FKSS Jabar Nilai Kepgub Tentang Rombel Tabrak Aturan

FORUM Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat (FKSS Jabar) menilai Kepgub Jawa Barat (Jabar) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) menabrak peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Kepgub itu pada dasarnya merupakan gagasan yang bagus, tetapi keliru, karena menabrak peraturan perundang-undangan di atasnya. Salah satunya ialah Permendikbudristek RI Nomor 47 Tahun 2023, tentang standar pengelolaan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah,” kata Ketua Umum FKSS SMA Jabar, Ade D Hendriana.

FKSS kata Ade, sudah melayangkan surat keberatan, dialog dengan pihak terkait dan rapat kerja bersama Komisi V DPRD Provinsi Jabar, tetapi tidak ada penyelesaian yang konkret. Karenanya, FKSS SMA Jabar dan tujuh organisasi BMPS melakukan upaya hukum melalui gugatan ke PTUN Bandung terhadap kepgub tersebut.

Peran swasta

“Gugatan ke PTUN itu sekaligus menjadi upaya selaku warga Jabar untuk mengingatkan Pemerintah Provinsi Jabar. Mencerdaskan anak-anak Jabar agar tidak putus sekolah berdasarkan peraturan perundang-undangan selain negara harus hadir juga harus melibatkan peran serta masyarakat, dalam hal ini sekolah swasta,” jelasnya.

BACA JUGA  PN Sleman Akui Terima Pengajuan Gugatan Soal Ijazah Jokowi

Menurut Ade, dilibatkannya kalangan masyarakat tersebut dari mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan kebijakan PAPS pun seharusnya dilaksanakan setelah SPMB berakhir. Selain itu, kuotanya pun harus sudah ditentukan dalam surat keputusan dan baru satu atau dua bulan berikutnya diadakan tracking siswa PAPS agar tidak salah sasaran.

“Perkara ini sebagai pengingat kepada pemerintah bahwa setiap kebijakan harus bepegang teguh pada prinsip keadilan dan melibatkan seluruh ekosistem pendidikan di Jabar baik negeri maupun swasta,” ungkapnya.

Materi gugatan

Ade menambahkan, gugatan yang diajukan FKSS SMA Jabar dan tujuh organisasi sekolah swasta tersebut didaftarkan ke PTUN pada 31 Juli 2025 lalu dan sidang dismisal proses pertama telah dilaksanakan pada 7 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan surat kuasa, kemudian sidang berikutnya direncanakan pada 14 Agustus 2025 terkait materi gugatan.

BACA JUGA  Tergugat III Harus Sediakan Mobil Pikap Esemka Terbaru untuk Damai

“Jika nanti dinyatakan layak, maka akan masuk persidangan pokok perkara yang mencakip pembacaan gugatan, replik, duplik, saksi ahli, pembuktian, dan lainnya,” terangnya.

Pendidikan karakter

Di tempat terpisah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin berkomitmen bahwa Pemerintah Kota (Pemkot Bandung), tetap mendukung keberlangsungan sekolah swasta dan memperkuat pendidikan karakter bagi peserta didik.

Apalagi dari total kuota 36.666 siswa tingkat SD, hanya 24 ribuan siswa yang diterima di sekolah negeri, sedangkan sisanya rata-rata memilih jalur pendidikan alternatif seperti pesantren dan sekolah swasta.

“Kami sudah berdiskusi dengan para pemangku kepentingan, termasuk Asda I dan Kepala Dinas Pendidikan, kemudian menyepakati bahwa sekolah swasta harus tetap hidup, tidak boleh dibiarkan mati. Pemkot juga telah menetapkan klasifikasi sekolah swasta dalam empat tipe, dari mulai tipe A hingga D,” tegasnya.

Kelompok RMP

Bahkan lanjut Erwin, pemkot juga turut memberikan dukungan khusus pada tipe C dan D, agar tetap mampu melayani pendidikan, terutama dari sisi pembiayaan dan kesejahteraan guru. Selain itu, kelompok Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), seharusnya lebih banyak diarahkan kepada siswa yang masuk ke sekolah swasta.

BACA JUGA  ADOR Gugat Danielle NewJeans dan Min Hee-jin Rp470 Miliar

“Saya juga menekankan pentingnya integritas dan keikhlasan para kepala sekolah dalam menjalankan amanah kepemimpinan di lembaga Pendidikan dan mengajak para kepala sekolah di Kota Bandung untuk meniatkan tugasnya sebagai bentuk sedekah dan amal jariyah,” tandasnya.

Kepala sekolah kata Erwin, bukan sekadar jabatan administratif, karena menjadi pemimpin yang membentuk generasi berilmu, sehingga jika memiliki waktu, perhatian, dan tenaga yang berlebih, maka diniatkan sebagai sedekah untuk keberlangsungan ilmu. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

UNIVERSITAS Islam  Indonesia (UII), menggelar pelantikan sekaligus pengambilan sumpah perdana lulusan Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) di kampus setempat Jalan Kaliurang, Yogyakarta, Minggu. Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah tersebut diikuti…

Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

REKTOR Universitas Gadjah Mada, Profesor dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), Ph.D., mendapat anugerah gelar doktor Honoris Causa (HC) dari University of Dundee, Skotlandia. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

  • June 28, 2026
Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

  • June 28, 2026
Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

  • June 28, 2026
UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

  • June 28, 2026
Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

  • June 28, 2026
Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K

  • June 28, 2026
Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K