dua kali atas kasus lain. Yaitu vonis 11 bulan penjara kasus KDRT tahun 2020, dan 8 bulan penjara kasus nikah ganda tahun 2021 di pengadilan yang sama.

Lanjut upaya hukum

Hendrayanto, kuasa hukum korban Djauharatul Insijah mengaku kecewa, meskipun tetap menghormati putusan majelis hakim itu. Hendrayanto akan melakukan upaya-upaya hukum dan mengirim surat ke Panglima TNI dan KSAL.

“Secara aturan dan ketentuan sebenarnya sudah jelas, ada apa dengan TNI ini, kalau TNI tidak bisa tegas pada anggotanya, bagaimana dengan orang lain,” kata Hendrayanto.

Mantan istri terdakwa, Djauharatul Insijah sangat kecewa dengan putusan majelis hakim iti. Djauharatul mengaku heran, padahal terdakwa sudah jelas terbukti memakai surat izin cerai palsu.

BACA JUGA  Wings Air Buka Layanan Penerbangan Yogyakarta - Surabaya

“Secara kedinasan, maaf, apakah TNI seperti itu, bisa sampai lolos (surat izin cerai) tidak ada nomor, profesionalitasnya dimana,” kata Djauharatul.

Djauharatul akan berkoordinasi dengan pihak oditur dan penasihat hukumnya untuk banding. Oditur militer Kapten Putri Dewi Ayu Amarylis, sebelumnya sudah menyatakan kepada majelis hakim akan melakukan kasasi. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

POLSEK Ajibarang Polresta Banyumas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ajibarang bergerak cepat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Petak 32 Perhutani Banyumas Barat, Desa Tipar Kidul, Kecamatan…

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

BANK Indonesia Tasikmalaya bersama pemerintah daerah di Priangan Timur meluncurkan aplikasi terbaru Sindang (Sinergi Data Ngahiji) Priangan Timur. Platform ini mengintegrasikan data harga dan pasokan pangan lintas daerah serta dilengkapi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

  • July 30, 2026
Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

  • July 30, 2026
Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

  • July 30, 2026
Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00