FKSS Jabar Nilai Kepgub Tentang Rombel Tabrak Aturan

FORUM Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat (FKSS Jabar) menilai Kepgub Jawa Barat (Jabar) Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) menabrak peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Kepgub itu pada dasarnya merupakan gagasan yang bagus, tetapi keliru, karena menabrak peraturan perundang-undangan di atasnya. Salah satunya ialah Permendikbudristek RI Nomor 47 Tahun 2023, tentang standar pengelolaan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah,” kata Ketua Umum FKSS SMA Jabar, Ade D Hendriana.

FKSS kata Ade, sudah melayangkan surat keberatan, dialog dengan pihak terkait dan rapat kerja bersama Komisi V DPRD Provinsi Jabar, tetapi tidak ada penyelesaian yang konkret. Karenanya, FKSS SMA Jabar dan tujuh organisasi BMPS melakukan upaya hukum melalui gugatan ke PTUN Bandung terhadap kepgub tersebut.

Peran swasta

“Gugatan ke PTUN itu sekaligus menjadi upaya selaku warga Jabar untuk mengingatkan Pemerintah Provinsi Jabar. Mencerdaskan anak-anak Jabar agar tidak putus sekolah berdasarkan peraturan perundang-undangan selain negara harus hadir juga harus melibatkan peran serta masyarakat, dalam hal ini sekolah swasta,” jelasnya.

BACA JUGA  Tergugat III Harus Sediakan Mobil Pikap Esemka Terbaru untuk Damai

Menurut Ade, dilibatkannya kalangan masyarakat tersebut dari mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan kebijakan PAPS pun seharusnya dilaksanakan setelah SPMB berakhir. Selain itu, kuotanya pun harus sudah ditentukan dalam surat keputusan dan baru satu atau dua bulan berikutnya diadakan tracking siswa PAPS agar tidak salah sasaran.

“Perkara ini sebagai pengingat kepada pemerintah bahwa setiap kebijakan harus bepegang teguh pada prinsip keadilan dan melibatkan seluruh ekosistem pendidikan di Jabar baik negeri maupun swasta,” ungkapnya.

Materi gugatan

Ade menambahkan, gugatan yang diajukan FKSS SMA Jabar dan tujuh organisasi sekolah swasta tersebut didaftarkan ke PTUN pada 31 Juli 2025 lalu dan sidang dismisal proses pertama telah dilaksanakan pada 7 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan surat kuasa, kemudian sidang berikutnya direncanakan pada 14 Agustus 2025 terkait materi gugatan.

BACA JUGA  Penggugat Ijazah Jokowi Siap Hadirkan Komisi Yudisial

“Jika nanti dinyatakan layak, maka akan masuk persidangan pokok perkara yang mencakip pembacaan gugatan, replik, duplik, saksi ahli, pembuktian, dan lainnya,” terangnya.

Pendidikan karakter

Di tempat terpisah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin berkomitmen bahwa Pemerintah Kota (Pemkot Bandung), tetap mendukung keberlangsungan sekolah swasta dan memperkuat pendidikan karakter bagi peserta didik.

Apalagi dari total kuota 36.666 siswa tingkat SD, hanya 24 ribuan siswa yang diterima di sekolah negeri, sedangkan sisanya rata-rata memilih jalur pendidikan alternatif seperti pesantren dan sekolah swasta.

“Kami sudah berdiskusi dengan para pemangku kepentingan, termasuk Asda I dan Kepala Dinas Pendidikan, kemudian menyepakati bahwa sekolah swasta harus tetap hidup, tidak boleh dibiarkan mati. Pemkot juga telah menetapkan klasifikasi sekolah swasta dalam empat tipe, dari mulai tipe A hingga D,” tegasnya.

Kelompok RMP

Bahkan lanjut Erwin, pemkot juga turut memberikan dukungan khusus pada tipe C dan D, agar tetap mampu melayani pendidikan, terutama dari sisi pembiayaan dan kesejahteraan guru. Selain itu, kelompok Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), seharusnya lebih banyak diarahkan kepada siswa yang masuk ke sekolah swasta.

BACA JUGA  PN Sleman Akui Terima Pengajuan Gugatan Soal Ijazah Jokowi

“Saya juga menekankan pentingnya integritas dan keikhlasan para kepala sekolah dalam menjalankan amanah kepemimpinan di lembaga Pendidikan dan mengajak para kepala sekolah di Kota Bandung untuk meniatkan tugasnya sebagai bentuk sedekah dan amal jariyah,” tandasnya.

Kepala sekolah kata Erwin, bukan sekadar jabatan administratif, karena menjadi pemimpin yang membentuk generasi berilmu, sehingga jika memiliki waktu, perhatian, dan tenaga yang berlebih, maka diniatkan sebagai sedekah untuk keberlangsungan ilmu. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

SIDANG perkara dugaan penggelapan uang hasil penjualan kasur dengan terdakwa Furqon Azizi, 36, kembali digelar di Ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (13/5). Dalam persidangan tersebut terungkap fakta bahwa…

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

SEBAGAI bentuk kepedulian mereka pada dunia pendidikan di Tanah Air, khususnya nasib guru, Telkomsel resmi meluncurkan Terpujilah GURU Program itu merupakan pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi tenaga pendidik di Indonesia…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • May 14, 2026
Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

  • May 14, 2026
Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

  • May 14, 2026
Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

  • May 13, 2026
Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League