Polda DIY Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban mbah Tupon. “Kami mengetahui setelah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan atau SP2HP dari Polda DIY,” kata Tim Kuasa Hukum mBah Tupon, Sukiratnasari di Yogyakarta, Rabu (19/6).

Menurut Sukiratnasari, pihaknya menerima SP2HP yang dikeluarkan hari Rabu 11 Juni 2025. SP2HP tersebut, ujarnya, berisi antara lain penetapan tersangka dalam kasus mafia tanah. Yang ditetapkan sebagai tersangka, katanya sebanyak 7 orang.

“Ini hasil gelar perkara pada 4 Juni di Polda DIY,” katanya.

Dikatakan, para tersangka tersebut adalah Bibit Rustamto, Triyono, Triono, Fitri Wartini, Muhammad Ahmadi, Indah Fatmawati dan Anhar Rusli. Ia menjelaskan para tersangka ini kemudian dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka, bukan seperti pemeriksaan sebelumnya yang masih berstatus sebagai saksi.

BACA JUGA  Polri Diminta Pulihkan Kepercayaan Publik

Ditahan Polda DIY

Di tempat terpisah, Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono membenarkan Polda telah menetapkan 7 tersangka. Dari 7 tersangka tersebut, kata Kapolda 3 di antaranya ditahan di Polda DIY. “Penetapan tersangka kan sudah kemarin, sekarang dilakukan penahanan,” kata Kepala Polda DIY, Irjen Pol. Anggoro Sukartono di Yogyakarta, Rabu (19/6).

Dikatakan tiga tersangka yang ditahan yakni inisial Bibit Rustamto, Triono, dan Fitri Wartini. Menurut dia, para tersangka merupakan penanganan kasus atas nama pelapor Heri Setiawan, anak Mbah Tupon korban mafia tanah.
Sukiratnasari menjelaskan lagi, para tersangka ini sebelumnya dilaporkan oleh pihak mBah Tupon ke Polda DIY.

Gugatan Perdata

Pada kesempatan itu Sukiratnasari mengungkap, saat ini mBah Tupon juga harus menghadapi gugatan perdata di PN Bantul. Gugatan yang dilayangkan oleh Ahmadi dan Indah Fatmawati ini diregister di PN Bantul dengan nomor 67/PDT.G/2025 yang akan mulai disidangkan pada 1 Juli mendatang. “Kami sudah menerima relaas atau panggilan dari PN Bantul,” ujarnya.

BACA JUGA  Kapolda DIY Minta para Personel Tingkatkan Profesionalitas

Pada gugatan perdata ini, mBah Tupon sebagai turut tergugat III. Sedangkan penggugat menuntut ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp500 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

OTT Bupati Pemalang Disebut Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.…

Korban Gempa Jepang Terus Bertambah

KORBAN jiwa dalam bencana gempa di Jepang terus bertambah. Hal itu karena belum semua gedung atau rumah-rumah yang roboh dibersihkan. Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi, Rabu, menyampaikan korban meninggal dunia…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

  • July 29, 2026
Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

  • July 29, 2026
Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

  • July 29, 2026
Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

OTT Bupati Pemalang Disebut Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

  • July 29, 2026
OTT Bupati Pemalang Disebut  Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan