FKSS Jabar Nilai Kepgub Tentang Rombel Tabrak Aturan

FORUM Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat (FKSS Jabar) menilai Kepgub Jawa Barat (Jabar) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) menabrak peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Kepgub itu pada dasarnya merupakan gagasan yang bagus, tetapi keliru, karena menabrak peraturan perundang-undangan di atasnya. Salah satunya ialah Permendikbudristek RI Nomor 47 Tahun 2023, tentang standar pengelolaan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah,” kata Ketua Umum FKSS SMA Jabar, Ade D Hendriana.

FKSS kata Ade, sudah melayangkan surat keberatan, dialog dengan pihak terkait dan rapat kerja bersama Komisi V DPRD Provinsi Jabar, tetapi tidak ada penyelesaian yang konkret. Karenanya, FKSS SMA Jabar dan tujuh organisasi BMPS melakukan upaya hukum melalui gugatan ke PTUN Bandung terhadap kepgub tersebut.

Peran swasta

“Gugatan ke PTUN itu sekaligus menjadi upaya selaku warga Jabar untuk mengingatkan Pemerintah Provinsi Jabar. Mencerdaskan anak-anak Jabar agar tidak putus sekolah berdasarkan peraturan perundang-undangan selain negara harus hadir juga harus melibatkan peran serta masyarakat, dalam hal ini sekolah swasta,” jelasnya.

BACA JUGA  ADOR Gugat Danielle NewJeans dan Min Hee-jin Rp470 Miliar

Menurut Ade, dilibatkannya kalangan masyarakat tersebut dari mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan kebijakan PAPS pun seharusnya dilaksanakan setelah SPMB berakhir. Selain itu, kuotanya pun harus sudah ditentukan dalam surat keputusan dan baru satu atau dua bulan berikutnya diadakan tracking siswa PAPS agar tidak salah sasaran.

“Perkara ini sebagai pengingat kepada pemerintah bahwa setiap kebijakan harus bepegang teguh pada prinsip keadilan dan melibatkan seluruh ekosistem pendidikan di Jabar baik negeri maupun swasta,” ungkapnya.

Materi gugatan

Ade menambahkan, gugatan yang diajukan FKSS SMA Jabar dan tujuh organisasi sekolah swasta tersebut didaftarkan ke PTUN pada 31 Juli 2025 lalu dan sidang dismisal proses pertama telah dilaksanakan pada 7 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan surat kuasa, kemudian sidang berikutnya direncanakan pada 14 Agustus 2025 terkait materi gugatan.

BACA JUGA  Tergugat III Harus Sediakan Mobil Pikap Esemka Terbaru untuk Damai

“Jika nanti dinyatakan layak, maka akan masuk persidangan pokok perkara yang mencakip pembacaan gugatan, replik, duplik, saksi ahli, pembuktian, dan lainnya,” terangnya.

Pendidikan karakter

Di tempat terpisah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin berkomitmen bahwa Pemerintah Kota (Pemkot Bandung), tetap mendukung keberlangsungan sekolah swasta dan memperkuat pendidikan karakter bagi peserta didik.

Apalagi dari total kuota 36.666 siswa tingkat SD, hanya 24 ribuan siswa yang diterima di sekolah negeri, sedangkan sisanya rata-rata memilih jalur pendidikan alternatif seperti pesantren dan sekolah swasta.

“Kami sudah berdiskusi dengan para pemangku kepentingan, termasuk Asda I dan Kepala Dinas Pendidikan, kemudian menyepakati bahwa sekolah swasta harus tetap hidup, tidak boleh dibiarkan mati. Pemkot juga telah menetapkan klasifikasi sekolah swasta dalam empat tipe, dari mulai tipe A hingga D,” tegasnya.

Kelompok RMP

Bahkan lanjut Erwin, pemkot juga turut memberikan dukungan khusus pada tipe C dan D, agar tetap mampu melayani pendidikan, terutama dari sisi pembiayaan dan kesejahteraan guru. Selain itu, kelompok Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), seharusnya lebih banyak diarahkan kepada siswa yang masuk ke sekolah swasta.

BACA JUGA  PN Sleman Akui Terima Pengajuan Gugatan Soal Ijazah Jokowi

“Saya juga menekankan pentingnya integritas dan keikhlasan para kepala sekolah dalam menjalankan amanah kepemimpinan di lembaga Pendidikan dan mengajak para kepala sekolah di Kota Bandung untuk meniatkan tugasnya sebagai bentuk sedekah dan amal jariyah,” tandasnya.

Kepala sekolah kata Erwin, bukan sekadar jabatan administratif, karena menjadi pemimpin yang membentuk generasi berilmu, sehingga jika memiliki waktu, perhatian, dan tenaga yang berlebih, maka diniatkan sebagai sedekah untuk keberlangsungan ilmu. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Penista Agama

SEBANYAK empat orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penistaan agama saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara (Jakut). Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, keempatnya…

Bantu Mahasiswa Dapat Pengalaman,Telkomsel Luncurkan Virtual Virtuship

TELKOMSEL resmi meluncurkan Virtuship, platform magang virtual yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk merasakan pengalaman kerja berbasis proyek secara fleksibel, Senin (10/8). Telkom University (Tel-U) menjadi salah satu kampus pertama…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu

  • August 14, 2026
Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu

Bali United Dapat Pelajaran dari Sabah FC

  • August 14, 2026
Bali United Dapat Pelajaran dari Sabah FC

Pertahankan Piala Super, PSG Masuk Jajaran Klub Elite Eropa

  • August 13, 2026
Pertahankan Piala Super, PSG Masuk Jajaran Klub Elite Eropa

Xavi Hernandez Antusias Ditunjuk Jadi Arsitek Belanda

  • August 13, 2026
Xavi Hernandez Antusias Ditunjuk  Jadi Arsitek  Belanda

BKHIT Canangkan Gerakan Bebas Botol Plastik di Lingkungan Kerja

  • August 13, 2026
BKHIT Canangkan Gerakan Bebas Botol Plastik di Lingkungan Kerja

DKD Garda Prabowo Jatim Apresiasi Aksi Ketua DKC Garda Prabowo

  • August 13, 2026
DKD Garda Prabowo Jatim Apresiasi Aksi Ketua DKC Garda Prabowo