Kuasa Hukum Nilai Kebijakan Rombel Gubernur Jabar Rugikan Guru

SEBANYAK delapan organisasi SMA swasta telah melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Namun desakan agar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mencabut atau membatalkan kebijakan Kepgub Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang menambah jumlah rombongan belajar (rombel) dari 36 menjadi 50 siswa terus berjalan.

“Salah satu poin dalam gugatan, unsurnya harus ada pihak yang dirugikan. Nah, di dalam delapan (organisasi) ini, memang secara keseluruhan itu mengalami kerugian dengan adanya keputusan kebjiakan gubernur, karena penerimaan siswa baru di sekolah ini menjadi berkurang,” ungkap kuasa hukum delapan organisasi SMA swasta atau penggugat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), Alex Edward.

Selain itu, kata Alex, akibat kebijakan itu banyak guru-guru yang sudah tersertifikasi tidak dapat memenuhi jam pelajaran, karena berkurangnya murid pada sekolah-sekolah swasta pada tingkat SMA. Dan tentu secara otomatis mengakibatkan sarana dan prasarana dari para penggugat juga menjadi terbengkalai.

BACA JUGA  Jaga Kesehatan Jemaah, Kemenhaj Jabar Hilangkan Seremoni Pelepasan

“Kalau ini berlaku juga sampai tiga tahun bisa menyebabkan sekolah-sekolah swasta terutama penggugatnya bisa gulung tikar, bisa bangkrut,” ungkapnya.

Harus diluruskan

Sekretaris KAI, Boyke Luthfiana Syahrir, menambahkan, pihaknya secara khusus diminta oleh sejumlah organisasi SMA swasta di Jabar untuk menjadi kuasa hukum dalam gugatan perkara di PTUN.

KAI tergerak dengan hal ini karena pihaknya pun merasa ada hal-hal yang memang harus di luruskan di dalam terbitnya surat keputusan tersebut.

“Sebagai bagian dari penegak hukum, profesi advokat harus hadir dalam kepentingan masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dari semua kalangan.”

“Terkait sudah sesuai atau belum terbit nya surat keputusan tersebut, mari kita sama-sama uji agar benar benar memiliki kepastian hukum yang jelas,” bebernya.

BACA JUGA  Kebijakan Rombel 50 Siswa Mulai Berdampak di Sekolah Swasta

Gubernur kerja

Sementara itu Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi merasa senang kebijakannya menjadi objek gugatan di PTUN Bandung, ini menjadi bukti bahwa dirinya sebagai gubernur bekerja.

“Itu hak setiap orang melakukan gugatan dan bagi saya, sangat berbahagia digugat. Ini mencerminkan bahwa Gubernur Jabar bekerja,” tegasnya.

Objek gugatan dalam perkara ini, kata Dedi, adalah upaya pemerintah untuk menyelamatkan anak-anak putus sekolah. Sejak Kepgub tersebut diterapkan, sudah ada 47 ribu anak yang bisa bersekolah di sekolah negeri secara gratis.

Bahkan di perubahan anggaran ini juga akan menyiapkan pakaian sepatu buat mereka. Dan jika kemudian kebijakan itu disengketakan, dirinya siap menghadapi gugatan tersebut.

“Tetapi kemudian juga harus diingat bahwa tren penerimaan siswa baru di sekolah swasta itu mengalami penurunan dalam 3-4 tahun terakhir. Itu yang pertama, kedua, sekolah swastanya bertambah, tahun ini saja, nambah hampir 60 lebih sekolah swasta,” tutupnya. (Rava/N-01)

BACA JUGA  Perkuat Pencegahan TPPO, Polda Siap Jabar Gandeng Imigrasi

Dimitry Ramadan

Related Posts

Komersialisasi Paten UGM Tertinggi di Indonesia

KOMERSIALISASI paten Universitas Gadjah Mada menempati posisi tertinggi di antara perguruan tinggi di Indonesia dengan jumlah 35 paten dengan nilai royalti sebesar Rp15 miliar. Di urutan berikutnya Institut Teknologi Bandung…

Tekan Angka Putus Sekolah, Disdik Sosialisasikan Program PJS

DINAS Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menyosialisasikan terobosan pendidikan terbaru bernama Program Jabar Sakola (PJS). Program ini dirancang untuk memperluas akses pendidikan masyarakat dan menekan angka putus sekolah di Jabar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Densus 88 dan Satbrimob Tangkap 3 Orang Terduga Teroris di Sulteng

  • October 4, 2026
Densus 88 dan Satbrimob Tangkap 3 Orang Terduga Teroris di Sulteng

Tim UGM Raih Juara 1 Kompetisi Esai Inovasi

  • October 4, 2026
Tim UGM Raih Juara 1 Kompetisi Esai Inovasi

Ludes Terjual, 67 Ribu Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Laga Indonesia Vs Thailand

  • October 4, 2026
Ludes Terjual,  67 Ribu Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Laga Indonesia Vs Thailand

Bawaslu DIY Catat 2,9 Juta Pemilih saat Pemutakhiran Data

  • October 3, 2026
Bawaslu DIY Catat 2,9 Juta Pemilih saat Pemutakhiran Data

Sambut Hari Kesaktian Pancasila, PLN UP3 Pematangsiantar Pastikan Keandalan Listrik

  • October 3, 2026
Sambut  Hari Kesaktian Pancasila, PLN UP3 Pematangsiantar Pastikan Keandalan Listrik

Timnas Putri U-17 Indonesia Berlaga di Singapura, Sasar Juara Grup B Kualifikasi Piala Asia U-17

  • October 3, 2026
Timnas Putri U-17 Indonesia Berlaga di Singapura, Sasar Juara Grup B Kualifikasi Piala Asia U-17