Polda DIY Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban mbah Tupon. “Kami mengetahui setelah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan atau SP2HP dari Polda DIY,” kata Tim Kuasa Hukum mBah Tupon, Sukiratnasari di Yogyakarta, Rabu (19/6).

Menurut Sukiratnasari, pihaknya menerima SP2HP yang dikeluarkan hari Rabu 11 Juni 2025. SP2HP tersebut, ujarnya, berisi antara lain penetapan tersangka dalam kasus mafia tanah. Yang ditetapkan sebagai tersangka, katanya sebanyak 7 orang.

“Ini hasil gelar perkara pada 4 Juni di Polda DIY,” katanya.

Dikatakan, para tersangka tersebut adalah Bibit Rustamto, Triyono, Triono, Fitri Wartini, Muhammad Ahmadi, Indah Fatmawati dan Anhar Rusli. Ia menjelaskan para tersangka ini kemudian dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka, bukan seperti pemeriksaan sebelumnya yang masih berstatus sebagai saksi.

BACA JUGA  Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

Ditahan Polda DIY

Di tempat terpisah, Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono membenarkan Polda telah menetapkan 7 tersangka. Dari 7 tersangka tersebut, kata Kapolda 3 di antaranya ditahan di Polda DIY. “Penetapan tersangka kan sudah kemarin, sekarang dilakukan penahanan,” kata Kepala Polda DIY, Irjen Pol. Anggoro Sukartono di Yogyakarta, Rabu (19/6).

Dikatakan tiga tersangka yang ditahan yakni inisial Bibit Rustamto, Triono, dan Fitri Wartini. Menurut dia, para tersangka merupakan penanganan kasus atas nama pelapor Heri Setiawan, anak Mbah Tupon korban mafia tanah.
Sukiratnasari menjelaskan lagi, para tersangka ini sebelumnya dilaporkan oleh pihak mBah Tupon ke Polda DIY.

Gugatan Perdata

Pada kesempatan itu Sukiratnasari mengungkap, saat ini mBah Tupon juga harus menghadapi gugatan perdata di PN Bantul. Gugatan yang dilayangkan oleh Ahmadi dan Indah Fatmawati ini diregister di PN Bantul dengan nomor 67/PDT.G/2025 yang akan mulai disidangkan pada 1 Juli mendatang. “Kami sudah menerima relaas atau panggilan dari PN Bantul,” ujarnya.

BACA JUGA  KPK: Hasto tidak Ditahan karena Beberapa Saksi Belum Hadir

Pada gugatan perdata ini, mBah Tupon sebagai turut tergugat III. Sedangkan penggugat menuntut ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp500 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Presiden Resmi Melantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

PRESIDEN Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9). Suahasil dilantik sebagai Menkeu yang baru sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan…

Sepuluh pemain Manchester City Bekuk Manchester United di Old Trafford

MANCHESTER City sekali lagi menunjukan keunggulannya dari rival sekota Manchester United. Hal itu bisa dilihat dalam  Derby Manchester di Premier League pada Senin (20/9) dini hari WIB. The Citizen mampu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

  • September 14, 2026
Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

  • September 14, 2026
Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

  • September 14, 2026
Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

Polri dan Jurnalis Gelar Doa Bersama untuk Korban Kapal Virgo dan 5 Wartawan Hilang

  • September 14, 2026
Polri dan Jurnalis Gelar Doa Bersama untuk Korban Kapal Virgo dan 5 Wartawan Hilang

Presiden Resmi Melantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

  • September 14, 2026
Presiden Resmi Melantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru

  • September 14, 2026
Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru