Kuasa Hukum Nilai Kebijakan Rombel Gubernur Jabar Rugikan Guru

SEBANYAK delapan organisasi SMA swasta telah melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Namun desakan agar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mencabut atau membatalkan kebijakan Kepgub Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang menambah jumlah rombongan belajar (rombel) dari 36 menjadi 50 siswa terus berjalan.

“Salah satu poin dalam gugatan, unsurnya harus ada pihak yang dirugikan. Nah, di dalam delapan (organisasi) ini, memang secara keseluruhan itu mengalami kerugian dengan adanya keputusan kebjiakan gubernur, karena penerimaan siswa baru di sekolah ini menjadi berkurang,” ungkap kuasa hukum delapan organisasi SMA swasta atau penggugat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), Alex Edward.

Selain itu, kata Alex, akibat kebijakan itu banyak guru-guru yang sudah tersertifikasi tidak dapat memenuhi jam pelajaran, karena berkurangnya murid pada sekolah-sekolah swasta pada tingkat SMA. Dan tentu secara otomatis mengakibatkan sarana dan prasarana dari para penggugat juga menjadi terbengkalai.

BACA JUGA  KDM Tegaskan Pentingnya Jati Diri Bangsa

“Kalau ini berlaku juga sampai tiga tahun bisa menyebabkan sekolah-sekolah swasta terutama penggugatnya bisa gulung tikar, bisa bangkrut,” ungkapnya.

Harus diluruskan

Sekretaris KAI, Boyke Luthfiana Syahrir, menambahkan, pihaknya secara khusus diminta oleh sejumlah organisasi SMA swasta di Jabar untuk menjadi kuasa hukum dalam gugatan perkara di PTUN.

KAI tergerak dengan hal ini karena pihaknya pun merasa ada hal-hal yang memang harus di luruskan di dalam terbitnya surat keputusan tersebut.

“Sebagai bagian dari penegak hukum, profesi advokat harus hadir dalam kepentingan masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dari semua kalangan.”

“Terkait sudah sesuai atau belum terbit nya surat keputusan tersebut, mari kita sama-sama uji agar benar benar memiliki kepastian hukum yang jelas,” bebernya.

BACA JUGA  Jaga Kesehatan Jemaah, Kemenhaj Jabar Hilangkan Seremoni Pelepasan

Gubernur kerja

Sementara itu Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi merasa senang kebijakannya menjadi objek gugatan di PTUN Bandung, ini menjadi bukti bahwa dirinya sebagai gubernur bekerja.

“Itu hak setiap orang melakukan gugatan dan bagi saya, sangat berbahagia digugat. Ini mencerminkan bahwa Gubernur Jabar bekerja,” tegasnya.

Objek gugatan dalam perkara ini, kata Dedi, adalah upaya pemerintah untuk menyelamatkan anak-anak putus sekolah. Sejak Kepgub tersebut diterapkan, sudah ada 47 ribu anak yang bisa bersekolah di sekolah negeri secara gratis.

Bahkan di perubahan anggaran ini juga akan menyiapkan pakaian sepatu buat mereka. Dan jika kemudian kebijakan itu disengketakan, dirinya siap menghadapi gugatan tersebut.

“Tetapi kemudian juga harus diingat bahwa tren penerimaan siswa baru di sekolah swasta itu mengalami penurunan dalam 3-4 tahun terakhir. Itu yang pertama, kedua, sekolah swastanya bertambah, tahun ini saja, nambah hampir 60 lebih sekolah swasta,” tutupnya. (Rava/N-01)

BACA JUGA  Liburan ke Jepang tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Sanksi

Dimitry Ramadan

Related Posts

Unhas dan Kedubes Belanda Bahas Penguatan Kemitraan Multilateral

UNIVERSITAS Hasanuddin bersama Kedutaan Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia membahas penguatan kemitraan multilateral di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks. Pembahasan tersebut mengemuka dalam Kuliah Umum bertajuk ‘Indonesia, the…

Lulusan Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Kompetensi dan Pengalaman Kerja

PERKEMBANGAN kecerdasan artifisial, digitalisasi, transisi energi hijau, serta perubahan demografi membawa perubahan besar terhadap dunia kerja. Kondisi tersebut menuntut calon tenaga kerja untuk tidak hanya mengandalkan latar belakang pendidikan, tetapi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sertijab Polda DIY, Dua Pejabat Baru Isi Posisi Strategis Reserse Narkoba

  • August 19, 2026
Sertijab Polda DIY, Dua Pejabat Baru Isi Posisi Strategis Reserse Narkoba

Unhas dan Kedubes Belanda Bahas Penguatan Kemitraan Multilateral

  • August 19, 2026
Unhas dan Kedubes Belanda Bahas Penguatan Kemitraan Multilateral

Lulusan Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Kompetensi dan Pengalaman Kerja

  • August 19, 2026
Lulusan Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Kompetensi dan Pengalaman Kerja

Pemkab Sleman Akan Imunisasi HPV Siswa dan Siswi Kelas V SD

  • August 19, 2026
Pemkab Sleman Akan Imunisasi HPV Siswa dan Siswi Kelas V SD

Rayakan HUT ke-81 RI, para Siswa Spemduta Ikuti Outdoor Learning

  • August 18, 2026
Rayakan HUT ke-81 RI, para Siswa Spemduta Ikuti Outdoor Learning

Refleksi HUT RI; Pentingnya Penegakan Hukum dan Pemerataan Ekonomi

  • August 18, 2026
Refleksi HUT RI; Pentingnya Penegakan Hukum dan Pemerataan Ekonomi